Sikap Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah terhadap program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai melunak. Usai dikunjungi Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu sore (14/9), organisasi massa ini menyatakan akan membantu sosialisasi program amnesti pajakkepada 176 perguruan tinggi miliknya.
Padahal, sebelumnya pengurus Muhammadiyah berencana mengajukan peninjauan kembali (judicial review) Undang-Undang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Majelis Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad menyatakan, Muhammadiyah semakin memahami manfaat dan tujuan program amnesti pajak setelah mendapat penjelasan dari pemerintah. Karena itu, pihaknya berkeinginan membantu sosialisasi kebijakan tersebut.
Ia mengklaim, institusinya tidak akan segan-segan mengikuti program tax amnesty jika memang bisa memberikan keuntungan bagi negara. Sebab, seperti diketahui, PP Muhammadiyah juga memiliki lini bisnis di berbagai sektor, seperti perguruan tinggi dan rumah sakit. Hanya saja, langkah tersebut masih dalam pembahasan di tingkat pimpinan PP Muhammadiyah.
Dalam pertemuan tertutup dengan pemerintah, Lincoln menjelaskan, perwakilan pemerintah cukup menjawab pertanyaan seputar tax amnesty yang kerap bermunculan di internal PP Muhammadiyah. Pihaknya juga sempat menanyakan kemungkinan perpanjangan waktu pelaksanaan program tax amnesty menjadi 3 tahun dari ketentuan 9 bulan. “Tapi ya tidak bisa karena itu sudah tercantum dalam undang-undang,” ujar Lincolin, usai pertemuan tersebut.
Meski begitu, bukan berarti pengurus Muhammadiyah bakal menghentikan rencana mengajukan peninjauan kembali beleid amnesti pajak. “Saya tidak mengatakan tidak jadi, itu ditunggu saja. Yang jelas pertemuannya tadi sangat konstruktif dan produktif,” kata Lincolin.
Sayangnya, tidak ada satupun perwakilan pemerintah yang mau menjelaskan hasil pertemuan dengan pengurus Muhammadiyah. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi, serta Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo kompak meminta seluruh pertanyaan disampaikan kepada Sri Mulyani.
"Ke Ibu Menkeu saja tanyanya," kata Teten. Namun, Sri Mulyani memilih keluar dari pintu belakang gedung PP Muhammadiyah sehingga tidak bisa diwawancarai.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah menyatakan bakal mengajukan peninjauan kembali UU Pengampunan Pajak karena menilai tujuan program tersebut telah melenceng, dari semula mengejar wajib pajak kelas kakap menjadi menyasar masyarakat ekonomi kelas bawah. Pengurus juga menilai pembahasan UU itu tidak transparan karena dilakukan sangat cepat tanpa adanya naskah akademik.
Sumber : katadata.co.id (14 September 2016)
Foto : katadata.co.id
PP Muhammadiyah mengurungkan niatnya untuk menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dengan 13 petinggi ormas keagamaan tersebut.selengkapnya
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi membatalkan gugatan judicial review Undang-Undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil setelah salah satu organisasi terbesar ini menggelar rapat pleno antar pengurus PP Muhammadiyah, belum lama ini.selengkapnya
Implementasi Undang-undang pengampunan pajak atau Tax Amnesty menjadi salah satu perhatian Organisasi Islam Muhammadiyah. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil bagi masyarakat.selengkapnya
Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan mengajukan judicial review (JR) Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Pengajuan JR tax amnesty ini merupakan hasil dari rapat kerja nasional (Rakernas) Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah di Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Rakernas berlangsung pada 26-28 Agustus 2016.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadwalkan pertemuan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membahas perkembangan terkini terkait kebijakan amnesti pajak. Pertemuan ini juga menyusul rencana Muhammadiyah untuk menggugat UU Amnesti Pajak.selengkapnya
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir membenarkan adanya masukan agar Muhammadiyah melakukan uji materi Undang Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurutnya, hal itu masih sebatas pertimbangan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya