Bunga SBN Bebas Pajak akan Segarkan Pasar

Senin 16 Mei 2016 11:10Administratordibaca 1871 kaliSemua Kategori

kontan 034

Realisasi wacana bunga obligasi negara bebas pajak diterawang akan berdampak positif bagi pasar Surat Berharga Negara (SBN). Namun, pemerintah sebaiknya cermat dan waspada dalam mewujudkan kebijakan tersebut.

Pemerintah Indonesia berencana menghapus atau membebaskan pajak atas diskonto obligasi yang dicairkan pada saat jatuh tempo dan sebelum jatuh tempo.

Pembebasan pajak ini akan berlaku atas bunga obligasi pemerintah berdenominasi rupiah maupun valuta asing.


Anil Kumar, Fixed Income Fund Manager Ashmore Asset Management memaparkan, sejatinya ada dua jenis obligasi negara yang beredar di pasar. Pertama, Surat Berharga Negara (SBN) dengan imbalan diskonto yang biasanya bertenor pendek, enam bulan hingga satu tahun. Contohnya obligasi pemerintah tipe Surat Perbendaharaan Negara (SPN) maupun Surat Perbendaharaan Syariah Negara (SPSN).


Kedua, SBN dengan kupon tetap yang biasanya bertempo lebih panjang, lebih dari setahun. Umumnya jenis obligasi negara ini digenggam oleh perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga manajer investasi. Semisal SBN tipe Fixed Rate (FR), Project Based Sukuk (PBS), Obligasi Negara Ritel, hingga Sukuk Negara Ritel.


Menurut Anil, jika pemerintah berencana menggratiskan pajak atas diskonto obligasi yang bertenor kurang dari setahun, kebijakan tersebut bakal berdampak positif baik bagi pasar obligasi maupun industri reksadana. Sebab, katalis tersebut bakal memicu pelaku pasar untuk semakin gencar mengendapkan dana pada SBN.


Namun, jika pemerintah menghapus pajak bunga obligasi untuk semua jenis SBN, pasar obligasi domestik memang akan tetap menghijau. Sebaliknya, industri reksadana Indonesia yang bakal tertekan.


"Karena saat ini, salah satu perbedaan antara beli obligasi langsung dengan membeli reksadana pendapatan tetap itu dari pajak," tukasnya.


Reksadana pendapatan tetap umumnya memiliki kebijakan investasi minimal 80% pada efek surat utang.


Jika investor membeli obligasi negara secara langsung, akan dikenakan pajak bunga sebesar 15%. Sementara manajer investasi hanya dikutip pajak atas kupon dan kenaikan harga (capital gain) obligasi negara sebanyak 5%.


Anil berpendapat, selisih pajak sebesar 10% tersebut justru yang mengangkat daya tarik reksadana pendapatan tetap."Kalau dibikin pajak 0% untuk semua orang dan jenis SBN, industri reksadana pasti kena," imbuhnya.


Oleh karena itu, Anil menyarankan, jika pemerintah mengenakan pajak 0% atas bunga obligasi untuk semua jenis SBN dan pelaku pasar, sebaiknya para manajer investasi juga memperoleh keringanan yang sama.


Maklum, dengan insentif pajak sebesar 5% sekarang, industri reksadana masih menggenggam porsi SBN yang masih mini.


Mengutip situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan per 12 Mei 2016, akumulasi SBN di reksadana hanya sebesar Rp 73,31 triliun atau 4,53% dari total outstanding Rp 1.617 triliun obligasi negara domestik yang dapat diperdagangkan.


"Sebaiknya, klausul yang dimasukkan dalam kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), investor diperbolehkan juga membeli reksadana pendapatan tetap di tahun pertama," ujarnya.


Sebab, jika aliran dana dari repatriasi tersebut mengalir ke Indonesia, ada sebagian investor yang masih minim pengetahuan tentang risiko, peluang, hingga jenis instrumen obligasi.

Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 15 Mei 2016)
Foto : kontan.co.id




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Pajak: Pemotongan PPh bunga obligasi lebih efisien buat negaraDitjen Pajak: Pemotongan PPh bunga obligasi lebih efisien buat negara

Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah dan swasta. Rencananya PPh final atas bunga obligasi akan dipotong.selengkapnya

PPh Bunga Obligasi Reksa Dana: Asosiasi Manajer Investasi Minta PentahapanPPh Bunga Obligasi Reksa Dana: Asosiasi Manajer Investasi Minta Pentahapan

Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberlakukan pentahapan kenaikan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang dibeli melalui reksa dana.selengkapnya

Pajak penghasilan bunga obligasi pemerintah dinilai masih terlalu tinggiPajak penghasilan bunga obligasi pemerintah dinilai masih terlalu tinggi

Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah. Hal ini dilakukan lantaran bunga obligasi mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dari para investor dalam lelang.selengkapnya

Pemerintah Pangkas Pajak Bunga ObligasiPemerintah Pangkas Pajak Bunga Obligasi

Pemerintah pusat memastikan untuk memangkas Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi atau surat utang untuk proyek-proyek infrastruktur menjadi 5 persen, dari tarif sebelumnya sebesar 15 persen. Penurunan tarif pajak bunga obligasi ini dilakukan bersamaan dengan sejumlah insentif pajak lain demi mendongkrak kinerja investasi yang sempat melambat.selengkapnya

OJK proyeksikan obligasi bakal populer dengan tren suku bunga dan insentif pajakOJK proyeksikan obligasi bakal populer dengan tren suku bunga dan insentif pajak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penurunan suku bunga dan insentif pajak untuk kupon obligasi sebesar 5% akan memberikan angin segar bagi produk obligasi.selengkapnya

Pajak Bunga Obligasi Naik, Industri Reksa Dana Ketar-KetirPajak Bunga Obligasi Naik, Industri Reksa Dana Ketar-Ketir

Pelaku industri reksa dana mulai ketir-ketir. Pasalnya, pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang dibeli melalui reksa dana akan meningkat. Otomatis, return atau imbal hasil yang diterima investor bakal terkikis.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :