Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mendapatkan data nasabah asal Indonesia senilai Rp1.300 triliun dari implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI).
Data-data tersebut nantinya akan menjadi tolok ukur tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) pemilik rekening apakah sudah sesuai dengan jumlah harta atau aset yang telah disampaikan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau sama sekali belum pernah masuk dalam database perpajakan.
Apalagi adanya informasi tersebut juga menunjukan pasca pengampunan pajak, masih banyak harta milik WP asal Indonesia yang disimpan atau disembunyikan di luar negeri.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menjelaskan bahwa semua lembaga keuangan akan melaporkan informasi rekening keuangan tahun pajak 2018 ke Ditjen Pajak secara elektronik pada April tahun ini.
"Selanjutnya bulan September 2019, kami akan mempertukarkan dengan lebih dari 90 yurisdiksi secara resiprokal," ungkap John kepada Bisnis, Kamis (14/3/2019).
John tak menjelaskan secara rinci berapa harta milik WP asal Indonesia yang masih disimpan di luar negeri. Namun demikian, dalam catatan Bisnis, laporan milik McKinsey yang mengestimasi kekayaan WNI di luar negeri mencapai US0miliar atau berada di kisaran Rp3.250 triliun sering dijadikan rujukan oleh pemerintah.
Dengan gambaran tersebut, jika dibandingkan dengan total harta WP asal luar negeri yang dideklarasikan saat tax amnesty beberapa waktu lalu yakni senilai Rp1.036,76 triliun, gap antara potensi harta milik WNI di luar negeri dengan jumlah harta yang telah dideklarasikan sebanyak Rp2.213,24 triliun.
Kepala Sub Direktorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Leli Listianawati mengungkapkan, adanya gap dalam pengungkapan harta menunjukan bahwa harta dalam bentuk rekening tersebut belum disampaikan atau dilaporkan saat pelaporan SPT maupun implementasi pengampunan pajak atau tax amnesty.
Namun demikian, Leli cukup optimis, seiring dengan berjalannya waktu, jumlah informasi atau rekening nasabah WP yang sebelumnya menyimpan hartanya di luar negeri akan terus bertambah. Apalagi, dari sisi kuantitas jumlah yurisdiksi yang akan mempertukarkan informasi keuangan dengan otoritas pajak akan terus meningkat.
Sebagai contoh, tahun lalu Ditjen Pajak telah mengirimkan informasi ke data ke 54 negara dan menerima data atau informasi keuangan dari 64 negara. Tahun ini pemerintah akan mengirimkan informasi keuangan ke 81 negara mitra dan menerima informasi dari 94 negara.
“Namun demikian, kami harus melakukan kerahasiaan atas informasi yang diterima,’ jelasnya.
Harta jenis keuangan kas atau setara kas merupakan jenis harta yang paling banyak dideklarasikan saat pengampunan pajak yang berakhir 2017 lalu. Dari total deklarasi harta sebanyak Rp4.884,26 triliun, 33,8% atau sekitar Rp1.650,87 triliun berssal dari kas setara kas. Angka ini lebih tinggi dibandingkan aset dalam bentuk investasi dan surat berharga yang mencapai 24,75% atau Rp1.208,8 triliun.
Adapun sampai dengan 11 Maret WP, jumlah lembaga keuangan yang terdaftar di Ditjen Pajak sebanyak 6.378 dengan rincian 6.143 merupakan lembaga keuangan pelapor dan 235 lembaga keuangan non pelapor.
Pakar Pajak DDTC Darussalam mengungkapkan, kehadiran ribuan triliun data keuangan tersebut menjadi momentum bagi Ditjen Pajak untuk merombak struktur penerimaan pajak. Menurutnya, struktur penerimaan pajak saat ini masih sangat timpang, pasalnya penerimaan PPh orang pribadi atau OP masih lebih rendah dibandingkan dengan PPh badan.
Padahal, di negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) penerimaan PPh OP jauh lebih besar dibandingkan dengan PPh korporasi. Artinya, data hasil pertukaran informasi keuangan tersebut, bisa menjadi alat bagi Ditjen Pajak untuk menguji kebenaran SPT WP OP yang selama ini masih lebih rendah dibandingkan dengan PPh badan.
“Salah satu hal untuk mendorong kepatuhan WP di negara yang menganut self assessment adalah data yang valid. Karena dengan data tersebut otoritas pajak dapat menguji kebenaran SPT WP yang dilaporkan,” ungkapnya.
Darussalam menyarankan, untuk mengoptimalkan data atau informasi keuangan yang diterima dari negara peserta pertukaran informasi, Ditjen Pajak perlu melakukan sejumlah langkah strategis. Pertama, menganalisis data keuangan tersebut ke masing-masing profil SPT WP misalnya sudah dilaporkan atau belum. Kedua, jika belum dilaporkan dihimbau untuk melakukan pembetulan SPT dan menyelesaikan konsekuensi pajaknya.
Namun demikian, jika himbauan tersebut tidak ditanggapi oleh WP tersebut, maka terbuka kemungkinan, WP yang bandel bisa saja diperiksa dengan segala bentuk konsekuensinya. “Termasuk konsekuensi dilanjutkan ke pemeriksaan bukti permulaan dan bisa juga dilanjutkan ke penyidikan tindak pidana perpajakan,” tukasnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 15 Maret 2019)
Foto : Bisnis
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menelisik data informasi keuangan wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri sebagaimana program Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai bulan ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Indonesia sudah menjalankan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara untuk keperluan perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerima informasi keuangan nasabah Indonesia dari 58 negara setelah pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) berlaku akhir September ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mulai menerima limpahan data dari implementasi automatic exchange of information (AEoI) yang dilakukan sejak tanggal 30 September 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya