Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan jalin kerjasama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) guna meningkatkan daya saing melalui efisiensi dan peningkatan kualitas layanan perpajakan dalam hal pengawasan penyampaian laporan keuangan.
Kerjasama tersebut ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Mou) dan Perjanjian Kerja Sama untuk Pilot Project Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) yang berlangsung di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Penandatangan nota kesepahaman itu sendiri mencakup beberapa hal, yaitu pelaksanaan kerja sama untuk peningkatan kualitas layanan perpajakan, serta pengembangan penyampaian laporan keuangan wajib pajak badan yang terstandarisasi.
Selain itu juga mencakup pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan sosialisasi Initial Public Offering (IPO) kepada calon perusahaan tercatat, dan keterbukaan informasi atau data terkait hasil pelaporan laporan keuangan dari calon perusahaan tercatat.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, dengan adanya kerjasama ini maka meningkatkan efisiensi dan keakuratan data terkait pelaporan keuangan oleh perusahaan tercatat di BEI.
"Wajib pajak badan kan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan, itu perhitungan pajak dilampirkan laporan keuangan. Atas prakarsa bersama untuk perusahaan listed (tercatat), kan mereka sudah ada pelaporan ke bursa, jadi kita connect saja, sehingga lebih efisen, cepat dan akurat datanya," jelas dia di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Sementara itu, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menambahkan, kerjasama tersebut juga sebagai bentuk legalitas dari pertukaran data online untuk mendukung inisiatif pembangunan basis data dengan teknologi big data.
Inarno juga mengatakan, selain melakukan kerjasama dengan Ditjen Pajak, BEI juga sudah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan demikian pengawasan penyampaian laporan keuangan akan lebih efisien dan akurat.
"Ini untuk keterbukaan. Disamping terhubung Ditjen Pajak, kita juga terhubung dengan OJK. Jadi nanti semua informasi lebih cepat, efisien dan mengurangi human error," katanya dalam kesempatan yang sama.
Melalui kerja sama ini, BEI dan Ditjen Pajak berharap jadi terobosan baru bagi simplifikasi dan efisiensi dari sistem pelaporan satu pintu atau single business reporting di Indonesia. Juga diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dalam hal pengawasan penyampaian laporan keuangan dalam pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak badan.
Untuk diketahui, BEI telah mengembangkan proyek laporan keuangan berbasis XBRL sejak tahun 2013 dan telah melakukan implementasinya sejak tahun 2015. XBRL sendiri merupakan sebuah standar komunikasi elektronik yang telah diakui secara global untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis.
Sumber : okesone.com (Jakarta, 25 Januari 2019)
Foto : Okezone
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama untuk pilot project penyampaian laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL), Jumat (25/1).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menandatangani nota kesepahaman dan perjajian kerjasama untuk pilot project penyampaian laporan keuangan berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL).selengkapnya
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepakat menandatangani nota kesepahaman dan kerja sama peningkatan kualitas layanan perpajakan dan pilot project implementasi penyampaian sistem laporan keuangan berbasis XBRL (eXtensible Business Reporting Language) untuk meningkatkan akurasi, efisiensi dan otomatisasi dari pengawasan laporan perusahaan terbuka.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belum sepenuhnya mempercayai laporan keuangan yang diberikan PT Google Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan periode 2012 hingga 2015 yang dilaporkan Google ke Ditjen Pajak, Google hanya memperoleh laba sebelum pajak Rp 74,5 miliar, dengan total keseluruhan pajak yang dibayarkan Rp 18,5 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya