Penerimaan bea dan cukai Provinsi Kalimantan Timur diyakini bisa mencapai target tahun ini dengan indikator gejolak ekonomi yang lebih membaik dibandingkan dengan tahun lalu serta pertumbuhan ekonomi yang lebih positif.
Aktivitas pertambangan di kawasan ini sudah menunjukkan pola yang lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang selama ini menjadi penyebab sulitnya merealisasikan target akibat minusnya pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data DJBC Kalbagtim per akhir Juli 2019, realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar dan cukai mencapai 57,61% atau senilai lebih dari Rp396 miliar dari total target yang ditetapkan tahun ini senilai Rp275 miliar. Realisasi ini berhasil melampaui target pada 2018 senilai Rp509 miliar.
Rinciannya penerimaan bea masuk telah mencapai 54,76% setara eangan Rp379 miliar dari target senilai Rp668 miliar. Selanjutnya penerimaan dari bea keluar mencapai Rp16,8 miliar atau 88,17% dari target senilai Rp19 miliar. Sisanya cukai senilai Rp275 juta atau sebesar 39,70% dari Rp693 juta.
Dengan demikian total pajak dan penerimaan hingga periode Juli 2019 masing-masing mencapai Rp2,19 triliun dan Rp2,5 triliun.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabean dan Cukai Kalbagtim Erwindra mengatakan, penyumbang untuk bea masuk masih dari alat berat, spare part mesin, dan minyak bumi. Sementara untuk bea keluar ekspor dari CPO, dan kayu lapis. Dia mencatat, khususnya untuk batu bara dan pupuk tidak dipungut bea keluar karena ada kebijakan khusus.
Dia menjelaskan, untuk proyek-proyek seperti kilang Balikpapan yang tergolong berguna bagi negara atau berdampak pada pembangunan negara juga tidak akan dikenai. Lantaran mengacu pada kemudahan berinvestasi yang digenjot Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Kalau dari realisasi target, seharusnya bisa dicapai. Strategi kami adalah untuk meningkatkan layanan dalam mempercepat dokumen pemeriksaan dan pengeluaran di pelabuhan barang untuk mengejar target akhir tahun ini,” jelasnya Minggu (11/8/2019).
Sementara itu, Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor Provinsi Kalimantan Timur pada Juni 2019 mencapai US,35 miliar atau turun 4,16 persen dibandingkan dengan nilai ekspor pada Mei 2019. Sementara itu, apabila dibandingkan dengan Juni 2018 (year-on-year), ekspor turun 17,79 persen.
Nilai ekspor barang migas Juni 2019 mencapai US,15 miliar atau turun 3,66 persen dibandingkan dengan Mei 2019. Adapun ekspor barang non migas Juni 2019 mencapai US$ 1,20 miliar, turun 4,23 persen dibanding Mei 2019.
Secara kumulatif nilai ekspor Provinsi Kalimantan Timur periode Januari-Juni 2019 mencapai US$ 8,23 miliar atau turun 8,82 persen dibanding periode yang sama pada 2018.
Dari seluruh ekspor periode Januari-Juni 2019, ekspor barang migas mencapai US$ 1,03 miliar atau turun 37,81 persen dan barang non migas mencapai US$ 7,20 miliar atau turun sebesar 2,29 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Dari sisi ekonomi Kalimantan Timur Triwulan II/2019 terhadap Triwulan I/2018 tumbuh sebesar 5,43 persen (y-on-y), lebih tinggi dibanding capaian Triwulan II-2018 yang tumbuh sebesar 1,92 persen. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi secara y-on-y dicapai oleh Lapangan Usaha Pengadaan Listrik dan Gas yang tumbuh sebesar 8,97 persen. Dari sisi Pengeluaran, Pertumbuhan tertinggi terjadi pada komponen Ekspor Luar Negeri yang mencapai 8,94 persen.
Secara kuartalan, ekonomi Kaltim tumbuh sebesar 0,14 persen, diddukung dari sisi pertumbuhan tertinggi produksi oleh Perdagangan Besar dan Eceran,Reparasi Mobil dan Sepeda Motor yang tumbuh sebesar 5,00 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi terjadi pada komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah sebesar 29,31 persen
Sumber : bisnis.com (Balikpapan, 11 Agustus 2019)
Foto : Bisnis
Penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2019 tercatat mencapai Rp 810,7 triliun. Angka tersebut baru 45,4% dari target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.643,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Penerimaan kepabeanan dan cukai secara total per November 2019 mencapai Rp176,23 triliun atau 84,4% dari target. Dengan ini, penerimaan bea dan cukai tercatat tumbuh sebesar 6,9% (yoy).selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Tahun ini, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak bisa mencapai 95% dari target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang mencapai Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya