Pemerintah melakukan sejumlah upaya demi menekan peredaran dan konsumsi rokok elektrik atau vape, salah satunya dengan menerapkan tarif cukai maksimum pada likuid vape sebesar 57%.
Asal tahu saja kebijakan cukai terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sudah terbit pada Juli 2018. Adapun pemerintah mulai memungut cukai rokok elektrik pada 1 September 2018.
Berlandaskan aturan Permendag Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, produk rokok elektrik dapat diperjualbelikan di Indonesia dengan sejumlah syarat.
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan kenyataannya saat ini produk rokok elektrik sudah beredar di Indonesia. Sebagai regulator hanya bisa menerapkan tarif cukai maksimum pada likuid vape untuk membatasi peredarannya.
"Secara cash basis atau penerimaan yang masuk ke negara lewat cukai terhadap likuid vape sampai dengan Juni 2019 sebesar Rp 85,6 miliar," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (12/11).
Namun demikian, untuk data pemesanan pita cukainya sampai dengan 31 Oktober 2019 kurang lebih sudah mencapai Rp 500 miliar. Tapi Deni bilang ini hanya pemesanan saja, bisa saja tidak diambil. Deni menjelaskan pemesanan pita cukai baru menjadi cash basis atau penerimaan negara setelah transaksi tersebut selesai.
Nah, untuk awalan ini data cukai yang masuk akan digunakan untuk mendata dan mengawasi peredaran likuid vape melalui Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Deni bilang, nomor tersebut diwajibkan untuk pengusaha, pabrikan likuid vape dalam negeri.
Deni menjelaskan untuk cukai likuid vape masuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lain (HPTL) sehingga segmen ini bukan penerimaan yang dikedepankan.
Namun, kalau melihat segmen penerimaan cukai lebih luas yakni cukai hasil tembakau, Deni menyatakan Bea Cukai menargetkan bisa mencapai Rp 158,86 triliun hingga akhir 2019. Adapun per-Oktober 2019, Deni menyatakan cukai hasil tembakau sudah mencapai 73,55% dari target yang ditentukan.
Meskipun cukai Vape baru diberlakukan pada September 2018 lalu, Deni menjelaskan perolehan cukai hasil tembakau tumbuh 15,36% dibandingkan periode yang sama dari tahun sebelumnya. Adapun pada 2018, cukai produk hasil tembakau hanya tumbuh 9,83%.
Selain untuk mendata dan memetakan peredaran Vape, Deni menyatakan Bea Cukai bisa membatasi konsumsi dengan cara menindak pengusaha-pengusaha yang tidak patuh melekatkan pita cukai pada produk likuidnya. Walaupun pelanggaran yang terjadi masih minor, Bea Cukai memberlakukan tegas dengan memberikan sanki administrasi.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto menyatakan pemerintah khususnya PMK memiliki visi yang sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan lembaga kesehatan lainnya yang melarang total peredaran dan konsumsi rokok elektrik ini. "Negara berkewajiban melindungi rakyatnya dari hal-hal yg dianggap berbahaya dan kurang jelas manfaatnya," jelasnya.
Pemerintah menargetkan regulasi pelarangan rokok elektrik yang rencananya masuk dalam muatan revisi PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan akan rampung di akhir 2020 nanti.
Agus menyatakan target pengaturan pelarangan rokok elektrik ini sebenarnya tidak harus masuk dalam revisi PP 109 tahun 2012 tersebut. Jadi bisa saja dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, tergantung ruang lingkup substansinya.
Kendati demikian, jika pemerintah merampungkan regulasi pelarangan rokok elektrik dikhawatirkan implementasinya akan tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada. Agus bilang hal tersebut perlu dikoordinasikan atau disinkronkan antara kementerian dan lembaga.
Kalau dari sisi Bea Cukai, Deni lebih melihat penerapan cukai bukanlah alat legislasi untuk mengedarkan rokok elektrik. Sebab cukai merupakan alat autoinstrumen fiskal khusus untuk HTPL.
Adapun pelaksanaan cukai ini dilakukan untuk pengawasan peredaran dan pembatasan konsumsi produk. "Sebetulnya ga kontradiksi kalo bicara mengenai cukai vape dengan regulasi pelarangan vape yang sedang dibuat, sebab ini merupakan instrumen pengendalian jadi nggak kontradiksi lah," tutupnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 12 November 2019)
Foto : Kontan
Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan payung hukum bagi produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea Cukai menetapkan cukai rokok eletrik sebesar 57% dari harga jual eceran.selengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut cukai likuid rokok elektrik (vape atau e-cigarette) yang mengandung tembakau sebesar 57% mulai Juli tahun ini. Pemerintah menilai, tarif tersebut masih dalam kisaran yang wajar.selengkapnya
Cairan esense untuk rokok elektrik semakin banyak ditemui di kota besar hingga desa-desa. Cairan esense yang berdampak buruk pada kesehatan dikenakan cukai oleh Ditjen Bea dan Cukai untuk mengendalikan konsumsi.selengkapnya
Kementerian Keuagan hingga saat ini sudah menerima Rp 30 miliar dari pengenaan cukai cairan rokok elektrik (vape). Pungutan cukai itu berasal dari produsen yang baru terdaftar di Bea Cukselengkapnya
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah. Perpres ini dibuat agar cukai rokok mampu menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya