Kantor Pusat Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta, terpilih menjadi tempat tertentu yang dapat digunakan oleh para wajib pajak sebagai tempat penyampaian surat pernyataan harta dalam rangka pengampunan pajak (amnesti pajak). Kantor BEI merupakan satu dari empat tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, dengan ditetapkannya Kantor BEI maka akan memudahkan para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya pada satu tempat saja. “Kami sudah dapat izin dari 1 September, nah sekarang ini baru kita bisa laksanakan. Jadi, teman-teman wajib pajak bisa ke sini saja dan bisa berkonsultasi dulu entah dengan pajak, BEI atau gateway, atau langsung nyetor juga bisa, jadi benar-benar tempat terpadu," ucapnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (20/9).
Penetapan pemerintah tersebut berdasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 689/KMK.03/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 656/KMK.03/2016 tentang Penetapan Tempat Tertentu sebagai tempat penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak. Penetapan Tempat Tertentu sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak ini dilakukan untuk lebih memberi kemudahan kepada Wajib Pajak untuk mengikuti program Pengampunan Pajak.
Untuk semakin menyukseskan program Amnesti Pajak, Pemerintah juga membentuk Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta pada tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Selain Kantor BEI, ketiga Tempat Penyampaian Amnesti Pajak lainnya adalah Kantor Pusat Bank Mandiri, Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Kantor Pusat Bank Negara Indonesia (BNI) yang seluruhnya berada di Jakarta.
Tentunya keputusan Pemerintah ini sejalan dengan komitmen BEI dalam mendukung program Amnesti Pajak. Sebelumnya, BEI juga telah menyiapkan seluruh Kantor Perwakilan yang ada di 20 kota di Indonesia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh investor terkait penempatan dana repatriasi Amnesti Pajak di pasar modal. BEI juga siap menjawab setiap pertanyaan mengenai mekanisme penanganan dana repatriasi Amnesti Pajak.
“Dengan dukungan dari seluruh pihak, kami optimis program Amnesti Pajak ini akan berjalan dengan sukses sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, khususnya di pasar modal,” tambah Tito.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sampai dengan Senin (19/9) pukul 13.45, tercatat perolehan dana repatriasi dari program amnesti pajak telah mencapai Rp53,3 triliun. Dana tersebut memang baru mencapai 5,33% dari target penerimaan dana repatriasi yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp 1.000 triliun.
Berdasarkan komposisi harta, jumlah aset yang dideklarasikan wajib pajak masih didominasi dari dalam negeri, yakni sebesar Rp670 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri sekitar Rp236 triliun. Target pemerintah untuk dana deklarasi adalah sebesar Rp4.000 triliun, sementara itu Jumlah dana tebusan yang dicatatkan sebesar Rp22,7 triliun atau sekitar 13,75% dari target dana tebusan yang masuk ke kas negara yang telah ditetapkan Pemerintah sebesar Rp165 triliun.
Jumlah dana tebusan tersebut masih didominasi oleh dana obyek pajak dari non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah melakukan penebusan dengan total Rp20,2 triliun. Selanjutnya adalah dana yang berasal dari tebusan badan non-UMKM sebesar Rp1,70 triliun, obyek pajak UMKM sebesar Rp737 miliar, dan badan UMKM sebesar Rp27,2 miliar. Jumlah Surat Pernyataan Harta Wajib Pajak yang dikeluarkan Dirjen Pajak telah mencapai 84.424 lembar surat, atau telah bertambah 62.236 lembar surat dari jumlah Surat Pernyataan Harta pada akhir bulan lalu sebesar 22.188 lembar surat.
Kebijakan ini telah memberikan sentimen positif bagi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Secara tahunan (year to date) sampai dengan akhir pekan lalu, IHSG telah menguat 14,69%. Persentase kenaikan IHSG merupakan yang tertinggi di dunia jika dibandingkan dengan bursa-bursa unggulan dunia. Kenaikan IHSG telah mengalahkan bursa-bursa utama dunia seperti Thailand (kenaikan 14,40%), India (9,61%), Filipina (8,65%), Inggris Raya (7,94%). Hong Kong (6,49%), Indeks Dow Jones Amerika Serikat (3,46%), Korea Selatan (1,94%), dan Australia (0,98%). Bahkan beberapa bursa utama dunia masih mencatatkan return negatif seperti Singapura (-1,92%), Malaysia (-2,33%), Jepang (-13,21%), dan Tiongkok (-15,15%)
Sumber : beritasatu.com (Jakarta, 20 September 2016)
Foto : antara
Bursa Efek Indonesia (BEI) ditetapkan sebagai tempat tertentu penyampaian surat pernyataan harta dalam rangka pengampunan pajak.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp1,058 triliun hingga hari ini, Selasa (23/8/2016). Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 17.30 WIB,selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (3/11/2016), pukul 17.15 WIB, mencapai Rp3.893 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya