Ditjen Pajak punya dua direktorat baru optimalkan pengumpulan data, ini kata idEA

Selasa 9 Jul 2019 09:26Ridha Anantidibaca 328 kaliSemua Kategori

KONTAN 2006



Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi membentuk dua direktorat baru dalam Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Senin (8/7).  Keduanya adalah Direktorat Data Informasi Perpajakan (DDIP) serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan kedua direktorat ini nantinya akan difokuskan untuk perpajakan industri digital.

“Jadi kami sudah melihat di berbagai negara. Oleh karena itu kami berkeputusan membuat tim yang sangat dedikatif untuk sistem informasi ini,” ucapnya.

Geliat ekonomi digital memang tampaknya diperhatikan pemerintah. Bank Indonesia (BI) melaporkan estimasi nilai transaksi di market place sepanjang Mei sebesar Rp 28,8 triliun Angka ini naik 38,46% dibanding bulan April sebesar Rp 20,8 triliun.

Bahkan, secara year to date (ytd) transaksi market place sebanyak Rp 99,1 triliun. Jauh dibanding periode sama tahun lalu yakni Rp 49,5 triliun.

Nah, lewat DDIP dan DTIK akan membangun database dan sistem informasi baik dalam seluruh aspek ekonomi digital meliputi e-commerce.

“Kedua direktorat baru ini ditujukan untuk restrukturisasi data DJP internal, tapi tidak untuk kemungkinan data base e-commerce masuk ke dalamnya,” kata Sri Mulyani.

Menkeu percaya, keandalan sistem menjadi sangat penting terutama di era digital dan makin meningkatnya pelaku ekonomi digital. Sehingga, akan memungkinkan untuk DJP mendapatkan apa yang disebut link data dari pelaku ekonomi secara lebih langsung.

Sebelumnya, Kemkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) di awal tahun. Namun akhirnya Sri Mulyani mencabut PMK ini.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung bilang aturan ini memberatkan e-commerce sebab, ekonomi digital juga merangkul transaksi di media sosial. Sementara dalam PMK tersebut, dia menilai cenderung berat sebelah.

Akibatnya, pelapak di market place bisa memindahkan lapaknya ke media sosial yang belum disinggung soal tertib administrasi pajak.

Ignatius mengatakan dari sisi e-commerce sebetulnya tidak ada masalah untuk dapat tertib administrasi. Menanggapi, dibentuknya direktorat baru tersebut, Ignasius bilang pemerintah jangan hanya melihat ekonomi digital dari aspek e-commerce saja.

Tapi juga dari sisi ekonomi di media sosial. “ Saya rasa masih ada kesenjangan, kecuali sama-sama mengambil data dari media sosial,” kata Ignasius kepada Kontan.co.id.

Kendalanya, masalah data transaksi media sosial susah untuk dihimpun. Sebab, transaksi terjadi di luar platform. Sementara dari e-commerce transaksi cukup jelas, tertuang dalam setiap fitur dan kategori produk yang sudah cukup jelas.

Kesenjangan inilah yang perlu dipecahkan oleh pemerintah biar seluruh elemen ekonomi digital tertib administrasi.

Dalam skenarionya, pelapak e-commerce terbagi dua. Pertama, pelapak yang punya toko offline dan online. Kedua pelapak di toko online saja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada dasarnya skema perpajakan ekonomi digital tidak ada kebaruan.

Hanya saja tujuan dari aturan ini biar tertib administrasi pajak. Pelapak e-commerce akan ditertibkan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

Sementara untuk transaksi di bawah Rp 4,8 triliun per tahun bakal dikenakan pajak UMKM yakni Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari total transaksi per tahun.

Hestu bilang kebanyakan toko online yang punya offline sudah membayar pajak lewat online. Tetapi pelapak toko online saja belum tahu apakah sudah membayar pajak.

“Sampai saat ini kami belum punya data resminya, market place juga belum melaporkan,” kata Hestu saat di temui di kantor DJP kepada Kontan.co.id.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (Cita) Yustinus Prastowo menilai terkait potensi penerimaan pajak market place sepertinya masih tergolong rendah. Sebab, mayoritas market place tergolong UMKM. “Dengan dicabutnya PMK kemarin otomatis terjadi status quo,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 09 Juli 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Pajak : Hadapi Ekonomi Digital, Menkeu Tambah 2 Direktorat BaruPajak : Hadapi Ekonomi Digital, Menkeu Tambah 2 Direktorat Baru

Kementerian Keuangan menambah dua direktorat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk merespons kompleksitas perkembangan ekonomi digital.selengkapnya

Ditjen Pajak sebut pajak ekonomi digital tidak hanya berlaku bagi market placeDitjen Pajak sebut pajak ekonomi digital tidak hanya berlaku bagi market place

Gonjang-ganjing pajak ekonomi digital masih menjadi momok bagi pengusaha, utamanya market place. Namun, Direktoral Jendral Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan bahwa program yang bertujuan tertib administrasi pajak ini mencakup seluruh aspek ekonomi digital baik market place, media sosial, fictech, dan lain sebagainya.selengkapnya

Optimalkan pengumpulan data, Ditjen Pajak resmikan dua direktorat baruOptimalkan pengumpulan data, Ditjen Pajak resmikan dua direktorat baru

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membentuk dua direktorat baru terkait pengembangan sistem informasi dan pengumpulan data. Kedua direktorat baru ini diharapkan menjadi kekuatan baru untuk mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka meningkatkan kapasitas DJP selaku otoritas pajak.selengkapnya

Direktorat Baru Bidik Pajak E-Commerce, Idea: Harus SeragamDirektorat Baru Bidik Pajak E-Commerce, Idea: Harus Seragam

Kementerian Keuangan membidik pajak e-commerce dengan membentuk direktorat baru, yakni Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Asosiasi e-commerce Indonesia (Idea) berpendapat hal ini seharusnya diimbangi dengan penetapan pajak yang seragam, tidak hanya ke e-commerce marketplace.selengkapnya

Sri Mulyani Bikin 2 Direktorat Baru Kejar Pajak e-CommerceSri Mulyani Bikin 2 Direktorat Baru Kejar Pajak e-Commerce

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melakukan penambahan 2 direktorat baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Dua direktorat yang baru itu yakni Direktorat Data dan Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau SelebgramDirektorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau Selebgram

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :