Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan tidak relevan mengaitkan penurunan konsumsi dengan upaya mengejar target penerimaan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan berbagai upaya yang dilakukan Ditjen Pajak merupakan suatu reformasi perpajakan yang terukur dan tetap dalam konteks menjaga kondisi ekonomi yang kondusif.
Reformasi tersebut meliputi bidang administratif seperti peningkatan kualitas pelayanan, edukasi, revitalisasi pemeriksaan, perbaikan basis data dan pemanfaatannya, proses bisnis dan sistem informasi, maupun policy measures seperti Tax Amnesty, akses informasi keuangan seperti domestik dan AEOI, dan upgrading international tax issues.
Reformasi itu, secara keseluruhan bertujuan untuk mendorong kepatuhan sukarela masyarakat atau Wajib Pajak.
“Ini tidak akan menyasar, tetapi justru memberikan fairness bagi wajib pajak yang sudah patuh,” ungkapnya kepada Kontan.co.id, Selasa malam (24/4).
Sebelumnya, hasil kajian Center of Reform on Economics (Core) terbaru juga menunjukkan, lambatnya pemulihan daya beli masyarakat akibat kebijakan pemerintah yang tak berimbang.
"Pemerintah cenderung meningkatkan daya beli di masyarakat bawah melalui percepatan dan peningkatan penyaluran bantuan sosial (bansos), sedangkan di masyarakat (berpendapatan) menengah bawah tidak disentuh," kata Muhammad Faisal, Direktur Core..
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi belanja bansos kuartal I-2018 mencapai Rp 17,9 triliun atau 23,2% dari alokasi. Jumlah itu naik dua kali lipat dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya Rp 9,5 triliun.
Namun, pemerintah belum memulihkan daya beli masyarakat kelas menengah ke atas yang memiliki kontribusi sebesar 83% terhadap konsumsi. Hal itu terbukti dari hasil survei penjualan eceran Bank Indonesia (BI).
Penjualan eceran pada Januari dan Februari 2018 mencatatkan pertumbuhan negatif dari bulan ke bulan. Januari 2018 pertumbuhan indeks penjualan riil turun 7,3% dan Februari kembali susut 1,7%.
Core menduga hal itu merupakan imbas kebijakan pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sempat mengeluarkan aturan pembuatan faktur pajak dengan data di kartu tanda penduduk (KTP), meski kemudian ditunda sampai batas waktu tak ditentukan. Lalu, ada kebijakan pelaporan data transaksi kartu kredit.
Kebijakan represif pajak dilakukan untuk mengejar target pajak tahun ini yang tinggi Rp 1.424 triliun, naik hampir 24% dibandingkan pencapaian tahun 2017. "Yang kami khawatirkan kalau potensinya tidak sampai segitu, tapi dipaksa mengejar target, akhirnya adalah semacam intimidasi," jelas Faisal.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 25 April 2018)
Foto : Kontan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan tidak relevan mengaitkan penurunan konsumsi dengan upaya mengejar target penerimaan pajak.selengkapnya
Stagnasi daya beli yang terjadi sepanjang tahun 2017 diperkirakan masih berlanjut di tahun ini. Hal ini terindikasi dari inflasi inti yang makin mengecil pada Januari 2018. Untuk itu, pemerintah perlu secepatnya membelanjakan anggaran demi memacu belanja konsumen.selengkapnya
Target pertumbuhan ekonomi tahun ini sebesar 5,4% dinilai sulit tercapai. Sebab, konsumsi rumah tangga yang menjadi kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi belum pulih. Kebijakan perpajakan dituding jadi salah satu biang keladi terhambatnya pemulihan daya beli masyarakat, terutama pada kelompok ekonomi menengah ke atas.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Stimulus fiskal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) selama 6 bulan untuk menangkal dampak ekonomi dari Covid-19 dinilai tidak memiliki pengaruh terhadap daya beli.selengkapnya
Direktur Center of Reform on Economics (Core) Muhammad Faisal mengatakan, saat ini pemerintah telah berhasil mendorong konsumsi kelas ke bawah melalui program bantuan sosial (bansos). Hal ini merangsang masyarakat kelas bawah untuk konsumsi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya