Pemantauan penguncian harta dalam negeri yang ikut dideklarasikan dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan dilakukan langsung oleh Ditjen Pajak.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan lock up atau penguncian itu akan dipantau langsung oleh Ditjen Pajak (DJP) karena dinilai tidak terlalu berisiko dibandingkan dengan dana yang sudah pernah ke luar negeri.
“Dari DJP sedang dibangun sistem dan prosedurnya, jadi tidak melalui gateway juga. Gateway itu nanti hanya digunakan untuk dana-dana hasil repatriasi,” katanya ketika ditemui di kantornya, Rabu (27/7).
Menurut dia, harta dan dana yang sudah ada di dalam negeri sebenarnya sudah memiliki karakteristik lebih baik. Apalagi, jika harta itu termasuk dalam kategori yang tidak bergerak seperti tanah dan/ atau bangunan.
Seperti diketahui, harta di dalam negeri yang dideklarasikan mau pun harta dari luar negeri yang direpatriasikan wajib berada di Tanah Air minimal selama tiga tahun. Pasal 9 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak menyebutkan perhitungan masa tiga tahun un tuk harta yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak diterbitkannya surat keterangan.
Namun, bagi harta yang dialihkan dari luar ke dalam NKRI (repatriasi), masa tiga tahun dihitung sejak dialihkannya harta itu. Hal ini karena ada kelonggaran masa pengalihan harta.
“Nanti bisa jadi harus ada wajib lapor dari WP terkait harta itu secara periodik,” imbuh Robert. Dalam pasal 13 disebutkan WP atau kuasa yang ditunjuk harus menyampaikan laporan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai penempatan harta dalam negeri yang dideklarasikan.
Untuk penunjukan gateway terkait dengan dana repatriasi, Robert mengatakan tidak akan ada batasan selama memenuhi kriteria. Seperti diketahui, dalam tahap I, sebanyak empat bank BUKU IV telah menandatangani kontrak.
“Tahap II harusnya besok , tapi ini kan ada pergantian menteri, ya kita lihat nanti,” katanya.
Kriteria ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak (WP) ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Dalam pasal 4 beleid tersebut juga diamanatkan pembukaan rekening khusus pada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. Untuk cabang dari bank persepsi yang ada di luar NKRI harus memindahkan dana WP ke bank persepsi di wilayah NKRI paling lambat pada hari kerja berikutnya.
MODAL MASUK
Prospek perekonomian Indonesia yang relatif lebih baik dibandingkan dengan kondisi di luar negeri yang cenderung masih belum stabil dan sejumlah kebijakan yang dilancarkan pemerintah termasuk implementasi UU Pengampunan Pajak berhasil menciptakan sentimen positif pelaku pasar.
Hal tersebut setidaknya terekam dalam aliran dana dari luar negeri yang meningkat pesat hingga 25 Juli. Berdasarkan laporan Bank Indonesia, arus modal masuk (capital inflow) pada 1 Januari hingga 25 Juli 2016 mencapai Rp125 triliun jauh lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi sepanjang tahun lalu Rp55 triliun. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan sampai Juni 2016, nilai capital inflow sebesar Rp102 triliun dan menembus Rp125 triliun per 25 Juli 2016.
“Jumlahnya kan besar, nah ini adalah dana masuk ke pasar modal, ke pasar SBN , juga kepada instrumen BI,” katanya seusai memberikan sambutan dalam Seminar Kajian Tengah Tahun Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bertema Evaluasi Paket, Evaluasi Ekonomi di Jakarta, Rabu (27/7).
Dia menilai arus modal masuk yang kencang mengindikasikan perekonomian Indonesia terbilang bagus di tengah perlambatan ekonomi global. Pertumbuhan ekonomi kuartal I/2016 berada di level 4,92%. Adapun tingkat inflasi hingga pekan pertama Juli di kisaran 1,2%, hingga akhir bulan mengarah ke 1%.
“Artinya terkendali dan baik. Jadi ini diharapkan sejalan dengan target inflasi 4 plus minus 1.”
Selain itu, program pengampunan pajak (tax amnesty) semakin menghembuskan arus positif bagi perekonomian Indonesia. Meski demikian, Bank Sentral tetap mengantisipasi masuknya dana yang besar dari tax amnesty agar bisa disalurkan ke sektor produktif. Jika tidak masuk ke sektor produktif, dana tersebut justru akan menjadi beban.
“Malah bisa membuat kondisi kita over heating atau bubble,” ujar Agus.
Sementara itu, realisasi investasi yang tercatat dalam Badan Koordinasi Penanaman Modal pada semester I/2016 sudah mencapai lebih dari Rp297 triliun. Deputi Pengendalian Pelaksanaan BKPM Azhar Lubis mengatakan pada paruh pertama tahun ini realisasi investasi sudah lebih dari setengah target yang sudah diamanatkan senilai Rp594,8 triliun.
“Sudah lebih ,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, Rabu (27/7).
Belum lama ini, ekonom Kenta Institute Eric Alexander Sugandi me ngemukakan Indonesia masih membutuhkan dana asing untuk meng genjot pertumbunan ekonomi. Namun, ketergantungan perekonomian terhadap modal dari luar negeri terutama yang masuk sebagai investasi portofolio harus diwaspadai karena bisa menyebabkan arus modal keluar mendadak yang menekan nilai tukar rupiah.
Oleh karena itu, menurutnya, idealnya dana asing yang masuk ke Indonesia lebih baik dalam bentuk investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) ke sektor riil dari pada investasi portofolio yang lebih mudah keluar.
Ekonom PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Andry Asmoro menuturkan arus modal masuk memang menyimpan sisi positif berupa peningkatan harga surat berharga pemerintah atau korporasi. Harga saham juga ikut terdongkrak. Alhasil, pemerintah dan korporasi yang ingin menerbitkan surat utang bisa mendapatkan kupon yang lebih tendah sehingga tidak membebani saat pembayaran.
“Dari sisi pemegang, tentu nilai bukunya akan naik dan juga menguntungkan bagi investor.”
Namun, arus modal masuk menyimpan sisi negatif berupa pembalikan modal yang menyebabkan penurunan harga aset. Risiko ini bisa diminimalisasi dengan memperbanyak instrumen investasi utamanya mendorong korporasi menerbitkan instrimen investasi dan mengarahkan instrumen investasi yang berbasis sektor riil atau infrastruktur.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 28 Juli 2016)
Foto : bisnis.com
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) akan kembali digulirkan pasca masa reses parlemen. Salah satu fokus yang akan dibahas, disinyalir terkait tarif tebusan tax amnesty yang dianggap terlalu rendah. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, mekanisme penentuan skema tarif tax amnesty memang menjadi hak sepenuhnya pemerintah. Namun, dia menyarankan,selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Harta di dalam negeri yang dideklarasikan maupun harta dari luar negeri yang direpatriasikan wajib berada di Tanah Air minimal selama 3 tahun. Menurut pasal 9 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, perhitungan masa tiga tahun untuk harta yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak diterbitkannya surat keterangan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini merilis data mengenali capaian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty selama satu bulan diterapkan. Khususnya adalah mengenai jenis harta yang paling banyak dilaporkan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya