Bea Cukai akan turunkan batasan bea masuk dan pajak barang impor, ini rinciannya

Selasa 24 Des 2019 10:00Ridha Anantidibaca 590 kaliSemua Kategori

KONTAN 2250



Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan menurunkan batasan bea masuk dan pajak bagi barang impor (de minimis). Hal ini dengan pertimbangan banjirnya produk impor lewat e-commerce y ang bisa memengaruhi daya saing industri dalam negeri.

Secara terperinci, Direktur Jenderal DJBC Heru Pambudi memutuskan untuk menurunkan ambang batas bea masuk barang impor menjadi US$ 3 atau setara Rp 42.000. Sementara pada peraturan sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan barang di bawah US$ 75 atau setara Rp 1,05 juta.

Selain itu, DJBC juga memutuskan untuk meniadakan ambang batas untuk pengenaan pajak dalam rangka impor. Sementara dalam peraturan sebelumnya, ambang batas pengenaan pajak dalam rangka impor adalah sebesar US$ 75.

"Artinya ini mulai dari US$ 1 sudah dikenakan pajak. Ini sesuai saja dengan prinsip pajak yang tidak mengenal de minimis," kata Heru pada Senin (23/12) di Jakarta.

Selain itu, ada juga yang berubah dari kebijakan tarif. Sebelumnya, tarif bea masuk yang berlaku ada di kisaran 27,5% bagi para pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 37,5% bagi mereak yang tidak bisa menunjukkan atau tidak memiliki NPWP.

Hal ini dengan rincian bea masuk tetap sebesar 7,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10% bagi pemegang NPWP dan pengenaan PPh sebesar 20% bagi mereka yang tidak memegang NPWP.

Sementara yang terbaru, kebijakan tarif yang ada diturunkan menjadi 17,5% untuk barang-barang umum. Ini dengan rincian bea masuk tetap sebesar 7,5%, PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 0%.

Namun, kebijakan tarif tersebut tidak berlaku bagi tiga jenis barang, yaitu tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju. Menurut DJBC, tarif ketiga barang ini mengikuti bea masuk tarif normal atau most-favored-nation (MFN).

Ini dengan rincian tarif bea masuk untuk tas sebesar 15% - 20%, sepatu sebesar 25% - 30%, dan tekstil sebesar 15 - 25%. Sementara PPN ketiga barang tersebut masih tetap 10% dengan PPh sebesar 7,5% - 10%.

"Sehingga kalau ditotal memang lebih tinggi karena ini bertujuan untuk melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) seperti Cibaduyut, Cihampelas, Rajut, dan lain-lain," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Arif Baharudin mengungkapkan bahwa perubahan aturan ini akan diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera diundangkan. Menurutnya, ini akan memakan waktu hingga 1 minggu.

Selanjutnya, ini baru akan berlaku efektif 30 hari setelah proses tersebut. Hanya saja, Arif mengungkapkan bahwa saat ini adalah momen libur akhir tahun, sehingga mungkin akan memakan waktu lebih lama dari perkiraan.

"Semoga saja tidak terlalu lama dan akan segera berlaku," tandasnya.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 23 Desember 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Batas Minimum Tarif Bea Masuk Impor Barang Kiriman Bakal Dibahas?Batas Minimum Tarif Bea Masuk Impor Barang Kiriman Bakal Dibahas?

Selain menyelesaikan skema perlakuan fiskal terhadap e-commerce atau perdagangan daring, pemerintah membuka peluang untuk membahas perubahan batas minimum tarif bea masuk yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan No.182/PMK.04/2016 tentang impor barang kiriman.selengkapnya

Berikut Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Barang Untuk Keperluan Badan InternasionalBerikut Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional

Kementerian Keuangan mengubah ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.04/2018 tentang perubahan kedua PMK No.148/2015.selengkapnya

Tak Ada Lagi Ambang Batas Pengenaan Pajak dalam Rangka ImporTak Ada Lagi Ambang Batas Pengenaan Pajak dalam Rangka Impor

Selain menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk atau de minimis value, pemerintah juga memastikan pengenaan pajak dalam rangka impor bagi barang kiriman.selengkapnya

Tak Ada Lagi Bebas Bea Masuk Saat Beli Barang Impor Via E-CommerceTak Ada Lagi Bebas Bea Masuk Saat Beli Barang Impor Via E-Commerce

Pemerintah menghilangkan de minimus value atau pembebasan nilai bea masuk atau nilai cukai dengan batas tertentu atas barang impor yang dibeli melalui e-commerce. Hal ini dilakukan sebagai langkah proteksi membanjirnya barang-barang impor masuk ke Tanah Air, karena kini sudah ada Pusat Logistik Berikat (PLB) khusus e-commerce.selengkapnya

Bea Cukai sebut kenaikan PPh 1.147 barang impor berhasil turunkan impor barangBea Cukai sebut kenaikan PPh 1.147 barang impor berhasil turunkan impor barang

Pemerintah telah menerbitkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pengendalian impor melalui kenaikan tarif PPh ini sudah membuahkan hasil.selengkapnya

Bea Cukai menyebut PMK pembebasan bea masuk untuk barang rusak masih berlakuBea Cukai menyebut PMK pembebasan bea masuk untuk barang rusak masih berlaku

Pemerintah tengah mengkaji Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang yang Mengalami Kerusakan, Penurunan Mutu, Kemusnahan, atau Penyusutan Volume dan/atau Berat dan Penanganan Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor Curah.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :