Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menggandeng pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah. Teranyar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Kamis (2/5), menandatangani kesepakatan bersama tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, kesepakatan bersama dengan pemda tersebut sangat penting, terutama dalam hal pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan.
"Misalnya, Pemdakan memungut pajak restoran, dari pertukaran data itu bisa dilihat apakah sudah sama data Pemda dengan data dari laporan lewat SPT," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (2/5).
Kerja sama pertukaran data tersebut, lanjut Hestu, juga bisa mendorong potensi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun PPh Orang Pribadi. Peningkatan pada kedua jenis pajak tersebut akan turut mengerek penerimaan daerah lantaran ada kebijakan bagi hasil 20% bagi pemda.
Di Riau, Kanwil DJP Riau dan Kepala Daerah se-Provinsi Riau sepakat untuk bersama-sama menetapkan sasaran dan prioritas penanganan yaitu perkebunan sawit dan industri pengolahannya. Sebab, terdapat potensi besar yang belum tergali dari sektor ini, bahkan hilang begitu saja karena banyak yang tak berizin.
"Ini memang harus dibenahi dulu legalitas dan perizinannya karena kami kan tidak bisa mengenakan pajak tanpa mengetahui jelas objek dan subjeknya. Ini nantinya dibenahi dengan bantuan peran KPK," tutur Hestu.
Selanjutnya, Hestu mengatakan, akan meneruskan kerja sama kesepakatan semacam ini ke daerah-daerah lain. Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Timur II juga telah melakukan perjanjian kerja sama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Kota (Pemkot) se-Jawa Timur.
"Kerja sama ini tentunya akan kita akan perluas ke daerah-daerah lain, dan kita lihat juga sesuai dengan potensi daerah masing-masing," pungkasnya.
Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai kerjasama tersebu, utamanya dalam hal penggalian potensi dan pertukaran data, akan sama-sama menguntungkan DJP dan Pemda.
Data dari pemda, misal, tentang tanah dan bangunan bisa menjadi informasi untuk menguji kepatuhan wajib pajak di tingkat pajak pusat yaitu PPh. "Nantinya juga akan menguntungkan daerah karena ada skema dana transfer ke daerah terutama melalui Dana Bagi Hasil baik PPh OP dan PBB selain P-2," ujar dia, Kamis (2/5).
Senada, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memandang kerja sama ini sebagai strategi yang positif. Pasalnya, selama ini ia melihat memang ada kurangnya koordinasi dan sinergi antara otoritas pajak pusat dan daerah.
"Sudah seharusnya ini dilakukan. Tapi lebih lagi, bagaimana eksekusinya juga bisa efektif dan konsisten," kata Yustinus, Kamis (2/5).
Ia juga mengatakan, bagi pemda, peningkatan penerimaan pajak dengan adanya kerja sama ini berdampak positif lantaran bisa meningkatkan insentif dana daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus (DAU/DAK).
"Dan mesti diingat, yang punya wilayah dan paham wilayah adalah pemda. Integrasi data dan administrasi menjadi penting," ujar Yustinus.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 02 Mei 2019)
Foto : Kontan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Kamis (2/5), menandatangani kesepakatan bersama tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah.selengkapnya
Pemerintah pusat (pempus) dapat melakukan intervensi atas kebijakan fiskal pemerintah daerah (pemda), yakni dalam hal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Ketentuan ini sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10).selengkapnya
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dipastikan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan. Hal tersebut nyatanya disambut baik oleh pemerintah daerah (Pemda).selengkapnya
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso memerintahkan BIN Daerah melakukan kerja sama dengan kantor pajak di setiap daerah untuk membantu pengumpulan pajak. "Saya sudah memerintahkan jajaran BIN Daerah (Binda) melakukan sinergi dengan kantor perpajakan di daerah. Hasil kerja sama itu seperti yang dilihat akan kami lanjutkan,"selengkapnya
Pemerintah pusat menerbitkan standar bagi pemerintah daerah dalam menghitung dan mengumpulkan pajak daerah. Standar itu termuat dalam dua peraturan menteri keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 207/PMK.07/2018 tentang pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah dan PMK Nomor 208/PMK.07/2018 tentang pedoman penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).selengkapnya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-orperation and Development (OECD) akan mengoptimalisasikan pajak hijau.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya