Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan baru 13 perusahaan setuju pada tarif pajak batu bara anyar sebesar 3,75 persen dari sebelumnya 1 persen. Hal ini dilaporkan dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan komisi VII DPR RI.
Idealnya, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada 53 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang harus diamandemen sesuai ketentuan perpajakan secara prevailing (mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku).
"Pemberlakuan prevailing tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan BPK soal laporan DJP yang menyatakan tidak konsisten perlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi III," jelas Menteri Sudirman saat rapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7).
Menurutnya, 34 perusahaan belum menyetujui isu kewajiban keuangan untuk ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Keluar, Pajak, dan Pungutan Daerah, 4 Perusahaan dalam status default, 1 perusahaan dalam proses penutupan tambang, dan 1 perusahaan akan melakukan renegosiasi setelah permasalahan internal perusahaan selesai.
Maka dari itu, pihaknya tengah meminta kepada menteri keuangan untuk membuat regulasi terkait pengenaan pajak atas batu bara kepada PKP2B yang ada di Indonesia.
"Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah agar berkoordinasi dengan Menteri ESDM untuk membuat penegasan terkait perlakuan penyerahan batu bara oleh PKP2B Generasi III," ujarnya.
Sebagai informasi, latar belakang temuan audit BPK dalam LKPP Kementerian ESDM 2015, ialah pertama pada saat ini dalam kontrak PKP2B Generasi III mengenai ketentuan perpajakan ditetapkan "nail down" (tetap) yaitu mengikuti ketentuan perpajakan pada saat kontrak ditandatangani.
Kedua, pada Kontrak PKP2B Generasi III tersebut antara lain ditetapkan bahwa batu bara merupakan barang kena pajak (PPN dapat direstitusi). Ketiga, dengan ditetapkannya PP 144 Tahun 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, dan batubara termasuk dalam daftar tersebut.
Keempat, terdapat inkonsistensi dalam penerapan restitusi PPN antar Kantor Pajak dan kelima, BKF merekomendasikan untuk mengamandemenkan kontrak PKP2B menjadi prevailing (mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku).
Sumber : merdeka.com (26 Juli 2016)
Foto : merdeka.com
Amandemen kontrak tidak menjadi jaminan penyelesaian masalah restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pemegang Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I dan III.selengkapnya
Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk perusahaan batu bara yang akan berakhir masa operasionalnya. Aturan ini diperlukan karena pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah masa operasionalnya habis.selengkapnya
Pemerintah memperketat pemberian fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PPN atas impor yang dilakukan oleh perusahaan batu bara.selengkapnya
Hari ini, Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Dalam pemaparannya, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan soal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas LKPP 2015.selengkapnya
Subsektor mineral dan batu bara (minerba) masih menjadi salah satu kontributor utama dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tercatat, PNBP minerba sudah mencapai angka Rp32,2 triliun meski baru memasuki bulan September 2018.selengkapnya
Dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah tengah menyesuaikan pengenaan tarif royalti emas dan batu bara.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya