Ditjen Pajak: Investasi Trust Dimanfaatkan untuk Menghindari Pajak

Rabu 21 Sep 2016 07:24Administratordibaca 1188 kaliSemua Kategori

republika 151

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol mengungkapkan sistem investasi trust menjadi skema yang bisa digunakan wajib pajak untuk menghindari pajak hartanya.

"Ditjen Pajak memandang adanya indikasi kuat bahwa mekanisme investasi trust cukup untuk melakukan penghindaran pajak. Ditjen Pajak mengetahui pola penghindaran pajak melalui mekanisme trust bisa berimplikasi pada tax amnesty," kata John dalam konferensi pers di Gedung DJP Jakarta Selatan, Selasa (20/9).

Dia menjelaskan investasi trust memiliki skema hubungan yang unik yang dijalankan oleh tiga pihak yakni settlor, beneficiary, dan trustee. John menggambarkan trustee sebagai manajer investasi yang menerima dana kepercayaan dari settlor yang memiliki modal untuk dikembangkan dan dikelola guna mendapatkan keuntungan bagi beneficiary.

Menurut John, di Indonesia belum memiliki dasar hukum mengenai jenis investasi trust sehingga memungkinkan penghindaran pajak. "Yang menarik, informasi mengenai keberadaan settlor dan beneficiary belum diketahui sejauh mana kepatuhan perpajakkannya. Kewajiban pajak ada di settlor atau di beneficiary? Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak sangat mungkin bisa berlindung dalam kewajibannnya membayar pajak," jelas John.

Namun John berpendapat skema investasi yang hampir mirip dengantrust juga sudah ada di Indonesia seperti wali amanat, Kontrak Investasi Kolektif (KIK), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE). Tetapi hanya investasi trust yang belum memiliki dasar hukum.

John mengatakan ke depannya Ditjen Pajak akan menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang investasi trust agar bisa mendapatkan penerimaan pajak dari investasi tersebut. John menjelaskan masalah mengenai investasi trust ini muncul ketika ada wajib pajak yang ingin mengikuti program amnesti pajak dengan mempertanyakan kewajiban pajak terhadap investasi trust yang dilakukannya di luar negeri.

Seorang wajib pajak tersebut mempertanyakan siapa yang harus membayar pajak dari investasi trust yang dijalankan oleh dirinya sebagai beneficiary atau anaknya selaku settlor.

Sumber : republika.co.id (Jakarta, 20 September 2016)
Foto : republika.co.id




BERITA TERKAIT
 

Daftar Instrumen Investasi yang Disiapkan Menkeu untuk Dana Tax AmnestyDaftar Instrumen Investasi yang Disiapkan Menkeu untuk Dana Tax Amnesty

Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya

Incar Trust Fund Ikut Tax Amnesty, Ditjen Pajak Gandeng Pakar AsingIncar Trust Fund Ikut Tax Amnesty, Ditjen Pajak Gandeng Pakar Asing

Dalam rangka memaksimalkan penerimaan program pengampunan pajak alias tax amnesty, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali membidik potensi penerimaan pajak. Kali ini dari wajib pajak (WP) yang menggunakan jasa perusahaan Trustee di luar negeri, untuk mengelola dananya atau yang biasa disebut trust fund.selengkapnya

OJK Atur Produk Investasi yang Boleh Terima Dana Tax AmnestyOJK Atur Produk Investasi yang Boleh Terima Dana Tax Amnesty

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-undang Tentang Pengampunan Pajak. Dalam keterangan resminya, Direktur Pengaturan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady, mengungkapkan peraturan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK untuk mendukung kebijakan nasionalselengkapnya

Tanpa Iklim Investasi yang Kondusif, Risiko Outflow Dana Tax Amnesty Kian BesarTanpa Iklim Investasi yang Kondusif, Risiko Outflow Dana Tax Amnesty Kian Besar

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menganggap tanpa dukungan iklim investasi dan stabilitas politik risiko outflow dana repatriasi makin besar.selengkapnya

Persetujuan penghindaran pajak berganda dapat menjadi pemanis untuk investasi asingPersetujuan penghindaran pajak berganda dapat menjadi pemanis untuk investasi asing

Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dapat menjadi pemanis untuk investasi asing atawa foreign direct investment (FDI) di Indonesia.selengkapnya

Menkeu: Manajer Investasi bisa Bantu Kelola Dana RepatriasiMenkeu: Manajer Investasi bisa Bantu Kelola Dana Repatriasi

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah siap menunjuk manajer investasi yang bisa membantu mengelola dana repatriasi dari wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak. "Manajer investasi itu akan menjadi front gate dari repatriasi, daripada (wajib pajak) mencari-cari sendiri, langsung saja manajer investasi yang mengatur," kata Bambang di Jakarta, Jumat.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :