Bank Indonesia (BI) meramalkan nilai tukar rupiah akan menguat di kisaran 13.300-13.600 per dolar Amerika Serikat (AS) pada 2017. Apresiasi tersebut ditopang dari banjir dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty serta perbaikan ekonomi makro Indonesia.
Gubernur BI, Agus Martowardojo dalam Rapat Kerja Pembahasan Asumsi Dasar RAPBN 2017 dengan Komisi XI DPR, memperkirakan kurs rupiah bergerak stabil meskipun ada berbagai risiko yang harus diwaspadai pemerintah maupun BI.
Sentimen negatif, sambungnya berasal dari rencana kenaikan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed, maupun perkembangan ekonomi China sehingga dapat mempengaruhi stabilitas pasar keuangan global dan imbasnya ke volatilitas kurs rupiah.
"Tapi implementasi Undang-Undang Pengampunan Pajak akan mendorong masuknya peningkatan suplai valas ke dalam negeri, dan memberikan dampak positif bagi rupiah. Jadi BI memperkirakan rata-rata kurs rupiah di 2017 berkisar 13.300-13.600 per dolar AS atau lebih menguat dari proyeksi sebelumnya 13.600-13.900 per dolar AS," kata Agus di Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Keyakinan penguatan kurs rupiah, sambung Agus, karena melihat prospek ekonomi Indonesia yang semakin membaik seiring percepatan reformasi struktural dan berlanjutnya capital inflow (dana asing masuk) untuk investasi, baik di sektor riil maupun dalam bentuk portofolio di pasar keuangan, di samping upaya BI untuk selalu menjaga pergerakan nilai tukar rupiah sesuai fundamentalnya.
"Di tahun depan, Neraca Perdagangan Indonesia (NPI) diperkirakan tetap mencatatkan kinerja positif, surplus transaksi modal dan finansial dalam bentuk investasi langsung dan portofolio. Sejalan dengan peningkatan prospek ekonomi kita dan masuknya dana repatriasi terkait UU Tax Amnesty," Agus menerangkan.
Dari data BI, Agus mengaku, kurs rupiah bergerak menguat 5,27 persen year to datemencapai level 13.095 per dolar AS per 13 Juli 2016. Apresiasi tersebut didukung persepsi positif investor terhadap perekonomian domestik, perbaikan ekonomi makro yang tercermin dari inflasi tetap terkendali serta defisit transaksi berjalan dalam kondisi sehat.
"Dengan disahkannya UU Pengampunan Pajak, kepercayaan terhadap prospek makro ekonomi kita ke depan semakin meningkat. Seiring meredanya risiko di pasar keuangan global, yakni Fed Fund Rate dan keluarnya Inggris dari Uni Eropa, berlanjutnya kebijakan moneter di beberapa negara maju, serta aliran dana masuk di akhir Juni ini yang lebih tinggi dibanding periode sama tahun lalu," jelas dia.
Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Misbakhun memperkirakan kondisi yang sama dengan BI. Mengutip dari proyeksi sejumlah pihak, bahwa kurs rupiah diyakini bisa semakin perkasa di kisaran 12.000 per dolar AS karena ada program pengampunan pajak yang mampu menarik dana-dana di luar negeri.
"Dari proyeksi beberapa pihak rupiah optimistis di kisaran 12.000-an, bahkan bisa mencapai di bawah Rp 12.500 per dolar AS. Itu karena mukjizat tax amnesty sudah datang. Neraca transaksi berjalan dari defisit bisa menjadi surplus karena modal masuk ke dalam negeri, basis wajib pajak akan luas, dan tax amnesty bisa menjadi tulang punggung baru pemerintah ke depan," ujar Misbakhun.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 14 Juli 2016)
Foto : liputan6.com
Mata uang garuda menguat ke level tertinggi dalam tiga pekan terakhir setelah adanya pengesahan Undang-undang pengampunan Pajak kemarin (28/6/2016). Adanya beleid baru bertujuan meningkatkan pendapatan negara.selengkapnya
Nilai tukar rupiah dalam transaksi antarbank di Jakarta pada Rabu pagi menguat 42 poin menjadi Rp13.146 per dolar AS setelah DPR menyetujui pengesahan rancangan undang-undang tentang pengampunan pajak menjadi undang-undang. "Disahkannya RUU Pengampunan Pajak menjadi angin segar bagi mata uang rupiah untuk kembali melanjutkan penguatan," kata Kepala Riset NH Korindo Securities Indonesiaselengkapnya
Nilai tukar rupiah dinilai bisa menguat jika skema pengampunan pajak atau tax amnesty yang saat ini masih dibahas oleh Komisi XI DPR bisa lolos. Sebab dari skema repatriasi akan banyak arus modal yang masuk ke Indonesai dalam bentuk valas terutama dolar AS. "‎Mudah-mudahan begitu. Karena dengan adanya tax amnesty, maka akan ada arus modal yang banyak masuk ke dalam negeri," ujar Deputi Bidangselengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Dana repatriasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) digadang-gadang mampu membantu penguatan kurs rupiah. Tapi, jumlahnya yang masih minim membuat dampaknya terhadap mata uang Indonesia belum signifikan.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) menyatakan siap menjaga stabilitas nilai tukar rupiah pada saat dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak direalisasikan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya