Direktorat Jenderal (Pajak) memproyeksikan shortfall penerimaan melebar dari outlook APBN 2018. Kendati demikian, Ditjen Pajak tetap optimis outlook penerimaan pajak yang dipatok Rp1.350,9 triliun atau 94,8% dari target APBN tetap bisa terealisasi.
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan menghadapi sisa waktu kurang dari sebulan, otoritas pajak terus mengejar sisa target penerimaan pajak dan mempertahankan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak di sekitar 16%.
"Target pertumbuhan 16% kami kelola, sekarang kami terus bekerja dan akan kami laporkan Januari," kata Robert, Jumat (7/12/2018).
Berdasarkan catatan Bisnis, tren potensi penerimaan pajak yang bisa dikumpulkan pada akhir tahun hanya sebesar 14,5% dari total target atau outlook penerimaan pajak setahun. Artinya, jika penerimaan per November senilai Rp1.136,6 triliun, target penerimaan yang masih perlu dikumpulkan senilai Rp214,3 triliun atau 15,8% dari outlook.
Dengan sisa target tersebut, apabila potensi penerimaan pajak yang bisa dikumpulkan hanya 14,5% atau Rp195,8 triliun. Shortfall penerimaan pajak bisa dipastikan melebar dari proyeksi awal di angka Rp73,1 triliun menjadi Rp91,6 triliun atau 6,4% dari target APBN.
Pelebaran shortfall penerimaan pajak ini kemungkinan bisa lebih dalam apabila kinerja jenis penerimaan pajak mengalami tekanan. PPN misalnya, data per akhir November pertumbuhan PPN cenderung turun dibandingkan tahun lalu. PPN hanya mampu tumbuh 14%, padahal tahun lalu mampu tumbuh di angka 15,6%.
Salah satu penyebab tertekannya kinerja PPN ini adalah lonjakan pajak impor seiring membanjirnya impor dalam setahun terakhir. Data Ditjen Bea Cukai pada tanggal 22 November 2018 menunjukkan realisasi pajak dalam rangka impor (PDRI) tercatat senilai Rp215,66 triliun atau tumbuh sebesar 45,43%. Lonjakan pefoma PDRI ditopang oleh penerimaan PPN impor senilai Rp163,5 triliun tumbuh 21,2% atau naik dari tahun sebelumnya yang nilainya Rp128,7 triliun.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal belum lama ini mengungkapkan kepada Bisnis bahwa dalam konsep PPN impor merupakan pajak yang bisa dikreditkan. Artinya jumlah PPN impor yang telah dibayarkan akan menjadi pengurang bagi WP saat pelaporan SPT masa PPN. Pengurangan ini praktis membuat setoran PPN yang masuk ke kantong negara berkurang.
"Naiknya kinerja PPN impor ini memang starting point-nya sebenarnya menjelaskan kenapa PPN tumbuhnya sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu," jelasnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 09 Desember 2018)
Foto : Bisnis
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Hingga akhir tahun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksi penerimaan pajak akan berkisar Rp 1.350,9 triliun atau sekitar 94,87% dari target anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksi defisit anggaran akan melebar ke kisaran 2% - 2,2% dari produk domestik bruto (PDB) pada akhir 2019.selengkapnya
Realisasi penerimaan pajak semakin jauh dari target akhir tahun ini. Berdasarkan sumber Kontan.co.id potensi shortfall pajak di akhir 2019 mencapai lebih dari Rp 200 triliun.selengkapnya
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai target penerimaan pajak pemerintah cukup realistis. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2018 di angka Rp 1.350,9 triliun atau sekitar 94,8% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, realisasi penerimaan perpajakan hingga akhir Agustus 2018 mencapai Rp907,5 triliun. Realisasi ini tumbuh 16,5% dibanding periode sama tahun lalu atau mencapai 56,1% dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018 yang sebesar Rp1.618,09 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya