Seperti yang dijanjikan, Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Namun, isi dari revisi aturan itu ternyata melampaui harapan dari yang tadinya hanya mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, revisi PMK ini juga membuka jendela ampunan kedua bagi yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya. Mereka tidak akan dikenai sanksi asalkan mengungkapkan sendiri harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak, atau belum diungkapkan dalam SPh bagi peserta amnesti pajak.
Meski demikian, dibukanya jendela ampunan ini bukan berarti penegakan hukum atau law enforcement bagi wajib pajak nakal berhenti. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penegakan hukum terkait harta bersih yang ditemukan DJP sesuai PP 36 Tahun 2017 tetap berjalan.
“Law enforcement tetap berjalan. Jadi batas waktu untuk pengungkapan sendiri oleh WP tersebut adalah ketika pemeriksa datang dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, yang bisa terjadi kapan saja,” katanya kepada KONTAN, Minggu (19/11).
Artinya, untuk harta tersembunyi yang ditemukan oleh Ditjen Pajak dan pemeriksa sudah datang, yang dikenakan adalah tarif pajak berdasarkan PP 36 plus sanksi 2% perbulan bagi yang tidak ikut amnesti pajak, dan sanksi 200% bagi yang ikut amnesti pajak.
Sementara, bagi yang sukarela melakukan laporan sendiri sebelum diperiksa, baik sudah ikut amnesti maupun tidak ikut amnesti, hanya dikenakan tarif di PP 36 saja dan tidak dikenakan sanksi. Tarif berdasarkan PP 36 sendiri untuk WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%.
Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Roni Bako mengatakan, revisi aturan ini seharusnya tidak memunculkan anggapan adanya ketidakadilan bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak. Sebab, tarif yang dikenakan jauh lebih tinggi dibandingkan saat amnesti.
Belum lagi, banyak peserta amesti pajak yang memang belum sepenuhnya patuh. “Ini sudah adil. Peserta amnesti pajak tidak dirugikan karena banyak juga yang belum laporkan seluruh hartanya,” kata dia.
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, dengan adanya kelonggaran ini, tak ada alasan lagi bagi WP terus meminta kelonggaran lagi. “Ditjen Pajak tak perlu ragu lagi melakukan law enforcement, bagi mereka yang nyata-nyata tidak mau patuh, meski sudah diberi kesempatan kedua. Ini soal persepsi keadilan juga,” jelasnya.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mencatat, penerimaan dari proses pemeriksaan dan penegakan hukum pasca-amnesti pajak sekitar 70% dari target yang Rp 59,5 triliun, atau sekitar Rp 41,3 triliun. “Kami akan terus lakukan, tetapi kami prioritaskan yang tidak ikut amnesti pajak,” kata dia.
Ditjen Pajak juga melanjutkan upaya penegakan hukum pajak melalui bukti permulaan (bukper) bagi WP yang terindikasi pidana. Seperti diketahui, ada lebih dari 100 perusahaan yang tengah dalam proses bukper ini.
Meski demikian, perlu ditekankan bahwa WP yang ikut amnesti pajak, untuk tahun pajak 2015 tidak bisa dibukper, juga tidak bisa diperiksa. “Ya, kalau WP nakal setelah amnesti pajak, tentu berlaku ketentuan perpajakan yang biasa,” ujar Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Yuli Kristiyono.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 19 November 2017)
Foto : Kontan
Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah menyiapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta dan asetnya secara benar saat mendaftarkan diri dalam pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan program amnesti pajak diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki harta, namun belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat. "Fokusnya adalah mereka yang punya uang banyak, yang punya harta banyak, yang selama ini belum dilaporkan dan ditaruh di luar negeri," katanya di Jakarta, Senin malam.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan berupa Dukungan Kelayakan dari Pemerintah terhadap Badan Usaha yang terlibat dalam program Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).selengkapnya
Dalam suatu sistem pemerintahan dalam negara, membayar pajak secara rutin merupakan salah satu kewajiban dasar yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh setiap warganya. Dana hasil pajak merupakan pendapatan kas negara yang digunakan untuk kepentingan dan menyejahterakan masyarakat secara umum, seperti misalnya pembangunan jalan raya, fasilitas umum, bantuan sosial untuk masyarakat, dan lain-lain.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya