Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan program amnesti pajak, meski ada penolakan dari sejumlah pihak termasuk buruh. Sri menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak, kebijakan ini justru memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan. Masyarakat pada akhirnya bisa ikut ambil peran untuk melakukan pembangunan, bukan sekadar menjadi pihak yang pasif.
"Kami tetap menjalankan sesuai amanat UU dan tentu berupaya untuk memberikan pemahaman bahwa amnesti pajak tujuannya untuk Indonesia juga. Untuk membangun sumber yang bisa dikumpulkan untuk membangun Indonesia dan menciptakan perbaikan. Juga menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk mengenyam pendapatan pajak bagi ekonomi dan mudah-mudahan ini bisa memperbaiki kondisi masyarakat secara umum," kata Sri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/9).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan bahwa pada dasarnya buruh, nelayan, petani atau siapapun yang memiliki pendapatan di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan nilai gaji Rp 4,5 juta per bulan maka tidak perlu khawatir akan kewajiban ikut amnesti pajak. Artinya, Ken melanjutkan, bila buruh memiliki pendapatan di bawah PTKP maka jelas buruh tersebut tidak perlu mengikuti amnesti pajak.
"Jadi buruh tidak tersentuh oleh tax amnesty, dan itupun hak kalau memang nggak mau ikut
Kalau buruh gaji gede kayak saya ya saya bayar. Kan buruh gajinya selalu di bawah PTKP. Jadi nggak bayar pajak, bebas pajak. Kan buruh juga jadi bagian faktor produksi yang penting tolong sampaikan, yang jelas nggak kena pajak," ujarnya.
Sementara itu, pengusaha Aburizal Bakrie yang Kamis ini juga mengajukan pengampunan pajak menilai bahwa buruh membutuhkan pemahaman tentang amnesti pajak. Ical, sapaan Aburizal, mengakui bahwa kebaradaan buruh sangat penting lantaran merekalah penggerak industri. Hanya saja, Ical menilai bahwa seharusnya ada peran perusahaan untuk ikut menyosialisasikan program amnesti pajak kepada buruh.
"Barangkali diajak ngomong saja. Perusahaan itu adalah karyawan dengan usaha," katanya.
Sumber : republika.co.id (29 September 2016)
Foto : anrara
Program tax amnesty atau pengampunan pajak dianggap dapat memberikan manfaat bagi semua masyarakat, termasuk buruh. Manfaat itu bisa berupa terciptanya lapangan pekerjaan hingga meningkatkan daya tahan industri sehingga para buruh tidak akan khawatir kehilangan pekerjaan. Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam menjelaskan, manfaat yang didapat akan tercipta dari dana repatriasiselengkapnya
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah menghargai aspirasi dari para buruh yang disampaikan dalam bentuk unjuk rasa, terkait undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, ia memastikan tidak akan ada perubahan terkait pelaksanaan program tax amnesty.selengkapnya
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kecewa dengan putusan ‎Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan buruh terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Buruh berencana kembali mengajukan gugatan uji materi baru atas pasal yang ada di tax amnesty.selengkapnya
Membayar pajak menjadi kewajiban dari tiap warga negara. Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak, seorang wajib pajak telah membantu pemerintah untuk membiayai pembangunan negara. Hal itulah yang dilakukan oleh Aki Mad'i. Lelaki yang bekerja sebagai buruh tani ini rajin membayar pajak penghasilan.selengkapnya
Buruh akan menyerahkan berkas gugatan judicial review Undang-Undang UU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (22/7). Ada beberapa alasan buruh mengajukan judicial review tersebut.selengkapnya
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan masyarakat kecil sudah banyak tertarik ikut program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Namun, pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi hingga program ini selesai di 2017 mendatang.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya