Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan pemotongan pajak super atau super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di industri farmasi. Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. Beleid ini mulai berlaku per 9 Oktober 2020.
PMK 153/2020 sendiri merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 terkait Penghitungan Pajak Penghasilan (Pph) Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan. Dalam Pasal 30 ayat (d) tertulis, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia akan diatur dalam PMK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, insentif ini dapat dimanfaatkan oleh banyak pelaku industri farmasi di Indonesia. Khususnya perusahaan yang kini sedang fokus dalam mengembangkan vaksin Covid-19.
"Tentu mereka eligible untuk mendapatkan deduction. Kita berharap, ini akan meningkatkan kapasitas kemampuan industri farmasi Indonesia," ujar Sri dalam konferensi pers secara virtual, Senin (19/10).
Di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Sri mengakui, pengembangan industri farmasi di tiap negara menjadi terlihat semakin penting. Negara yang memiliki industri farmasi kuat, terbukti memiliki harapan lebih tinggi untuk menemukan solusi pandemi dibandingkan negara lain.
Sri menambahkan, negara-negara dengan kapasitas industri farmasi yang tinggi, juga memiliki keuntungan dari sisi kepemimpinan di dunia global. "Sekaligus establish leadership di dunia internasional," katanya.
Sri mengajak perusahaan farmasi untuk menggunakan momentum Covid-19 dan memanfaatkan sekaligus berbagai instrumen yang diberikan pemerintah untuk mengembangkan penelitian di bidang farmasi.
Ia meyakini, pengembangan farmasi akan sangat berguna bagi Indonesia. Terlebih, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang banyak dengan demografi muda berlimpah. "Kita berpotensi untuk menjadi pemain dari bidang farmasi yang diharapkan terus meningkat," ujar mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.
Dalam PMK 153/2020, tertulis beberapa fokus litbang farmasi yang dapat menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 300 persen. Di antaranya, farmasi dengan tema penelitian dan pengembangan bahan farmasi, farmasi untuk manusia hingga alat kesehatan dan laboratorium.
Jumlah insentif berupa pengurangan 300 persen tersebar dalam dua poin. Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk litbang dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, secara keseluruhan, terdapat 11 daftar fokus kegiatan litbang yang bisa mendapatkan insentif pengurangan pajak super. Selain farmasi, kosmetik dan alat kesehatan, terdapat sektor pangan dan alat transportasi yang berhak dapat insentif.
Sektor lain, tekstil, kulit, alas kaki dan aneka; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen dan bahan penolong. Berikutnya, sektor agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batubara; serta pertahanan dan keamanan.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 19 Oktober 2020)
Foto : Republika
Pemerintah memberikan lima fasilitas pajak baik barang maupun jasa yang dipergunakan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut berangkat dari kebutuhan atas pengadaan di industri farmasi.selengkapnya
Pemerintah menyediakan beberapa insentif fiskal, seperti fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax allowance bagi industri farmasi di Tanah Air yang mengoptimalkan pengembangan inovasi bahan baku lokal.selengkapnya
Untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta likuiditas Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai melalui pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, pemerintah melakukan perubahan ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.selengkapnya
Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Salah satunya adalah perusahaan farmasi.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memperpanjang pemberian insentif pajak kepada wajib pajak yang berasa di lingkup kesehatan, termasuk sektor farmasi.selengkapnya
Kabar gembira bagi pengusaha di bidang kesehatan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberian insentif pajak kepada wajib pajak yang berasa di lingkup kesehatan, termasuk sektor farmasi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya