Pemerintah berencana menerapkan tarif cukai produk tembakau alternatif, termasuk vape, pada 1 Juli 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Tarif yang dikenakan 57 persen lebih tinggi daripada rata-rata pengguna cukai rokok saat ini.
Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nugroho Wahyu mengungkapkan, aturan cukai pada vape tersebut nantinya akan diberikan kelonggaran waktu. Artinya tidak secara serentak akan dikenakan pada 1 Juli 2018.
"(Vape) itu akan dikenakan cukai per tanggal 1 Juli, tapi masih relaksasi sampai 1 Oktober karena enggak mungkin langsung dikenakan karena perlu persiapan pengusaha juga," ujarnya saat ditemui di Gedung Sindo, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Nugroho mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap pengusaha vape. Terlebih aturan mengenai pengenaan tarif cukai pada vape sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan.
"Pengusaha juga sudah kita ajak ngobrol sejak Januari, mereka sudah siap tapi nunggu aturannya. Aturannya kemarin sudah ada di Ibu Menteri (Menkeu). Efektif nanti mulai tanggal 2 Juli setelah itu pengusaha mendaftarkan diri ke kita," imbuh dia.
Dia menjelaskan, pengusaha yang telah mendaftarkan diri nantinya akan wajib menggunakan pita cukai. "Setelah itu mereka harus pesan pita cukai mereka yang ngevape itu nanti dicairannya ada pita cukainya," jelas dia.
Meski demikian, dia masih memberikan kesempatan bagi pelaku pasar yang sudah telanjur memperluas peredaran vape. Dengan catatan, hingga batas waktu Oktober mendatang semua sudah diwajibkan menggunakan pita cukai.
"Di pasaran sudah beredar vape itu nah kita gak bisa pertanggal 1 itu harus bayar kita berikan kesempatan pelaku pasar sampai 1 Oktober boleh dilapangan ada vape tidak tertempel asal dia produksi sebelum Juli. Tetapi sesudah Juli harus ditempelkan. Nah itu kita kasih relaksasi sampai batas waktu yang kita tetapkan. Setelah 1 Oktober semua sudah harus ada pita cukai. Kalau tidak kita oprasi gitu," bebernya.
Pemerintah akan mengenakan cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018 sebesar 57 persen. Selain soal tarif cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan menetapkan harga jual eceran (HJE) produk tersebut.
Kepala Subdit Tarif Cukai DJBC, Sunaryo, mengatakan saat ini DJBC masih merampungkan perhitungan HJE. Diharapkan sebelum 1 Juli 2018, HJE tersebut telah bisa diterbitkan.
"Begitu keluar (1 Juli), ini langsung. (Sebelum 1 Juli diterbitkan) Insyaallah," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di kantor DJBC, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Dia mengungkapkan, perhitungan HJE ditentukan berdasarkan harga pokok produksi (HPP), margin, tarif cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau.
Sebagai ilustrasi, jika sebuah produk cairan vape ukuran 60 ml dengan HPP sebesar Rp 30 ribu dan marjin sebesar Rp 10 ribu. Maka penentuan HJE, yaitu HPP + marjin + tarif cukai + PPN hasil tembakau, maka keluar angka sekitar Rp 117.994 sebagai HJE.
Sebagai perbandingan, Sunaryo menyebut dulu cairan vape sebelum saat tengah booming bisa mencapai Rp 300 ribu. Akan tetapi karena persaingan, ada yang menjual cairan vape Rp 30 ribu atau Rp 40 ribu.
"Tapi itu nanti harus nunggu HPP. Ini industri vape lagi menyusun (HPP)," kata dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 03 Juli 2018)
Foto : Liputan6
Selama ini vape atau rokok elektrik beredar bebas tanpa dikenakan pajak cukai. Namun sekitar pertengahan tahun depan, kondisi tersebut akan berubah karena Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan berencana mulai mengenakan cukai pada vape.selengkapnya
Pemerintah akhirnya melonggarkan waktu pemungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik ( vape) sebesar 57 persen.selengkapnya
Pemerintah melakukan sejumlah upaya demi menekan peredaran dan konsumsi rokok elektrik atau vape, salah satunya dengan menerapkan tarif cukai maksimum pada likuid vape sebesar 57%.selengkapnya
Pemerintah sudah mendapatkan penerimaan dari cukai dari likuid vape. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan negara telah menerima cukai yang berasal dari vape (e-sigaret) sebesar Rp 30 miliar.selengkapnya
Pemerintah akan mengenakan tarif cukai produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-ciggarette, tobacco molasses, snuffing tobacco, chewing tobacco, serta cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Adapun tarif yang akan dikenakan sebesar 57 persen dari harga jual eceran.selengkapnya
Pemerintah memastikan pengenaan cukai untuk produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette dan cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Tarif yang dipatok sebesar 57 % dari harga jualselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya