Batas waktu implementasi kerjasama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) memang masih setahun lalu. Namun Indonesia masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah (PR) persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos mengikuti AEoI.
Jika gagal, Indonesia bakal tersisih dari penerapan AEoI sehingga tidak bisa memburu wajib pajak nakal yang bersembunyi di luar negeri.
Persyaratan itu adalah Indonesia harus lolos tiga assessment yang dimulai bulan ini. Kepala Sub Direktorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), Leli Listianawati memaparkan, dua assessment adalah untuk AEoI dan satu assessment untuk Exchange of Information (EoI) on Request. Ketiga hal itu sama-sama berkaitan dengan pelaksanaan pertukaran data perpajakan.
Untuk AEoI, Indonesia sedang dan sudah melalui assessment on confidentiality and data safeguards dan assessment on legal assessment. Indonesia sudah menjawab sejumlah kuesioner dan asesor sudah membuat draf laporan. "Draf laporan itu akan dibahas pada AEoI Group pada Desember 2017," kata Leli kepada KONTAN, Sabtu (25/11).
Untuk memenuhi assessment ini, pemerintah sudah memiliki Undang-Undang (UU) No 9/2017 tentang Pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk Kepentingan AEoI. "Berdasarkan draf penilaiannya, kita sudah sesuai standar. Hasil resmi dibahas Desember nanti di San Marino. Saya yakin akan lolos," jelas Leli.
Untuk EoI on Request, Indonesia juga sudah dan sedang menjalani Peer Review Assessment dan Indonesia sudah menjawab semua kuesionernya. Tahap selanjutnya adalah on site visit oleh asesor pada November ini.
Setelahnya, asesor dari global forum OECD akan membuat draft report yang akan dibahas di Peer Review Group Meeting pada Juni 2018. Dalam assessment EoI by request ini, OECD memiliki standar baru, yakni adanya aturan komprehensif untuk bisa mengakses beneficial ownership (BO). Sejauh ini Indonesia belum punya aturan yang memadai untuk akses BO secara menyeluruh.
Tergantung presiden
Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan, PPATK sebagai inisiator beserta instansi terkait sudah menyelesaikan perpres BO. Saat ini, peraturan itu tinggal menunggu diteken Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Indonesia punya batas waktu hingga April 2018 guna memiliki aturan BO. "Secara substantif, saya kira sudah tidak ada isu lagi mengenai Perpres BO ini. Tinggal proses legal teknis saja, mudah-mudahan tidak lama lagi keluar," jelas Dian, akhir pekan lalu.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Bappenas Diyani Sadyawati menerangkan, isi Perpres BO mencakup ketentuan dan langkah-langkah transparansi yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku industri. Perpres juga memperluas cakupan dan menggabungkan aturan-aturan yang sudah dimiliki Indonesia soal BO. Selama ini, ketentuan BO hanya berlaku di sektor keuangan dan masih tersebar di tiap kementerian/lembaga.
Setelah perpres ini terbit, pemerintah akan merevisi sejumlah aturan lainnya agar sejalan dengan transparansi BO. Salah satu kajian revisi yang disiapkan adalah UU Perbankan.
Perubahan aturan juga akan dilakukan di ranah Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka pendaftaran usaha. Aspek ini akan karena selama ini lebih bersifat pasif atau hanya dari notaris. Revisi UU Badan Usaha juga akan lebih dipertajam lagi untuk BO agar terbuka dan dapat diakses oleh publik.
Untuk dua revisi UU ini, Diyani menyatakan, sudah ada pembicaraan dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK. "Jadi kami harapkan dengan masih banyaknya UU yang masih jalan sendiri-sendiri dengan signifikansi ini akan memperjelas transparansi BO di Indonesia," jelas Diyani.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 27 November 2017)
Foto : Kontan
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa perwakilan Google di Indonesia tidak patuh dalam membayar pajak. Namun perusahaan raksasa dibidang teknologi itu membantahnya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggelar Seminar Nasional Komitmen Indonesia atas Implementasi Automatic Exchange of Information Tahun 2018, di Jakarta, Jumat (3/3). Kegiatan ini untuk mengkaji implementasi dan antisipasi yang perlu dilakukan dalam pertukaran informasi secara otomatis mengenai perpajakan di berbagai negara pada tahun 2018 mendatang.selengkapnya
Otoritas pajak mulai menindaklanjuti informasi rekening yang dihasilkan dari pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 112 lembaga jasa keuangan telah mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah merancang sistem pelaporan SPT dengan teknologi pre-populated dimana data sudah secara otomatis terisi di formulir SPT sehingga WP cukup meneliti kembali kebenarannya dan menyetujuinya apabila cocok.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya