Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam telah melakukan sejumlah persiapan untuk menjamin kelancaran penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.04/2019 pada 30 Januari mendatang.
Selain melakukan sosialisasi kepada pelaku pengiriman barang seperti Kantor POS dan perusahaan jasa titip (PJT) lain di Batam, BC Batam juga telah menyiapkan 11 tempat pembayaran sementara (TPS) untuk memperlancar proses pembayar bagi pengiriman barang-barang yang berada di atas nilai yang ditentukan.
“Kami siapkan dari awal Januari (2020), mulai dari diskusi internal untuk proses pembayarannya. Dulu sudah ada, sehingga metode pembayarannya juga sudah ada. Tinggal mekanismenya saja akan kita tentukan,” kata Kepala BC Tipe B Batam, Susila A Brata saat ditemui di Kantor POS Indonesia cabang Batam, Senin (20/1/2020).
Susila melanjutkan, diskusi internal tengah dilakukan. Untuk menentukan seperti apa mekanisme pembayaran di 11 TPS yang telah disiapkan. Dengan harapan, pilihan yang keluar nantinya akan menghadirkan sistem pembayaran yang paling efisien dan memudahkan masyarakat.
PMK 199/2019 ini memuat besaran nilai barang yang dikenai pajak ketika berada di kawasan free trade zone (FTZ). Sementara untuk wilayah Indonesia di luar kawasan FTZ akan dikenai pajak ketika barang masuk dari luar negeri atau impor. Dalam ketentuan PMK No. 199/PMK.04/2019 ini, diubah besaran nilai barang yang sebelumnya USD 75 menjadi USD3 atau barang senilai sekitar di bawah Rp 50 ribu saja.
“Pada prosesnya PMK No. 199/2019 ini diberlakukan untuk seluruh Indonesia. Latar belakangnya untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri. Untuk wilayah FTZ seperti Batam dan beberapa daerah lain di Indonesia yang mendapat pembebasan pajak, akan dikenakan pajak ketika barang akan dikirim ke luar daerah,” kata Susila lagi.
Lebih jauh, Susila berharap masyarakat yang melakukan pengiriman bisa memberikan informasi barang secara benar. Sehingga tidak menghambat proses yang ada, termasuk pembayaran pajak untuk barang yang nilainya di atas USD 3 ini.
Terkait dengan adanya kemungkinan terjadinya pergeseran barang keluar Batam yang tidak prosedural, Susila menjelaskan kalau pengawasan di pintu keluar Batam tetap dijalankan seperti biasa.
Sementara itu, Manajer Marketing Kantor POS cabang Batam, Taufik menuturkan, kejujuran masyarakat memang menjadi penentu akan kelancaran proses pengiriman barang keluar Batam. Jika tidak, potensi penumpukan barang akan terjadi karena mekanisme pembayaran barang yang dikenai pajak ini harus dilakukan.
Di tempat terpisah, Walikota/Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menuturkan, pihaknya sudah melakukan rapat terkait dengan kebijakan baru dalam bentuk perubahan nilai barang yang dikenai pajak tersebut. Pihaknya akan meminta solusi kepada Menteri Keuangan terkait dengan tantangan yang dihadapi Batam nantinya.
“PMK 199/2019 yang keluar ini kita coba menghadap beliau (Menteri Keuangan). Kami hanya menerima peraturan menteri ini, tugas kami untuk melaporkan kembali dan meminta solusi atas kebijakan itu,” kata Rudi.
Sumber : bisnis.com (Batam, 21 Januari 2020)
Foto : Bisnis
Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Batam, Susila A.Brata menuturkan, barang impor yang masuk melalui Batam dikenakan pajak sesuai nominal barang minimal USD 75.selengkapnya
Kementerian perdagangan akan menyusun daftar barang impor yang dikenai kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk barang konsumsi. Rencananya akan diadakan pertemuan pada Rabu (29/8) untuk mendiskusikan barang yang tertuang dalam daftar tersebut.selengkapnya
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyatakan, penerbitan peraturan kepala (Perka) Nomor 11 Tahun 2019 sebagai bentuk untuk mengakomodir kebutuhan pelaku usaha.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa buku pelajaran tak akan dikenakan pajak impor barang kiriman pada 30 Januari nanti.selengkapnya
Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Mustofa Widjaja menyoroti kebijakan baru soal pengiriman melalui sistem Customs and Excise Information System and Automation (CEISA) oleh Dirjen Bea dan Cukai untuk pengiriman barang keluar dari Batam. Menurutnya, kebijakan tersebut dalam beberapa waktu terakhir mengakibatkan terjadinya penumpukan barang di tempat pengiriman.selengkapnya
Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam menyambut baik wacana pembentukan kawasan surga pajak (tax haven) di Batam, Kepulauan Riau.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya