Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyatakan akan ada kelebihan likuiditas di instrumen investasi perbankan seperti deposito. Hal itu imbas masuknya dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Untuk itu, pemerintah meminta bank sentral untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut dan dampaknya terhadap sektor keuangan. Dalam kalkulasi BI, dana repatriasi yang masuk tahun ini mencapai Rp 560 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar peserta tax amnesty diprediksi memilih deposito untuk berinvestasi setelah tiga tahun ditempatkan di instrumen pintu masuk. Sebab, deposito dianggap sebagai instrumen yang jelas dan pasti.
Jika itu terjadi, rasio Dana Pihak Ketiga, khususnya deposito, akan lebih tinggi dibandingkan pinjaman. Beban bunga yang ditanggung bank pun akan meningkat, sehingga mengurangi pendapatan bunga bersih, net interest margin (NIM). Bila terjadi secara masif dan jumlah besar, akan berdampak pada stabilitas keuangan.
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan beberapa hal bisa dijalankan untuk mengantisipasi kelebihan likuiditas tersebut. Misalnya, bank didorong meningkatkan kredit valuta asing (valas), seperti pembiayaan perdagangan ekspor-impor. Dengan begitu, perusahaan dalam negeri meminjam valas ke bank nasional dari pada memilih utang ke luar negeri.
“Sehingga Dana Pihak Ketiga naik dan deposito juga tidak bermasalah,” kata Perry usai rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat di, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.
Secara alamiah dia yakin perbankan akan mengembangkan kredit valas seiring tingginya likuiditas. Langkah ini juga membantu perbankan memenuhi aturan posisi devisa neto (PDN) terutama terkait selisih antara aset dan kewajiban valas yang dimiliki mengikuti risiko pergerakan mata uang. Kewajiban PDN ini maksimal 20 persen dari modal dan wajib menjaga di bawah batas tersebut setiap setengah jam pada akhir hari.
Akan tetapi, Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengingatkan BI agar berhati-hati dengan risiko pergerakan kurs sehingga bank juga harus memerhatikan besaran pinjaman valas dengan tabungan valasnya. Dia juga memertanyakan kemungkinan dana hasil repatriasi dipergunakan untuk membiayai pinjaman perusahaan asing.
Hal itu memungkinkan karena uangnya tetap disimpan di dalam negeri, hanya saja yang menggunakan perusahaan asing. “Apakah itu diperbolehkan untuk membiayai perusahaan di luar negeri? Kalau iya, efek ganda terhadap perekonomian akan berkurang,” kata David kepada Katadata.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan bank bisa menawarkan kepada peserta tax amnesty untuk menyimpan dananya ke instrumen lain yang dikelola oleh bank bersangkutan. Sehingga, dana tersebut tidak menumpuk di deposito.
Hal itu memungkinkan mengingat bank yang menjadi pintu masuk (gateaway) dana repatriasi merupakan bank trustee atau bank yang menjalankan usaha penitipan termasuk devisa hasil ekspor (DHE). Atau, bank yang mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank kustodian, yaitu tempat penitipan kolektif dari aset.
“Kalau masuk DPK itu LDR pengaruh, tetapi kalau masuknya rekening yang dikelola trustee, tidak. Kalau masuk cukup besar ke deposito, BI tentu saja harus menetralisir. Kami sudah bekerja sama dengan banyak pihak terkait instrumen investasi ini,” kata Robert.
Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo menyampaikan dua kebijakan untuk mengantisipasi tingginya likuiditas. Pertama, pelaksanaan tax amnesty harus konsisten dengan mendorong dana repatriasi ke instrumen investasi jangka panjang. Tujuannya, agar tidak membebani makroekonomi jangka pendek.
Kedua, memanfaatkan dana repatriasi untuk pendalaman sektor keuangan dan pembiayaan pembangunan. Misalnya, dengan mengembangkan instrumen keuangan jangka panjang. Dalam hal ini, diperlukan sinergi yang optimal antara pemerintah dan sektor keuangan.
Sumber : katadata.co.id (20 Juli 2016)
Foto : katadata.co.id
Sembilan bank dipersiapkan pemerintah jadi bank persepsi pengampunan pajak. Selain bank BUMN, bank swasta dan bank syariah juga dilibatkan.selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Pemerintah optimistis Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Bila terlaksana, pasar domestik diperkirakan banjir dana seratusan triliun rupiah dari luar negeri yang berasal dari kebijakan tax amnesty itu melalui program repatriasi.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak. Kali ini Peraturan Dirjen nomor 12 tahun 2016 mengatur tentang Laporan Gateway.selengkapnya
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berencana meluncurkan produk nonkeuangan baru yang akan digunakan sebagai instrument penampung dana repatriasi dalam program amnesti pajak.selengkapnya
Bank Indonesia akan menambah penerbitan instrumen di pasar keuangan untuk menampung dana repatriasi modal dari luar negeri yang hadir sebagai dampak dari implementasi kebijakan pengampunan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya