Mobil-mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC ) atau yang sering disebut mobil murah tak lagi istimewa karena kini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebelumnya mobil-mobil LCGC tak dikenakan PPnBM alias 0 persen.
Namun lewat Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mobil LCGC dikenakan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual.
Artinya, mobil LCGC akan dikenai PPnBM sebesar 3 persen dengan perhitungan 15 persen dikalikan 20 persen karena PPnBM dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak, bukan dari harga jual langsung.
Tentunya hal tersebut juga bakal mempengaruhi harga jual LCGC. Namun beberapa pabrikan menyebut, pengenaan PPnBM sebesar 3 persen disebutkan tak akan memberikan pengaruh besar terhadap kenaikan harga mobil.
Sebagai gambaran mudahnya, jika mobil memiliki banderol harga Rp 100 juta dengan adanya PPnBM 3 persen maka harganya menjadi Rp 103 juta.
Meski begitu, aturan ini belum akan berlaku dalam waktu dekat. Tertulis dalam pasal 47, peraturan ini mulai berlaku setelah dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (16 Oktober 2019). Dengan demikian, pengenaan pajak 3 persen pada mobil LCGC baru berlaku pada 16 Oktober 2021.
Soal harga mobil-mobil LCGC memang tidak bisa ditentukan sembarangan. Ada aturan mengikat yakni Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau harga tertinggi mobil LCGC adalah sebesar Rp 95 juta. Namun harga boleh naik jika ada penyesuaian fitur teknologi serta keamanan.
Untuk memberikan gambaran, berikut detikcom sajikan daftar harga LCGC saat ini disertai dengan simulasi pengenaan pajak sebesar 3 persen.
1. Toyota Agya
Agya 1.0 G M/T Rp. 136.950.000 -> Rp 141.058.500
Agya 1.2 G M/T Rp. 140.050.000 -> Rp 144.251.500
Agya 1.2 M/T TRD Rp. 144.250.000 -> Rp 148.577.500
Agya 1.2 G A/T Rp. 153.050.000 -> Rp 157.641.500
Agya 1.2 A/T TRD Rp. 157.350.000 -> Rp 162.070.500
2. Toyota Calya
Calya 1.2 E M/T Rp. 138.850.000 -> Rp 143.015.500
Calya 1.2 G M/T Rp. 144.400.000 -> Rp 148.732.000
Calya 1.2 G A/T Rp. 156.400.000 -> Rp 161.092.000
3. Honda Brio Satya
All New Brio S M/T Rp 140.000.000 -> Rp 144.200.000
All New Brio E M/T Rp 148.500.000 -> Rp 152.955.000
All New Brio E CVT Rp 163.500.000 -> Rp 168.405.000
4. Daihatsu Ayla
Ayla 1.0 D MT Rp 98.150.000 -> Rp 101.094.500
Ayla 1.0 D+ MT Rp 110.350.000 -> Rp 113.660.500
Ayla 1.0 M MT 114.650.000 -> Rp 148.989.500
Ayla 1.0 X MT Rp 122.000.000 -> Rp 125.660.000
Ayla 1.0 M AT Rp 123.650.000 -> Rp 127.359.500
Ayla 1.0 X AB MT Rp 125.600.000 -> Rp 129.368.000
Ayla 1.0 X MT DLX Rp 129.350.000 -> Rp 133.230.500
Ayla 1.2 X MT 130.850.000 -> Rp 134.775.500
Ayla 1.0 X AT Rp 131.050.000 -> Rp 134.981.500
Ayla 1.0 X AB AT Rp 134.650.000 -> Rp 138.689.500
Ayla 1.2 R MT Rp 137.850.000 -> Rp 141.985.500
Ayla 1.0 X AT DLX Rp 138.400.000 -> Rp 142.552.000
Ayla 1.2 X AT Rp 140.850.000 -> Rp 145.075.500
Ayla 1.2 R MT DLX Rp 141.850.000 -> Rp 146.105.500
Ayla 1.2 R MT DLX 147.850.000 -> Rp 146.105.500
Ayla 1.2 R AT DLX Rp 151.850.000 -> Rp 156.405.500
5. Daihatsu Sigra
Sigra 1.0 D MT Rp 114.000.000 -> Rp 117.420.000
Sigra 1.0 M MT Rp 122.900.000 -> Rp 126.587.000
Sigra 1.2 X MT Rp 132.250.000 -> Rp 136.217.500
Sigra 1.2 X MT DLX Rp 137.750.000 -> Rp 141.882.500
Sigra 1.2 R MT Rp 138.150.000 -> Rp 142.294.500
Sigra 1.2 R AT MT DLX Rp 141.950.000 -> Rp 146.208.500
Sigra 1.2 X AT Rp 145.050.000 -> Rp 149.401.500
Sigra 1.2 X AT DLX Rp 150.550.000 -> Rp 155.015.000
Sigra 1.2 R AT Rp 150.950.000 -> Rp 155.478.500
Sigra 1.2 R AT DLX Rp 154.750.000 -> Rp 159.392.500
Sumber : detik.com (Jakarta, 24 Oktober 2019)
Foto : Detik
Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa program Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau ( KBH2) atau populer dengan sebutan Low Cost Green Car ( LCGC) bakal tetap diteruskan.selengkapnya
Pemerintah memastikan tidak mengabulkan usulan pajak mobil 0 persen. Tanpa insentif pajak tersebut, harga mobil dipastikan akan stagnan atau malah naik. Namun jangan khawatir, Oktober 2020 ini ada banyak diskon potongan harga mobil.selengkapnya
Pada bulan depan kebijakan Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) akan memasuki tahap kedua. Dengan demikian mobil-mobil penerima insentif, termasuk Toyota Raize, akan dikenakan tarif pajak barang mewah sebesar 50 persen. Hal tersebut akan membuat perubahan harga mobil Toyota Raize, yang sebelumnya mendapatkan potongan PPnBM 100 persen.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru Pajak Penyesuaian Atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 73 Tahun 2019, dan juga mengatur PPnBM baru untuk kelompok kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (Low Cost Green Car atau LCGC).selengkapnya
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya
Mobil-mobil murah yang tergolong Low Cost Green Car (LCGC) tak lagi murah setelah pemerintah menetapkan harmonisasi skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor roda empat. Mobil LCGC yang sebelumnya terkena PPnBM 0% akan dinaikkan menjadi 3%.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya