Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga PPKM level 3-4 telah berlangsung sekitar lima pekan. Perlambatan mobilitas masyarakat diyakini akan berdampak terhadap penerimaan pajak di paruh kedua tahun ini.
Lantas, kondisi tersebut akan menjadi penghambat pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang masih punya banyak pekerjaan rumah. Maklum, pada semester I-2021 realisasi penerimaan pajak sepanjang baru mencapai Rp 557,77 triliun.
Meskipun tumbuh 4,9% year on year (yoy), tapi pencapaian itu baru setara 45,36% dari target akhir tahun ini sebesar Rp 1.229,59 triliun.
Artinya, di semester II-2021, pemerintah harus mengejar setoran pajak sebesar Rp 671,83 triliun supaya bisa meraih target yang telah ditentukan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mobilitas dan kegiatan masyarakat akan menurun akibat PPKM, sehingga berimplikasi terhadap penerimaan pajak terutama sektor perdagangan, tradisional, transportasi, dan akomodasi.
"Nanti penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV kami akan terus melakukan
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Suryo Utomo menambahkan, pihaknya, sudah mewanti-wanti tren penerimaan pajak akibat PPKM. Ia mengatakan pihaknya akan menjalankan tiga strategi agar penerimaan terbanyak negara tersebut bisa optimal.
Pertama, memperkuat pelayanan online click, call, and counter (3C). Cara ini dilakukan agar pendekatan otoritas kepada wajib pajak tetap bisa berjalan meskipun tidak ada interaksi fisik.
“Pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk di dalamnya penyetoran pajak, akan lebih mudah dilakukan pada waktu layanan digital ini betul-betul kami kembangkan lebih jauh,” kata Suryo saat melaporkan realisasi penerimaan pajak semester I-2021 belum lama ini.
Kedua, pengawasan pembayaran masa pajak dengan tetap mengikuti perkembangan ekonomi yang dialami wajib pajak. Sejalan dengan itu, kepatuhan material wajib pajak akan diawasi ketat dengan memanfaatkan data dan informasi baik yang berasal dari internal maupun eksternal.
Ketiga, perluasan basis pemajakan, khususnya terkait dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pasalnya, hingga pekan ini total perusahaan digital yang telah diwajibkan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas PMSE mencapai 81 badan usaha.
Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi penerimaan PPN dari PMSE hingga akhir Juli 2021 mencapai Rp 2,2 triliun.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, dampak ketiga cara tersebut hanya akan sedikit membantu penerimaan pajak mencapai target.
Geliat penerimaan pajak akan tergantung dari tren penerimaan PPN dalam negeri atau PPN DN yang merupakan basis pajak konsumsi.
Data APBN menunjukkan realisasi penerimaan PPN DN selama Januari-Juni 2021 sebesar Rp 126,06 triliun. Angka tersebut setara dengan 22,6% dari total pendapatan pajak di semester I-2021.
Pencapaian tersebut memosisikan PPN DN sebagai jenis pajak yang paling banyak berkontribusi. Melebihi realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp 89,43 triliun atau PPh Final senilai Rp 56,51 triliun pada semester I-2021.
Oleh karena itu, Prianto mengatakan konsolidasi kebijakan kesehatan dan ekonomi sangat diperlukan. Menurutnya, aktivitas ekonomi perlu tetap berjalan di tahun ini, namun pemerintah harus memastikan dapat berlangsung aman.
Sehingga, keuntungan yang didapat negara dari geliat ekonomi bisa didapat, tapi penyebaran Covid-19 bisa terkendali.
Kata Prianto, pemerintah pusat dan daerah bisa berseragam memberlakukan aturan kepada masyarakat agar dalam melakukan aktivitasnya harus sudah divaksin terlebih dulu. Misalnya, sebagai syarat masuk pusat perbelanjaan, menggunakan transportasi umum, dan lain-lain.
“Jadi vaksin dikencengin dibarengi dengan pembukaan sektor ekonomi rill, dengan begitu otomatis PPN-nya masuk,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu, (8/8).
Di sisi lain, Prianto menambahkan secara alamiah, penerimaan pajak akan terus tersokong tren kenaikan harga-harga komoditas andalan Indonesia seperti batubara dan crude palm oil (CPO). Meski, ini akan tergantung dari tren supply dan demand negara-negara mitra dagang Indonesia.
Meski demikian, ia meramal penerimaan pajak masih akan sulit mencapai target karena pengendalian pandemi belum betul-betul menurun secara drastis. Masalahnya tahun ini tinggal tersisa kurang dari lima bulan.
Tapi, Prianto mengatakan dalam kondisi perekonomian saat ini yang juga sama beratnya dengan negara-negara lain, jika shortfall penerimaan pajak di akhir 2021 sebesar 10% maka masih wajar.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 08 Agustus 2021)
Foto : Kontan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga PPKM level 3-4 telah berlangsung sekitar lima pekan. Perlambatan mobilitas masyarakat diyakini akan berdampak terhadap penerimaan pajak di paruh kedua tahun ini.selengkapnya
Pemerintah mematok penerimaan pajak di tahun 2021 hanya tumbuh 5,8% dari target akhir tahun ini. Padahal dalam lima tahun terakhir target pos penerimaan utama negara tersebut selalu diharapkan tumbuh 10% secara tahunan (year on year/yoy).selengkapnya
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada awal kuartal III-2019 terus mengalami peningkatan. Sepanjang Januari-Juli 2019, realisasi PNBP telah mencapai Rp 241,27 triliun atau 63,78% dari target Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 atau sebesar Rp 386,3 triliun.selengkapnya
Tahun ini, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak bisa mencapai 95% dari target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang mencapai Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif pajak sudah mencapai sebesar Rp 51,97 triliun hingga pertengahan Agustus 2021.selengkapnya
Sebagai salah satu instansi pemerintah yang memiliki tugas mengumpulkan penerimaan negara, Bea Cukai terus berupaya untuk mencapai target setiap tahunnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya