Sebagai instansi pemerintah yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor dan impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berupaya menciptakan berbagai kemudahan guna mendorong laju perekonomian Indonesia. Beberapa fasilitas di antaranya Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) telah terbukti memberikan dampak yang luar biasa terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Pada Februari 2019, Bea Cukai secara resmi merilis hasil survei manfaat ekonomi yang dihasilkan dari kedua fasilitas tersebut. Survei yang dilakukan bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan University Network for Indonesia Export Development (UNIED) menunjukkan bahwa fasilitas dari DJBC telah membawa dampak positif dalam mendorong perekonomian berbagai sektor industri di Indonesia. “Hal tersebut sejalan dengan langkah strategis yang tengah diupayakan pemerintah untuk mendorong ekspor nasional,” demikian keterangan tertulis Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Fasilitas KB dan KITE merupakan salah satu tulang punggung industri nasional. Sebesar 34.47% atau lebih dari sepertiga total ekspor Indonesia berasal dari industri di dalam KB dan KITE. Pemberian fasilitas KB dan KITE selain bermanfaat bagi perusahaan, juga bermanfaat bagi negara. Beberapa kontribusi ekonomi dari fasilitas KB dan KITE pada 2017 secara ringkas adalah sebagai berikut:
Pertama, rasio ekspor terhadap impor yang menggunakan fasilitas KB dan KITE sebesar 2,40, artinya setiap nilai 1 dollar bahan baku yang diimpor melalui kedua fasilitas tersebut telah menghasilkan nilai 2,40 dollar produk yang telah diekspor. Kedua, kontribusi nilai ekspor KB dan KITE mencapai Rp780,83 triliun atau setara dengan 34,37% dari nilai ekspor nasional.
Ketiga, nilai tambah KB dan KITE terhadap perekonomian mencapai Rp402,5 triliun. Keempat, jumlah tenaga kerja yang diserap dari pemanfaatan fasilitas ini mencapai 1,95 juta orang di mana 97% dari total tersebut diisi oleh tenaga kerja local. Kelima, nilai penerimaan dari pajak pusat mencapai Rp 85,49 triliun dan pajak daerah mencapai Rp5,11 triliun. Keenam, nilai investasi yang dihasilkan dari kedua fasilitas ini mencapai Rp178,17 triliun. Lalu yang ketujuhm menciptakan indirect economy activities berupa tumbuhnya jumlah 95.251 jaringan usaha langsung, dan 268.509 usaha tidak langsung yang meliputi usaha akomodasi, perdagangan, makanan, dan transportasi.
Berdasarkan jenis industri yang memanfaatkan fasilitas KB dan KITE, terlihat adanya karakteristik yang berbeda-beda antar industri. Industri makanan dan minuman memiliki kontribusi tertinggi terhadap ekspor sebesar 35.14% atau mencapai Rp274.3 triliun. Selain itu, Industri elektronik memiliki kontribusi tertinggi terhadap pajak pusat sebesar 80.37% yang mencapai Rp68.7 triliun, serta kontribusi tertinggi pada produk domestik bruto (PDB) sebesar 24.39% atau sekitar 98 triliun.
Sementara itu, industri tekstil, pakaian, dan benang memiliki kontribusi tertinggi di beberapa sektor di antaranya kontribusi investasi sebesar 28.46% yang mencapai Rp51 triliun, kontribusi pajak daerah sebesar 25.66% atau sekitar Rp3.3 triliun, kontribusi terhadap jaringan usaha yang mencapai 24.03% atau sektiar 22.871 perusahaan, kontribusi tenaga kerja mencapai 42.92% yang mencapai 813.000 jiwa, dan kontribusi terhadap indirect economy activity yang mencapai 37.77% atau menumbuhkan sekitar 94.165 perusahaan.
Sementara jika ditinjau berdasarkan daerah, sebagian besar industri KB dan KITE terpusat di Pulau Jawa dan lebih dari sepertiga ada di Jawa Barat. Dari gambaran yang lebih luas, provinsi di luar Pulau Jawa yang sering muncul dalam peringkat 10 besar di berbagai indikator adalah Sumatera Utara, Riau, dan Lampung. Selain itu juga ada provinsi lain yang mulai tampak berpotensi seperti Sulawesi Tengah. Hal ini dapat menjadi pertimbangan untuk pengembangan KB-KITE di luar Jawa.
Survei kali ini merupakan survei kedua yang dilakukan oleh Bea Cukai dan hasilnya tidak jauh berbeda dari survei pertama yang dilakukan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Survei kedua ini dilakukan untuk memastikan bahwa dampak ekonomi fasilitas KB dan KITE tetap positif, di samping juga untuk merumuskan penajaman formulasi kebijakan selanjutnya.
Fasilitas KB dan KITE terbukti telah memberikan dampak ekonomi yang positif bagi perekonomian, salah satunya dalam mendorong ekspor nasional. Hasil pengukuran dampak ekonomi juga menjadi dasar penentuan kebijakan KB dan KITE ke depan, misalnya hasil survei menunjukkan bahwa industri padat karya berorientasi pada fasilitas KB, sedangkan industri padat modal berorientasi pada fasilitas KITE.
Sebaran fasilitas KB dan KITE menunjukkan adanya pilihan wilayah industri di Pulau Jawa. Pilihan orientasi-orientasi tersebut akan kembali kepada efisiensi dan produktivitas dari masing-masing industri, misalnya untuk mengoptimalkan ekspor dari sektor perkebunan dan peternakan melalui KB Hortikultura dan KB sapi, yaitu dengan mengoptimalkan ekspor industri pangan dari olahan CPO melalui KB hilirisasi CPO; Mengoptimalkan serapan tenaga kerja pada industri TPT dan alas kaki melalui KB dan KITE TPT dan alas kaki, dan Mengembangkan industri kreatif dan industri tematik melalui KB fashion muslim. Selain itu, dengan diberlakukannya aturan baru terkait KITE merupakan merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk membantu industri dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor, dan diharapkan kemudahan ini dimanfaatkan optimal oleh perusahaan.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 19 Agustus 2019)
Foto : Okezone
Bea Cukai Bea Cukai menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Perluasan Akses Ekspor Bagi IKM, Rabu (28/03), yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai mengembangkan aplikasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan meluncurkan e-KITE. Lewat e-KITE, pengguna jasa akan bisa menikmati layanan hak dan kewajiban KITE secara online.selengkapnya
Bea Cukai secara resmi merilis survei manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), hasil kerja sama antara Bea Cukai dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan University Network for Indonesia Export Development (UNIED).selengkapnya
Riset yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan UNIED mengungkap bahwa fasilitas kepabeanan Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor berperan signifikan terhadap ekonomi nasional.selengkapnya
Untuk mendorong industri agar terus berinovasi, salah satu langkah strategisnya adalah memberikan insentif fiskal. Instrumen fiskal ini menjadi penting dilakukan karena bisa menarik investasi dalam kegiatan penelitian dan pengembangan di sektor industri.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk IKM (KITE IKM) berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN untuk impor bahan baku yang hasil produksinya diekspor. Hal ini juga merupakan langkah Bea Cukai untuk meningkatkan ekspor dan daya saing produk IKM.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya