Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengusulkan agar repatriasi dana hasil pengampunan pajak atau tax amnesty bisa ditampung oleh instrumen obligasi valutas asing (valas). Tujuannya agar aliran masuk dana tersebut tidak memicu gejolak nilai tukar rupiah. Selain itu, instrumen investasi dan keuangan di dalam negeri terhitung masih minim.
Menurut Darmin, pemerintah perlu mempersiapkan beberapa alternatif instrumen penampung dana repatriasi hasil pengampunan pajak. Selain deposito di bank, dana ratusan triliun rupiah itu bisa juga ditempatkan di surat utang negara (SUN) atau obligasi valas. “Supaya tidak usah uangnya masuk ditukar dulu ke rupiah. Nanti malah dampaknya menjadi banyak lagi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/4).
Selain beberapa opsi tersebut, Darmin menambahkan, pemerintah perlu mempertimbangkan instrumen penampung lain dana tax amnesty tersebut sehingga dapat mendatangkan manfaat lebih besar. Misalnya, menyediakan obligasi infrastruktur atau menawarkan investasi di bidang-bidang industri tertentu yang dianggap penting oleh pemerintah.
Namun, Darmin enggan berkomentar lebih jauh mengenai kebijakan pengampunan pajak tersebut, termasuk potensi perolehan dananya. “Saya baru bilang nilainya kalau undang-undangnya telah selesai,” katanya.
Seperti diketahui, Komisi Keuangan (XI) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty. Harapannya, pembahasan beleid itu rampung bulan ini sehingga pemerintah bisa segera memberlakukannya. Dengan begitu, menopang target penerimaan pajak tahun ini.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (25/4) lalu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengungkapkan, kajian BI memperkirakan jumlah repatriasi dana hasil pengampunan pajak bisa mencapai Rp 560 triliun. Sedangkan tambahan penerimaan pajak dari penerapan kebijakan tersebut sekitar Rp 45,7 triliun.
Jadi, dia menilai masuknya aliran modal (capital inflow) dalam jumlah besar, seperti repatriasi dana tax amnesty, di tengah masih terbatasnya instrumen keuangan bisa mempengaruhi stabilitas ekonomi di dalam negeri. Apalagi, masih ada aliran masuk dana investor asing belakangan ini seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi Indonesia. Hal ini tentu berpotensi memberi tekanan pada pengelolaan makro ekonomi. Keterbatasan instrumen investasi juga bakal menaikkan harga aset-aset di pasar keuangan.
Di pasar surat utang, permintaan Surat Berharga Negara (SBN) akan meningkat. Padahal, persediaan SBN saat ini hanya Rp 288 triliun. Selain itu, banjir dana di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) juga bisa menurunkan suku bunga.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, BI akan fokus pada dua kebijakan. Pertama, pelaksanaan tax amnesty harus konsisten dengan mendorong dana repatriasi ke instrumen investasi jangka panjang. Tujuannya agar tidak membebani makroekonomi jangka pendek. “Instrumen yang ada akan kami bicarakan lebih rinci,” kata Agus.
Kedua, memanfaatkan dana repatriasi untuk pendalaman sektor keuangan dan pembiayaan pembangunan. Yakni dengan mengembangkan instrumen keuangan jangka panjang. Dalam hal ini, perlu ada sinergi yang optimal antara pemerintah dengan sektor keuangan.
Selain itu, penempatannya tidak bersamaan di masing-masing instrumen. Ia mencontohkan, ditaruh di deposito selama tiga tahun. Lalu, dimasukkan ke SBN dan saham untuk jangka waktu yang sama. "Jangan majority profile-nya secara bersamaan. Kalau sama-sama tiga tahun, nanti di akhirnya bisa terjadi tekanan dana keluar (capital outflow)," kata Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Haddad juga mengusulkan agar repatriasi dilakukan bertahap. Selain itu, dia berpendapat bahwa dana repatriasi semestinya juga bisa masuk ke modal perusahaan. Dari sisi perbankan, dapat dibuatkan surat berharga khusus proyek infrastruktur. "Modal harus diperkuat karena sejalan dengan keinginan meningkatkan modal dan batas minimum modal," ujar dia.
Dalam perubahan terakhir draf RUU Pengampunan Pajak yang diterimaKatadata, Bab V menyatakan pengalihan harta tax amnesty harus melalui bank persepsi sebelum 31 Desember 2016. Dana itu kemudian wajib diinvestasikan dalam waktu minimal tiga tahun pada Surat Berharga Negara (SBN), obligasi BUMN atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pengalihan dana tersebut ke instrumen investasi lain hanya dapat dilakukan pada tahun kedua atau ketiga. Ada empat alternatif instrumen yang tersedia. Pertama, obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK. Kedua, investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
Ketiga, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan. Keempat, investasi di sektor properti.
Sumber : katadata.co.id (Jakarta, 26 April 2016)
Foto : katadata.co.id
Bank Indonesia akan menambah penerbitan instrumen di pasar keuangan untuk menampung dana repatriasi modal dari luar negeri yang hadir sebagai dampak dari implementasi kebijakan pengampunan pajak.selengkapnya
Pemerintah sudah siap mengantisipasi besarnya dana repatriasi setelah kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty resmi berjalan. Segala bentuk instrumen pun sudah disiapkan sebagai wadah penampungan dana repatriasi yang besarannya bisa ribuan triliun ini.selengkapnya
Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan instrumen untuk menerima repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak sedang disiapkan agar dana tersebut memiliki nilai lebih untuk mendorong perekonomian. "Instrumennya perlu disediakan, kalau mengikuti tax amnesty, ada uang yang dibawa masuk dan bisa ditaruh di bank deposito. Tapi sebaiknya, pemerintah menyiapkan beberapaselengkapnya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto mengatakan, dana repatriasi hasil pengampunan pajak dimungkinkan untuk ditempatkan dalam surat berharga negara (SBN) baik surat utang negara (SUN) maupun surat berharga syariah negara (SBSN). Soal SBSN khusus dana repatriasi, ia mengatakan yang paling mungkin dari SBSN adalah mengakomodasiselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya