Demi Ekspor CPO, Indonesia Turunkan Pajak Impor Gula India

Selasa 2 Jul 2019 10:27Ridha Anantidibaca 392 kaliSemua Kategori

BISNIS 2021



Indonesia menurunkan bea masuk impor gula mentah dari India demi mempermudah akses ekspor CPO ke Negeri Bollywood.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2019 tentang Perubahan atas PMK No. 27/2017 tentang Penetapan Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area, bea masuk gula kristal mentah/gula kasar ditetapkan menjadi 5%. Kebijakan itu akan membuat gula mentah (GM) untuk gula kristal rafinasi (GKR) dari India tidak lagi dikenai tarif sesuai most favoured nation (MFN) sebesar Rp550/Kg atau paling rendah 10%.

Relaksasi bea masuk bagi gula asal India ini mulai berlaku 14 hari setelah aturan ini diundangkan atau mulai berlaku efektif pada 5 Juli 2019 dan dapat dilakukan evaluasi secara periodik.

Dalam beleid tersebut, salah satu pertimbangan penerbitan aturan ini adalah untuk lebih membuka akses pasar produk Indonesia di India. Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan AIFTA.

Ketua Bidang Pangan Strategis Kamar Dagang dan Industri Juan Permata Adoe mengatakan, langkah pemerintah dalam membuka akses pasar GM dari India tersebut sudah tepat. Pasalnya, Indonesia masih mengalami kesulitan mengekspor produk turunan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), lantaran bea masuk yang dikenakan cukup tinggi.

“Konsumsi CPO di India sangat tinggi, tetapi kita terbebani oleh bea masuk yang tinggi terutama pada produk turunan CPO di mana kita kalah dari Malaysia yang mendapatkan bea masuk yang lebih rendah. Untuk itu, pemerintah harus memastikan kebersediaan kita menurunkan bea masuk gula mentah dibalas dengan penurunan bea masuk produk turunan CPO oleh India,” ujarnya, Kamis (27/6).

CPO Indonesia dikenai bea masuk 40% oleh India, sedangkan produk turunannya 50%. Malaysia mendapatkan tarif berbeda setelah menjalin pakta dagang MICECA dengan Negeri Bollywood mulai awal tahun ini. Perjanjian dagang itu membuat bea masuk CPO dari Malaysia sebesar 40% dan produk turunannya sebesar 45%.

Dia mengatakan, dibukanya akses pasar impor GM untuk GKR dari India ini tidak serta-merta akan membuat Indonesia kebanjiran impor gula. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan impor GM sebagai komoditas yang diatur volume impornya.

Di lain pihak, Direktorat Jenderal Bea Cukai menyebut bahwa setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah selalu memiliki aspek imbal balik. Tak terkecuali dengan penurunan bea masuk gula mentah dari India.

“Memang setiap kebijakan selalu ada unsur take and give-nya,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 01 Juli 2019)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Pemerintah Turunkan Tarif Bea Masuk Gula Kristal Asal IndiaPemerintah Turunkan Tarif Bea Masuk Gula Kristal Asal India

Upaya negosiasi dagang terus dilakukan pemerintah di tengah tingginya bea masuk produk turunan crude palm oil (CPO) di India.selengkapnya

Makna Timbal Balik dari Relaksasi Bea Masuk Gula Asal IndiaMakna Timbal Balik dari Relaksasi Bea Masuk Gula Asal India

Kendati tak menjawab secara spesifik, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyebut bahwa setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah selalu memiliki aspek imbal balik.selengkapnya

RI Minta India Turunkan Bea Masuk Produk SawitRI Minta India Turunkan Bea Masuk Produk Sawit

Pemerintah Indonesia mendesak India untuk menurunkan tarif bea masuk produk minyak kelapa sawit olahan (refined, bleached, and deodorized palm oil/RBDPO) asal Indonesia.selengkapnya

India pangkas pajak impor minyak nabati demi menstabilkan hargaIndia pangkas pajak impor minyak nabati demi menstabilkan harga

India memangkas pajak impor dasar untuk minyak sawit, minyak kedelai, dan minyak bunga matahari. Importir minyak nabati terbesar dunia itu mencoba untuk mendinginkan kenaikan harga yang telah mendekati rekor tertingginya.selengkapnya

India Kembali Kerek Pajak Impor CPO, Kini Jadi 44%India Kembali Kerek Pajak Impor CPO, Kini Jadi 44%

Setelah pada November lalu menaikkan tarif impor minyak kelapa sawit hingga 100% dari 15% menjadi 30%, pada awal Maret ini India kembali menaikkan pajak CPO menjadi 44%.selengkapnya

Laporan dari India: International Taxation Conference 2018 Soroti Implementasi BEPSLaporan dari India: International Taxation Conference 2018 Soroti Implementasi BEPS

International Taxation Conference 2018 kembali digelar oleh Foundation for International Taxation dan International Bureau of Fiscal Documentation, serta bekerja sama dengan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) di Mumbai, India.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :