Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akhirnya mengimplementasikan sistem terbaru yakni Manifest Generasi III sejak 2018. Ini merupakan langkah DJBC untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan kelancaran arus barang.
Dengan sistem terbaru ini, maka seluruh proses pengurusan dokumen manifest dilakukan secara elektronik dan dapat dilakukan 24 jam sebelumnya, adanya penambahan non-vessel operating common carrier (NVOOC) dan penyelenggara pos, perubahan data manifest (redress) bisa dilakukan secara online dan harus ada pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, dengan adanya sistem terbaru ini, maka berbagai keuntungan yang bisa diperoleh adalah turunnya biaya logistik dan berkurangnya waktu bongkar muat barang (dwelling time).
“Keuntungannya secara umum adalah biaya logistik turun karena prosesnya sudah full automasi. Dwelling time juga berkurang karena sekarang kapal belum datang pun, importir sudah bisa pegang surat keluar dari pelabuhan,” tutur Heru, Senin (7/1).
Berdasarkan data DJBC dengan diimplementasikannya manifest generasi III, waktu pengajuan manifest yang bisa dilakukan 24 jam sebelum kedatangan bisa menurunkan pre celarance sebesar 0,81 hari atau 19,6% dari manifest generasi sebelumnya.
Redress yang bisa dilakukan secara online pun hanya mwmbutuhkan waktu 15 menit. Padahal, sebelumnya, bila dilakukan secara manual, redress bisa memakan waktu 5 - 6 jam. Dengan begitu, waktu redress ini turun sebesar 47,45%.
Perincian pos pun menjadi nihil dengan adanya NVOCC. Padahal, sebelumnya permohonan perincian pos bisa mencapai 11.800 permohonan dalam satu bulan. Ini dianggap dapat menekan ongkos logistik.
Lalu, proses clearance di bandara juga berkurang. Pasalnya, di manifest generasi sebelumnya, proses clearance di bandara bisa mencapai 2 jam hingga 8 jam sejak kedatangan. Dengan sistem baru ini, penurunan proses clearance di bandara bisa mencapai 25% - 80%.
Dengan manifest generasi III, tidak ada lagi penggunaan hardcopy, dan tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan karena adanya kewajiban pencantumnan NPWP.
Heru Pambudi pun menambahkan, dengan sistem baru, prosews pelayanan dan pengawasan kepabeanan daoat menjadi lebih akurat. “Dengan data yang lebih advance dan awal, maka bea cukai dapat meneliti lebih awal lagi,” tutur Heru.
Penerapan manifest generasi III ini telah dilakukan secara bertahap, yang dimulaio sejak 28 Desember 2017 di kantor pabean di Jakarta. Sampai Agustus 2018, sistem ini telah ditetapkan secara bertahap pada 12 kantor pabean utama di seluruhn Indonesia yang meliputi 6 pelabuhan dan 7 bandara utama atau mewakili lebih dari 80% volume ekspor dan impor nasional.
Sejak 26 September 2018, sistem manifest generasu III diberlakukan di seluruh pelabuhan dan bandara internasional yang diawasi oleh 104 kantor pabean di seluruh Indonesia.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 07 Januari 2019)
Foto : Kontan
Memasuki tahun 2019 Bea Cukai terus menciptakan berbagai inovasi dan strategi dalam rangka merespons pesatnya perkembangan industri yang sudah memasuki tahap industri 4.0. Langkah strategis dilakukan dengan menyempurnakan proses bisnis di segala lini dan inovasi serta modernisasi mengikuti perkembangan perekonomian global di era digital.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengimplementasikan aplikasi daftar muat barang versi terbaru yaitu Manifest Generasi III yang diklaim dapat mempercepat arus barang keluar dan masuk Indonesia. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (7/1), mengatakan peluncuran Manifest Generasi III ini merupakan langkah strategis yang dilakukan untuk menyempurnakan proses bselengkapnya
Implementasi sistem manifest generasi III oleh Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) disambut baik kalangan pengusaha. Sistem baru ini diyakini akan meningkatkan daya saing dunia usaha Indonesia.selengkapnya
Bea Cukai akan mulai memberlakukan secara penuh penggunaan sistem aplikasi Pemasukan dan Pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat dalam rangka Ekspor dan/atau Transhipment (P3BET) pada 1 Januari 2019. Sebelumnya, proses tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen pabean BC 3.3 dan P3BET secara manual.selengkapnya
Penerimaan negara dari pajak saat ini masih rendah. Rumitnya membayar pajak menjadi salah satu faktor. Pembayaran pajak melalui online, menjadi salah satu hal yang diharapkan mampu menggenjot penerimaan pajak negara. Melalui online pajak, yang bekerjasama dengan aplikasi yang dikelola pihak dari luar pemerintah, pengguna dapat membuat laporan pajak dengan mudah.selengkapnya
Tarif cukai rokok 2019 yang tidak jadi naik dapat merugikan generasi muda karena hal itu berdampak pada harga rokok yang murah sehingga mudah di akses oleh anak-anak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya