Ditjen Pajak menunggu langkah KPK soal tranfer pricing perusahaan batubara

Selasa 30 Jul 2019 10:59Ridha Anantidibaca 328 kaliSemua Kategori

KONTAN 2047



Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengaku belum mengendus tinjauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transfer pricing perusahaan batubara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan apabila hasil kajian KPK nantinya mengungkap praktik transfer pricing yang berbeda dengan yang telah dilaporkan Wajib Pajak (WP) seharusnya akan dilaporkan ke DJP.

Yoga menambahkan tindakan KPK tentunya akan menjadi nilai tambah untuk mengawasi para WP ini dengan lebih baik. Dia menjelaskan secara regulasi perpajakan para WP yang melakukan transaksi dengan perusahaan afiliasi memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

“Jadi tidak semaunya sendiri dalam menentukan harga transfer,” tutur Yoga.

Dalam praktik pengawasan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), DJP mengaku memiliki berbagai macam data pembanding untuk menentukan kepatuhan para WP, seperti harga patokan hingga harga pasar internasional.

Selain menunggu laporan KPK, Yoga bilang KPP akan menganalisa transfer pricing perusahaan batubara untuk menentukan kewajaran dari harga transfer yang dilakukan.

“Apa yang dilakukan oleh KPK saat ini, tentu kami menghargai itu sesuai kewenangan mereka,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (29/7).

Transfer pricing perusahaan batubara ini barangkali membuat penerimaan pajak jadi melempem. Dalam laporan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) realisasi pendapatan sumbangan sektor pertambangan periode Januari-Juni 2019 tercatat sebesar Rp 33,43 triliun.

Angka ini anjlok 14,0% dibanding tahun lalu. Padahal, kontribusi pajak pertambangan di periode sama tahun lalu tumbuh fantastis 80,3%.

Dugaan praktik kecurangan perusahaan batubara bukan yang pertama kali di tahun ini. Sebelumnya, ramai diberitakan tentang laporan Global Witness, yang menyebut adanya pengalihan laba PT Adaro Energy Tbk (ADRO, anggota indeks Kompas100) melalui salah satu anak perusahaannya di Singapura. Yakni Coaltrade Service International Pte. Ltd. sejak 2009-2017.

Dengan pengalihan laba tersebut, Adaro disebut bisa membayar pajak US$ 125 juta lebih rendah daripada yang seharusnya. Melalui pengalihan itu, diperkirakan pemerintah Indonesia mengalami potensi kehilangan pemasukan sekitar US$ 14 juta setiap tahun.

Yoga belum bisa banyak bicara soal dugaan penggelapan pajak ADRO. Dia mengimbau yang pasti itu menjadi wilayah pengawasan operasional di KPP. “Kami tidak bisa mengampaikan data/informasi spesifik tentang WP tertentu kepada pihak lain,” kata Yoga.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 29 Juli 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Konglomerasi dan Perusahaan Multinasional Rawan Praktik Transfer PricingKonglomerasi dan Perusahaan Multinasional Rawan Praktik Transfer Pricing

Konglomerasi dan Perusahaan Multinasional menjadi sektor paling rawan penggelapan pajak sebagai akibat dari praktik transfer pricing hingga tax avoidance.selengkapnya

Perusahaan Wajib Lapor Dokumen Transfer Pricing ke Pajak hingga Akhir April IniPerusahaan Wajib Lapor Dokumen Transfer Pricing ke Pajak hingga Akhir April Ini

Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah meluncurkan sistem pelaporan elektronik melalui portal DJP Online yang dapat diakses ke alamat email https://djponline.pajak.go.id. Portal ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan mengenai penyampaian laporan per negara (country-by-country/cbc report) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016.selengkapnya

Pemerintah Sikat Praktik Penghindaran Pajak Lewat Transfer Pricing, Ini StrateginyaPemerintah Sikat Praktik Penghindaran Pajak Lewat Transfer Pricing, Ini Strateginya

Mulai Januari 2017 ini setiap perusahaan bakal semakin sulit menjalankan praktik akal-akalan menghindari pajak melalui praktik skema harga transfer atau transfer pricing.selengkapnya

Tambah 3 Negara, Profil Transfer Pricing OECD Kini Jadi 55 NegaraTambah 3 Negara, Profil Transfer Pricing OECD Kini Jadi 55 Negara

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperluas profil transfer pricing dari 52 negara menjadi 55 negara.selengkapnya

Aturan pajak penangkal transfer pricing akan berdampak jangka panjangAturan pajak penangkal transfer pricing akan berdampak jangka panjang

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan sebagai tata cara pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016. Aturan ini bertujuan agar perusahaan-perusahaan tidak bisa lagi menghindari pajak dengan mengunakan harga transfer atau transfer pricing.selengkapnya

Ini cara Ditjen Pajak hadapi transfer pricingIni cara Ditjen Pajak hadapi transfer pricing

Kebijakan transfer pricing (TP) antar negara masih menjadi persoalan bagi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Selain masalah teknis, pegawai pajak juga perlu memahami masalah non teknis untuk menyelesaikan hal ini.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :