Pemerintah memberi pelonggaran bagi lembaga keuangan untuk pendaftaran instansinya dalam pelaporan informasi keuangan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Batas akhir pendaftaran pada akhir Februari 2018 ditunda sebulan menjadi Maret 2018.
Pelonggaran ini tertuang dalam pengumuman PENG-01/PJ.09/2018 pada 26 Februari 2018 tentang Penegasan Batas Waktu Pendaftaran Lembaga Keuangan. Sebelumnya, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan menyebut batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak pada akhir Februari 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, perpanjangan batas waktu ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor mendaftarkan diri pada Ditjen Pajak. Apabila lembaga-lembaga tersebut tidak mendaftar sampai Maret 2018, Ditjen Pajak akan mendaftarkan lembaga terkait secara jabatan. "Iya (bisa mendaftar secara jabatan)," jelas Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (26/2).
Dengan demikian, tidak ada konsekuensi apabila lembaga keuangan tidak mendaftar. Namun, sanksi akan diterapkan apabila lembaga keuangan seharusnya lapor di April, tapi tidak lapor.
Tertulis dalam Pasal 7 PER-04/PJ/2018, bahwa lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar, dan tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dengan benar, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pelaporan tersebut dimulai pada April 2018. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 tahun 2017 menyatakan, tidak semua data nasabah dilaporkan ke Ditjen Pajak. Hanya nasabah dengan saldo melebihi Rp 1 miliar yang harus dilaporkan. Sementara, program pertukaran data pajak yang melibatkan perbankan internasional baru dimulai September 2018.
Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat, pelaporan data keuangan adalah modal bagus untuk Ditjen Pajak. Namun, Ditjen Pajak harus membedakan antara memiliki informasi dengan mengolah informasi.
Menurut Bawono, yang paling penting adalah mengolah informasi untuk dicocokkan antara Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) dengan jumlah harta yang dimiliki. "Kalau misalkan bisa mengolah datanya, itu menurut kami lonjakan atau pertumbuhan (penerimaan pajak) lebih dari 10% itu mungkin dicapai," ungkap Bawono, Jumat (23/2).
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 27 Februari 2018)
Foto : Kontan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memundurkan batas waktu pendaftaran lembaga keuangan terkait kebijakan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi 31 Maret 2018. Sebelumnya, batas waktu pendaftaran adalah akhir Februari 2018.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah rajin-rajinnya melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya