Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons kritik Bank Dunia terkait langkah pemerintah menggelontorkan berbagai insentif perpajakan untuk menarik investasi, terutama investasi langsung asing (foreign direct investment) ke Indonesia.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah sadar dan sepakat dengan masukan Bank Dunia tersebut.
“Keputusan investasi ke Indonesia atau ke negara mana pun melihat seluruh dimensi, tidak hanya pajak. Jadi yang dikatakan Bank Dunia itu kami mengerti, hal-hal lain harus dibereskan,” tutur Suahasil saat ditemui di kantor Ditjen Pajak, Kamis (5/9).
Hal-hal lain tersebut meliputi persoalan sinkronisasi aturan dan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah, pasar tenaga kerja, ongkos logistik, hingga masalah dwelling time dan inspeksi pelabuhan yang masih dianggap menghambat investor.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menambahkan, kebijakan pemerintah memberikan insentif perpajakan yang cukup masif tak bisa hanya dilihat dengan kacamata pajak. Menurutnya, pemerintah selama ini berupaya memperbaiki perekonomian dari berbagai sisi secara bertahap.
“Kita berikan insentif perpajakan yang nilainya 1,5% dari PDB, tapi di sisi lain kebijakan fiskal juga konsisten memperbaiki infrastruktur, dan ke depan kita kemukakan pengembangan SDM. Kombinasi tiga kebijakan ini lah yang akan mendukung perekonomian ke depan secara keseluruhan,” tutur Askolani dalam kesempatan yang sama.
Dengan infrastruktur yang tercukupi, jumlah dan kualitas SDM yang memadai, serta keringanan perpajakan, pemerintah berharap dunia usaha bisa terpacu lebih cepat dalam mengembangkan aktivitas bisnisnya.
Ketiga aspek ini diharapkan menjadi landasan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi menuju negara maju pada 2045 mendatang.
“Kalau tiga hal ini sudah terpenuhi, investasi langsung (FDI) pun akan masuk. Masuknya FDI bersifat lebih sustainable dan akan memperbaiki perekonomian dalam jangka menengah panjang,” tandas dia.
Sebelumnya, Bank Dunia melihat banyak dan besarnya insentif perpajakan bukan merupakan solusi utama yang efektif untuk memperbaiki daya saing Indonesia.
Reformasi terkait kredibilitas keterbukaan ekonomi, kepastian regulasi, dan sinergi aturan antara level pusat dan daerah menjadi tiga hal utama yang belum terwujud nyata pada ekosistem investasi di Indonesia.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 05 September 2019)
Foto : Kontan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah siapkan beragam kebijakan perpajakan untuk menarik investasi. Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).selengkapnya
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif perpajakan untuk investasi skala menengah dan kecil di bawah Rp 500 miliar.selengkapnya
Pemerintah telah mendapatkan pinjaman US0 juta (sekitar Rp 5,46 triliun) dari Bank Dunia untuk membant mendanai defisit fiskal dan meningkatkan pengumpulan pajak, menurut Bank Dunia dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Rabu (1/6). Pinjaman tersebut bertujuan untuk mendukung reformasi kebijakan dan kelembagaan dalam meningkatkan pengumpulan dan belanja pendapatan, menurut Grup Bank Duniaselengkapnya
Bank Dunia (World Bank) mencatat rasio pajak (tax ratio) Indonesia paling rendah dibandingkan negara berkembang lain (emerging and developing market economies/ EMDEs).selengkapnya
Bank Dunia menyatakan rasio pajak atau tax ratio Indonesia hanya menyentuh angka 10,2 persen saja di tahun 2018, lebih rendah dibanding dengan negara-negara berkembang lainnya.selengkapnya
Senior Ekonom Bank Dunia Hans Anand Beck mengapresiasi kebijakan amnesti pajak dinilainya efektif untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya