Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang memaparkan sejumlah barang sitaan, yang didapat dari hasil penindakan sepanjang 2018. Total kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 2,97 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II Agus Hermawan mengatakah langkah pemusnahan yang dilakukan tersebut adalah merupakan rangkaian dari hasil penindakan Bea Cukai Malang sepanjang 2018. "Pemusnahan ini merupakan rangkaian dari hasil penindakan. Apa yang dilakukan penindakan ini, belum tentu hasil dari produksi di wilayah ini, ada yang hanya melewati wilayah Malang," ujar Agus, seusai melakukan pemusnahan barang sitaan secara simbolis, di Kota Malang, Selasa (8/1).
Selama 2018, Bea Cukai Malang telah melakukan serangkaian penindakan di bidang kepabeanan dan cukai untuk wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, dengan 253 Surat Bukti Penindakan (SBP). Dari total 253 SBP tersebut, sebanyak 173 penindakan merupakan barang kiriman Pos Indonesia, 55 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, dan 25 penindakan BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Dari total tersebut, perkiraan kerugian yang dialami negara mencapai Rp 2,97 miliar.
Rinciannya adalah, sebanyak 7,56 juta batang BKC HT Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretak Mesin (SKM), BKC HT Tembakau Iris (TIS) sebanyak 13,9 ton atau setara dengan 13,9 juta batang, dan BKC MMEA sebanyak 160.983 liter. Selain itu, barang kiriman melalui Pos Indonesia seperti kosmetik, makanan, obat-obatan, dan suplemen berjumlah 494 item dengan nilai Rp 43,5 juta.
"Pemasaran rokok ilegal itu biasanya di daerah Kalimantan dan Sulawesi, daerah-daerah transmigran. Ini merupakan rokok-rokok murah, kemudian dikirimkan ke sana. Di Jawa tidak terlalu banyak, tapi produksinya di daerah Jawa," ungkap Agus.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pemusnahan barang sitaan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan, dan dari pihak TNI dan Kepolisian. Kemudian, barang hasil sitaan tersebut akan dimusnahkan secara keseluruhan pada hari yang sama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Tercatat, persentase rokok ilegal pada 2018 sebesar 7,04 persen. Angka tersebut mengalami penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan kondisi pada 2016, dimana persentase rokok ilegal mencapai 12,14 persen.
Bea Cukai Malang memberikan kontribusi dalam penurunan tersebut, mengingat jumlah penindakan terhadap rokok ilegal mengalami peningkatan hampir empat kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Sumber : republika.co.id (Malang, 08 Januari 2019)
Foto : Republika
Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan untuk menindak pelanggaran di bidang kepabenan dan cukai di wilayah perairan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil mengumpulkan Rp 12,5 triliun atas barang basil tegahan. Angka tersebut berasal dari 14.000 tindakan sepanjang Januari-Juli 2021.selengkapnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam sepekan terakhir telah melaksanakan beberapa penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC), seperti rokok dan minuman keras, yang ditengarai ilegal.selengkapnya
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap barang-barang ilegal berhasil mengamankan dari potensi kerugian negara. Seperti yang dilakukan Bea Cukai Malang berhasil mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp 4,2 miliar.selengkapnya
Menjalankan tugas sebagai Community Protector Bea Cukai terus konsisten dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal di masyarakat. Kali ini Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Pantoloan berhasil mengamankan penerimaan negara hingga miliaran rupiah.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai , Kementerian Keuangan Republik Indonesia berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar dari disitanya barang kena cukai (BKC) seperti rokok, rokok elektrik dan minuman keras.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya