Otoritas keuangan menyiapiapkan lebih dari 10 instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi hasil pengampunan pajak (tax amnesty). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sarana investasi yang disiapkan oleh pemerintah di antaranya Surat Berharga Negara (SBN), surat utang (obligasi) Badan Usaha Milik Negara, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah, dan investasi keuangan di bank persepsi.
Selain itu ada obligasi perusahaan swasta yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas pemerintah, serta bentuk investasi lainnya yang sah. Salah satu obligasi untuk infrastruktur akan dikeluarkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Rencananya, obligasi ini akan diterbitkan sebelum akhir 2016. Dana yang diinvestasikan tadi minimal tiga tahun, kemudian dialihkan ke instrumen lainnya.
Bambang menjelaskan, pembayar pajak yang menempatkan dananya di obligasi ini seolah-olah membiayai langsung infrastruktur tetapi tidak terpapar langsung. “SMI Bond, dalam waktu dekat diterbitkan. Kalau tidak salah sebelum akhir tahun. Ini jenis baru infrastruktur bond,” kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2016.
Untuk pendanaan infrastruktur semacam ini, pemilik dana bisa menggunakan obligasi BUMN seperti Waskita Karya, Hutama Karya, atau perusahaan konstruksi berpelat merah lainnya. Jenis infrastruktur yang biasanya menarik minat investor yakni yang memiliki cost recovery seperti jalan tol.
Selain itu, pembayar pajak yang mengikuti tax amnesty juga bisa menginvestasikan hartaanya di sektor riil dengan penanaman modal langsung melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Bambang menyatakan, investasi langsung ke sektor riil memiliki imbal hasil (return) lebih tinggi seperti infrastruktur atau kontruksi.
Untuk investasi langsung ke sektor riil ini membutuhkan waktu. Karenanya, dana tersebut diinvestasikan lebih dulu di instrumen keuangan lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan ada lima instrumen investasi yang siap dimanfaatkan oleh pembayar pajak. Pertama, reksadana penyertaaan terbatas (RDPT). Instrumen jenis ini sudah siap digunakan karena tidak memerlukan penyesuaian lagi dari OJK. Melalui RDPT, dana yang diinvestasikan bisa mendorong pertumbuhan sektor riil.
Kedua, Dana Investasi Real Estate (DIRE) yang sudah memiliki ketentuan atau aturan. “Ada satu hal yang barang kali perlu ditunggu yakni perlakuan pajak yang cukup paperable. Semoga dalam waktu dekat ketentuan perpajakan ini bisa ditetapkan,” ujar Nurhaida.
Ketiga, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yakni perjanjian antara pemilik dana atau investor dengan manajer investasi (MI). Ada beberapa kondisi atau aturan yang ingin akan disesuaikan, yaitu ketentuan minimum dana Rp 10 miliar yang akan diperkecil menjadi Rp 5 miliar dalam waktu dekat. Pelonggaran ini sebagai langkah antisipatif jika peminatnya banyak.
Keempat, pasar saham bisa menampung dalam jumlah besar mengingat ada 500 emiten. Terakhir, Efek Beragun Aset (EBA) yang peraturannya sudah lengkap.
Menurut Nurhaida, memperbanyak instrumen menjadi penting guna meningkatkan suplai investasi sehingga tidak terjadi bubble ketika permintaannya meningkat dengan adanya repatriasi. Selain itu, instansinya juga mengkaji kemudahan prosedural bagi pengusaha yang ingin mencatatkan saham perdana, Initial Public Offering (IPO).
Salah satu terobosan yang disiapkan yakni coaching, sehingga persyaratan bagi perusahaan yang ingin IPO menjadi lebih mudah dan cepat. “Bentuk kemudahan lainnya yakni pemberian transaksi margin. Sekarang sedang kami siapkan agar dipermudah dengan syarat minimum tertentu. Kami akan bentuk securities financing,” tutur Nurhaida.
Sumber : katadata.co.id (29 Juni 2016)
Foto : katadata.co.id
Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya
Pemerintah sudah siap mengantisipasi besarnya dana repatriasi setelah kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty resmi berjalan. Segala bentuk instrumen pun sudah disiapkan sebagai wadah penampungan dana repatriasi yang besarannya bisa ribuan triliun ini.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-undang Tentang Pengampunan Pajak. Dalam keterangan resminya, Direktur Pengaturan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady, mengungkapkan peraturan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK untuk mendukung kebijakan nasionalselengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menganggap tanpa dukungan iklim investasi dan stabilitas politik risiko outflow dana repatriasi makin besar.selengkapnya
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menjadi salah satu bank persepsi yang ditunjuk pemerintah untuk menampung dana hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). BNI pun telah menyiapkan berbagai instrumen investasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana repatriasi tax amnesty ini.selengkapnya
Bank Indonesia akan menambah penerbitan instrumen di pasar keuangan untuk menampung dana repatriasi modal dari luar negeri yang hadir sebagai dampak dari implementasi kebijakan pengampunan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya