Begini Gambaran Harga Mobil Murah yang Kena Pajak 3%

Jumat 25 Okt 2019 14:14Ridha Anantidibaca 474 kaliSemua Kategori

DETIK 0528



Mobil-mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC ) atau yang sering disebut mobil murah tak lagi istimewa karena kini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebelumnya mobil-mobil LCGC tak dikenakan PPnBM alias 0 persen.

Namun lewat Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mobil LCGC dikenakan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual.

Artinya, mobil LCGC akan dikenai PPnBM sebesar 3 persen dengan perhitungan 15 persen dikalikan 20 persen karena PPnBM dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak, bukan dari harga jual langsung.

Tentunya hal tersebut juga bakal mempengaruhi harga jual LCGC. Namun beberapa pabrikan menyebut, pengenaan PPnBM sebesar 3 persen disebutkan tak akan memberikan pengaruh besar terhadap kenaikan harga mobil.

Sebagai gambaran mudahnya, jika mobil memiliki banderol harga Rp 100 juta dengan adanya PPnBM 3 persen maka harganya menjadi Rp 103 juta.

Meski begitu, aturan ini belum akan berlaku dalam waktu dekat. Tertulis dalam pasal 47, peraturan ini mulai berlaku setelah dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (16 Oktober 2019). Dengan demikian, pengenaan pajak 3 persen pada mobil LCGC baru berlaku pada 16 Oktober 2021.

Soal harga mobil-mobil LCGC memang tidak bisa ditentukan sembarangan. Ada aturan mengikat yakni Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau harga tertinggi mobil LCGC adalah sebesar Rp 95 juta. Namun harga boleh naik jika ada penyesuaian fitur teknologi serta keamanan.

Untuk memberikan gambaran, berikut detikcom sajikan daftar harga LCGC saat ini disertai dengan simulasi pengenaan pajak sebesar 3 persen.

1. Toyota Agya
Agya 1.0 G M/T Rp. 136.950.000 -> Rp 141.058.500
Agya 1.2 G M/T Rp. 140.050.000 -> Rp 144.251.500
Agya 1.2 M/T TRD Rp. 144.250.000 -> Rp 148.577.500
Agya 1.2 G A/T Rp. 153.050.000 -> Rp 157.641.500
Agya 1.2 A/T TRD Rp. 157.350.000 -> Rp 162.070.500

2. Toyota Calya
Calya 1.2 E M/T Rp. 138.850.000 -> Rp 143.015.500
Calya 1.2 G M/T Rp. 144.400.000 -> Rp 148.732.000
Calya 1.2 G A/T Rp. 156.400.000 -> Rp 161.092.000

3. Honda Brio Satya
All New Brio S M/T Rp 140.000.000 -> Rp 144.200.000
All New Brio E M/T Rp 148.500.000 -> Rp 152.955.000
All New Brio E CVT Rp 163.500.000 -> Rp 168.405.000

4. Daihatsu Ayla
Ayla 1.0 D MT Rp 98.150.000 -> Rp 101.094.500
Ayla 1.0 D+ MT Rp 110.350.000 -> Rp 113.660.500
Ayla 1.0 M MT 114.650.000 -> Rp 148.989.500
Ayla 1.0 X MT Rp 122.000.000 -> Rp 125.660.000
Ayla 1.0 M AT Rp 123.650.000 -> Rp 127.359.500
Ayla 1.0 X AB MT Rp 125.600.000 -> Rp 129.368.000
Ayla 1.0 X MT DLX Rp 129.350.000 -> Rp 133.230.500
Ayla 1.2 X MT 130.850.000 -> Rp 134.775.500
Ayla 1.0 X AT Rp 131.050.000 -> Rp 134.981.500
Ayla 1.0 X AB AT Rp 134.650.000 -> Rp 138.689.500
Ayla 1.2 R MT Rp 137.850.000 -> Rp 141.985.500
Ayla 1.0 X AT DLX Rp 138.400.000 -> Rp 142.552.000
Ayla 1.2 X AT Rp 140.850.000 -> Rp 145.075.500
Ayla 1.2 R MT DLX Rp 141.850.000 -> Rp 146.105.500
Ayla 1.2 R MT DLX 147.850.000 -> Rp 146.105.500
Ayla 1.2 R AT DLX Rp 151.850.000 -> Rp 156.405.500

5. Daihatsu Sigra
Sigra 1.0 D MT Rp 114.000.000 -> Rp 117.420.000
Sigra 1.0 M MT Rp 122.900.000 -> Rp 126.587.000
Sigra 1.2 X MT Rp 132.250.000 -> Rp 136.217.500
Sigra 1.2 X MT DLX Rp 137.750.000 -> Rp 141.882.500
Sigra 1.2 R MT Rp 138.150.000 -> Rp 142.294.500
Sigra 1.2 R AT MT DLX Rp 141.950.000 -> Rp 146.208.500
Sigra 1.2 X AT Rp 145.050.000 -> Rp 149.401.500
Sigra 1.2 X AT DLX Rp 150.550.000 -> Rp 155.015.000
Sigra 1.2 R AT Rp 150.950.000 -> Rp 155.478.500
Sigra 1.2 R AT DLX Rp 154.750.000 -> Rp 159.392.500


Sumber : detik.com (Jakarta, 24 Oktober 2019)
Foto : Detik




BERITA TERKAIT
 

Mobil LCGC tak lagi kebal PPnBM, kini pabrikan dikenakan pajak 3%Mobil LCGC tak lagi kebal PPnBM, kini pabrikan dikenakan pajak 3%

Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa program Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau ( KBH2) atau populer dengan sebutan Low Cost Green Car ( LCGC) bakal tetap diteruskan.selengkapnya

Usulan pajak mobil 0 persen ditolak, ini daftar harga mobil yang diskon Oktober 2020Usulan pajak mobil 0 persen ditolak, ini daftar harga mobil yang diskon Oktober 2020

Pemerintah memastikan tidak mengabulkan usulan pajak mobil 0 persen. Tanpa insentif pajak tersebut, harga mobil dipastikan akan stagnan atau malah naik. Namun jangan khawatir, Oktober 2020 ini ada banyak diskon potongan harga mobil.selengkapnya

PPnBM 50 Persen, Ini Perkiraan Harga Mobil Toyota Raize 1 JuniPPnBM 50 Persen, Ini Perkiraan Harga Mobil Toyota Raize 1 Juni

Pada bulan depan kebijakan Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) akan memasuki tahap kedua. Dengan demikian mobil-mobil penerima insentif, termasuk Toyota Raize, akan dikenakan tarif pajak barang mewah sebesar 50 persen. Hal tersebut akan membuat perubahan harga mobil Toyota Raize, yang sebelumnya mendapatkan potongan PPnBM 100 persen.selengkapnya

Kena Pajak 3%, Harga Mobil LCGC Takkan Naik SignifikanKena Pajak 3%, Harga Mobil LCGC Takkan Naik Signifikan

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru Pajak Penyesuaian Atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 73 Tahun 2019, dan juga mengatur PPnBM baru untuk kelompok kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (Low Cost Green Car atau LCGC).selengkapnya

PPnBM Nol Persen Ganggu Harga dan Pasokan Mobil BekasPPnBM Nol Persen Ganggu Harga dan Pasokan Mobil Bekas

Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya

Mobil LCGC Tidak Lagi Murah, Kena Pajak 3%Mobil LCGC Tidak Lagi Murah, Kena Pajak 3%

Mobil-mobil murah yang tergolong Low Cost Green Car (LCGC) tak lagi murah setelah pemerintah menetapkan harmonisasi skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor roda empat. Mobil LCGC yang sebelumnya terkena PPnBM 0% akan dinaikkan menjadi 3%.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :