Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan mengenai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp36 juta menjadi Rp54 juta sudah ditandatangani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Mengenai PTKP, PMK-nya sudah saya tandatangani berlakunya untuk pajak tahun ini," kata Bambang disela acara buka bersama media di kantor Kemenkeu di Jakarta, Rabu.
Dengan perubahan PTKP menjadi Rp54 juta, pihaknya berharap akan meningkatkan daya beli masyarakat karena akan mengalami peningkatan daya beli baik yang dekat atau pun jauh dari PTKP.
"Misalnya, di Karawang yang terakhir PTKP-nya sudah Rp3,3 juta kami putuskan naik 50 persen sehingga tidak akan naik setiap tahunnya," ucap Bambang.
Ia juga menyatakan bahwa nantinya ada tambahan jika wajib pajak menikah dan mempunyai istri yang bekerja serta mempunyai tanggungan 3 anak.
"Jadi, nikah lah dengan istri yang bekerja dan juga punya anak 3, maka PTKP-nya juga besar," tuturnya.
Sebelumnya, pada awal Januari 2015, pemerintah menaikkan PTKP dari sebelumnya Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta setahun sebagai insentif agar konsumsi masyarakat bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 22 Juni 2016)
Foto : antaranews.com
Dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP).selengkapnya
Pemerintah secara resmi menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp54 juta atau meningkat sebanyak 50 persen dari besaran PTKP sebelumnya sebesar Rp36 juta.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani aturan mengenai kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp3 juta per bulan (Rp 36 juta per tahun) menjadi Rp4,5 juta per bulan (Rp54 juta per tahun). Dengan kenaikan ini, masyarakat yang penghasilannya kurang dari atau sama dengan Rp4,5 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak.selengkapnya
Batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang baru akan berlaku resmi sebentar lagi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, telah meneken peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mengenai kenaikan tersebut. "PMK sudah saya tandatangan dan berlaku untuk tahun pajak 2016. Jadi otomatis akan ada penyesuaian kantor-kantornya dengan pegawainya," kata Bambang, Rabu (22/6).selengkapnya
Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai Juni 2016 dengan tujuan mendorong sisi konsumsi masyarakat. Pemerintah berharap kelompok masyarakat dengan rentang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan.selengkapnya
Pemerintah diminta menurunkan pajak barang mewah motor gede (moge) dari yang saat ini diberlakukan sebesar 125% dari harga motor. Besaran pajak itu dinilai terlalu tinggi hingga membuat penjualan motor gede kurang berkembang di Indonesia di tengah kondisi ekonomi yang kurang bagus saat ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya