Direktorat Jenderal Pajak semakin gencar mengejar penerimaan dari para penunggak pajak. Bahkan, institusi itu tak segan-segan mengambil langkah penyanderaan (gijzeling) agar para penunggak melunasi utang-utang pajaknya.
Baru-baru ini, penyanderaan dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jawa Barat II bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kepolisian. Wajib pajak yang disandera berinisial RS. Ia adalah penanggung pajak PT HPK yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon.
“Penyanderaan dilakukan karena wajib pajak dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak sebesar Rp 1,8 miliar, namun tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajaknya tersebut,” demikian tertulis dalam keterangan pers Ditjen Pajak yang diterima Katadata, Jumat (18/11).
Penyanderaan tersebut langsung berbuah hasil. Pada hari yang sama, wajib pajak menyatakan akan mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Wajib pajak juga telah melakukan pelunasan pokok pajak dan biaya penagihannya.
Namun, Ditjen Pajak belum melepaskan penanggung pajak. Saat ini, ia masih ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon. “Prosedur pelepasan penanggung pajak akan dilakukan jika wajib pajak telah mengikuti program amnesti pajak dan mendapatkan surat keterangan pengampunan pajak."
Ditjen Pajak berharap, penyanderaan ini menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak lainnya yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya. Ditjen Pajak mendorong para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak untuk segera memanfaatkan program amnesti pajak yang akan berakhir 31 Maret 2017.
Dengan mengikuti program itu, maka sesuai Pasal 11 Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016, sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya. Wajib pajak hanya cukup membayar pokok tagihan, biaya penagihan, dan biaya tebusan.
Sebelumnya, imbauan serupa juga berulang kali disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. ”Kami fokus para penunggak pajak itu ikut tax amnesty,” ucapnya akhir September lalu.
Menurut Yoga, total tunggakan pajak sebesar Rp 90 triliun berasal dari akumulasi tunggakan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebesar Rp 53 triliun ditambah denda dan sanksi administrasi sebesar Rp 40 triliun.
Petugas pajak tetap melakukan penagihan selama penunggak pajak belum melunasi utangnya, kecuali penunggak ikut amnesti pajak. “Penagihan (pajak) aktif kami lakukan, bahkan sampai gijzeling (penyanderaan) pun tetap kami lakukan. Tapi kalau mau melunasi pokok pajaknya dan mengikuti tax amnesty, tidak kami teruskan,” ujar Yoga.
Adapun Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji pernah mengatakan, Ditjen Pajak menargetkan perolehan sebesar Rp 50 triliun tahun ini dari pemeriksaan dan penagihan terhadap pembayar pajak. Adapun hingga Juni, penerimaan dari pemeriksaan pajak baru mencapai Rp 12 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, instansinya menerapkan dua sanksi penyanderaan (gijzeling) kepada wajib pajak per Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan 330 KPP, targetnya bisa terjadi sekitar 660 gijzeling.
Sumber : katadata.co.id (19 November 2016)
Foto : katadata
Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan upaya penagihan kepada para wajib pajak yang melakukan tunggakan. Salah satunya caranya yaitu melalui tindak penyanderaan (gijzeling) terhadap para penunggak pajak dengan nilai di atas Rp 100 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintahselengkapnya
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji skema penghitungan akuntansinya terkait utang pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp 901,1 miliar tetap harus dilunasi.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak memastikan pelaksanaan tahun penegakan hukum pada tahun ini sudah semakin siap diterapkan, khususnya di Jawa Barat, seiring telah disosialisasikannya addendum, pedoman kerja, dan implementasi kerjasama antara Ditjen Pajak dan Polri kepada kedua belah pihak hingga level bawah.selengkapnya
Setelah keliling ke berbagai kota besar di Indonesia untuk melakukan sosialisasi tax amnesty atau program pengampunan pajak, kini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyasar para artis untuk dapat mengikuti program tax amnesty. Hari ini, Ditjen Pajak kembali melakukan sosialisasi tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengancam para penunggak pajak yang memiliki simpanan uang di luar negeri, jika masih enggan memulangkan uangnya kembali ke Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya