Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menilai, perkembangan teknologi digital yang terus terjadi di dunia hingga saat ini, merupakan kondisi yang tidak dapat dihindari. Jika tidak beradaptasi, dia menduga banyak masyarakat yang bakal kehilangan pekerjaan, karena tergantikan kemajuan teknologi itu.
Bahkan, Sri mengaku khawatir, jika masyarakat tak mampu beradaptasi pada perkembangan itu pekerjaannya tergantikan oleh robot, dan tidak ada lagi masyarakat yang mampu melakukan produktivitas pekerjaan. Bahkan, tidak ada lagi yang dibayar dan berujung hilangnya pendapatan negara, khususnya pajak penghasilan.
"Anda jangan anggap ini fiksi, Kementerian Keuangan ada dalam core ini. Siapa yang dapat income kalau diganti robot? Siapa yang bayar pajak? Siapa yang bangun public utility? Public services? Apa kita didesain menikmati waktu luang? Lebih produktif atau degrading? Entah bikin hoax, karena produktivitasnya dia bingung," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa 12 September 2019.
Terlebih, lanjut dia, saat ini persaingan dunia kerja semakin kompetitif akibat semakin besarnya pertumbuhan penduduk dunia, dari yang saat ini sebanyak tujuh miliar orang, menjadi sembilan miliar pada 2030. Ditambah, dengan pertumbuhan masyarakat kelas menengah yang terus tumbuh cepat.
"Banyak survei yang telah mengeluarkan, seperti McKensey, mengeluarkan rilis berapa banyak pekerjaan hilang, karena digantikan robot, karena lebih mudah dan murah. Terutama, pekerjaan yang repetitif sifatnya bakal diganti robot. Ini memberikan dampak bagaimana manusia hidup di dunia nantinya," tegas dia.
Akibat itu, Sri mengakui, sebagai pemimpin dari lembaga yang mengelola keuangan negara merasa bahwa Kementerian Keuangan harus menjadi lembaga pelayanan publik terdepan untuk beradaptasi menghadapai perkembangan itu, salah satunya adalah dengan menciptakan budaya digital di lingkungan kerja.
"Kalau Kementerian Keuangan sebagai policy maker hanya fokus APBN, mikir jelasin utang, padahal kita di lingkup perubahan itu. Maka jangan kaget, kalau kita mikirnya sepele, Indonesia hanya dijadikan pasar. 55 juta masyarakat kita punya daya beli yang mantap, pengguna telepon genggam, growth internet double digit, ini potensial sebagai market," tegas dia.
"Nah, kalau Kementerian Keuangan tidak mampu memahami fenomena ini dan menghubungkan dengan tanggung jawab kita yang penting. Maka, tidak ada lagi institusi yang mampu. Karena, peran keuangan negara penting, maka kemampuan memahami teknologi digital dan menciptakan budaya digital menjadi penting dengan our work," tambahnya.
Sumber : viva.co.id (12 Februari 2019)
Foto : Viva
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan perkembangan teknologi telah mengubah pola tenaga kerja dari manusia menjadi mesin. Hal ini tak mungkin dihindari mengingat ke depan teknologi akan semakin berkembang pesat.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus menggenjot penerimaan pajak. Cuma masalahnya, kata Sri Mulyani, yang bayar pajak sedikit, dan yang menghindar banyak.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju, Johnny Gerard Plate, kembali mengingatkan agar platform digital, seperti Netflix, Facebook, dan WhatsApp, untuk membayar pajak operasinya di Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya