Bea Cukai Batam Matangkan Implementasi Penurunan Barang Impor Kena Pajak

Rabu 22 Jan 2020 09:01Ridha Anantidibaca 1436 kaliSemua Kategori

BISNIS 2270


Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam telah melakukan sejumlah persiapan untuk menjamin kelancaran penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.04/2019 pada 30 Januari mendatang.

Selain melakukan sosialisasi kepada pelaku pengiriman barang seperti Kantor POS dan perusahaan jasa titip (PJT) lain di Batam, BC Batam juga telah menyiapkan 11 tempat pembayaran sementara (TPS) untuk memperlancar proses pembayar bagi pengiriman barang-barang yang berada di atas nilai yang ditentukan.

“Kami siapkan dari awal Januari (2020), mulai dari diskusi internal untuk proses pembayarannya. Dulu sudah ada, sehingga metode pembayarannya juga sudah ada. Tinggal mekanismenya saja akan kita tentukan,” kata Kepala BC Tipe B Batam, Susila A Brata saat ditemui di Kantor POS Indonesia cabang Batam, Senin (20/1/2020).

Susila melanjutkan, diskusi internal tengah dilakukan. Untuk menentukan seperti apa mekanisme pembayaran di 11 TPS yang telah disiapkan. Dengan harapan, pilihan yang keluar nantinya akan menghadirkan sistem pembayaran yang paling efisien dan memudahkan masyarakat.


PMK 199/2019 ini memuat besaran nilai barang yang dikenai pajak ketika berada di kawasan free trade zone (FTZ). Sementara untuk wilayah Indonesia di luar kawasan FTZ akan dikenai pajak ketika barang masuk dari luar negeri atau impor. Dalam ketentuan PMK No. 199/PMK.04/2019 ini, diubah besaran nilai barang yang sebelumnya USD 75 menjadi USD3 atau barang senilai sekitar di bawah Rp 50 ribu saja.

“Pada prosesnya PMK No. 199/2019 ini diberlakukan untuk seluruh Indonesia. Latar belakangnya untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri. Untuk wilayah FTZ seperti Batam dan beberapa daerah lain di Indonesia yang mendapat pembebasan pajak, akan dikenakan pajak ketika barang akan dikirim ke luar daerah,” kata Susila lagi.

Lebih jauh, Susila berharap masyarakat yang melakukan pengiriman bisa memberikan informasi barang secara benar. Sehingga tidak menghambat proses yang ada, termasuk pembayaran pajak untuk barang yang nilainya di atas USD 3 ini.

Terkait dengan adanya kemungkinan terjadinya pergeseran barang keluar Batam yang tidak prosedural, Susila menjelaskan kalau pengawasan di pintu keluar Batam tetap dijalankan seperti biasa.

Sementara itu, Manajer Marketing Kantor POS cabang Batam, Taufik menuturkan, kejujuran masyarakat memang menjadi penentu akan kelancaran proses pengiriman barang keluar Batam. Jika tidak, potensi penumpukan barang akan terjadi karena mekanisme pembayaran barang yang dikenai pajak ini harus dilakukan.

Di tempat terpisah, Walikota/Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menuturkan, pihaknya sudah melakukan rapat terkait dengan kebijakan baru dalam bentuk perubahan nilai barang yang dikenai pajak tersebut. Pihaknya akan meminta solusi kepada Menteri Keuangan terkait dengan tantangan yang dihadapi Batam nantinya.

“PMK 199/2019 yang keluar ini kita coba menghadap beliau (Menteri Keuangan). Kami hanya menerima peraturan menteri ini, tugas kami untuk melaporkan kembali dan meminta solusi atas kebijakan itu,” kata Rudi.



Sumber : bisnis.com (Batam, 21 Januari 2020)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Kirim Barang dari Batam di Atas USD 75 Kena PajakKirim Barang dari Batam di Atas USD 75 Kena Pajak

Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Batam, Susila A.Brata menuturkan, barang impor yang masuk melalui Batam dikenakan pajak sesuai nominal barang minimal USD 75.selengkapnya

Kemdag susun daftar barang konsumsi yang akan dikenai pajak imporKemdag susun daftar barang konsumsi yang akan dikenai pajak impor

Kementerian perdagangan akan menyusun daftar barang impor yang dikenai kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk barang konsumsi. Rencananya akan diadakan pertemuan pada Rabu (29/8) untuk mendiskusikan barang yang tertuang dalam daftar tersebut.selengkapnya

BP Batam Bakal Perluas Barang Dapat Fasilitas Bebas PajakBP Batam Bakal Perluas Barang Dapat Fasilitas Bebas Pajak

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyatakan, penerbitan peraturan kepala (Perka) Nomor 11 Tahun 2019 sebagai bentuk untuk mengakomodir kebutuhan pelaku usaha.selengkapnya

Akhir Januari, hanya buku pelajaran yang tak kena pajak impor barang kirimanAkhir Januari, hanya buku pelajaran yang tak kena pajak impor barang kiriman

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa buku pelajaran tak akan dikenakan pajak impor barang kiriman pada 30 Januari nanti.selengkapnya

Pengiriman Sistem CEISA di Batam Belum MaksimalPengiriman Sistem CEISA di Batam Belum Maksimal

Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Mustofa Widjaja menyoroti kebijakan baru soal pengiriman melalui sistem Customs and Excise Information System and Automation (CEISA) oleh Dirjen Bea dan Cukai untuk pengiriman barang keluar dari Batam. Menurutnya, kebijakan tersebut dalam beberapa waktu terakhir mengakibatkan terjadinya penumpukan barang di tempat pengiriman.selengkapnya

Sebagai Free Trade Zone, Batam Siap Jadi Kawasan Surga PajakSebagai Free Trade Zone, Batam Siap Jadi Kawasan Surga Pajak

Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam menyambut baik wacana pembentukan kawasan surga pajak (tax haven) di Batam, Kepulauan Riau.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :