Direktorat Jenderal Pajak akan menandatangani perjanjian laporan per negara (Country by Country Reporting/CbCR) Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) di Kantor Pusat Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) di Paris, Prancis pada tanggal 26 Januari 2017.
“(Menandatangani) Kerjasama dengan lembaga OECD pada tanggal 25 Januari 2017 di KBRI Paria. Dan tanggal 26 menandatangani CbCR MCAA di OECD Paris,” kata Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol kepada KONTAN, Sabtu (21/1).
Menurut John, informasi dalam CbCR dipergunakan terutama untuk menelusuri risiko atas manipulasi transfer pricing (TP). Oleh karena itu, Ditjen Pajak akan mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki omzet tertentu, untuk menyiapkan beberapa dokumen seperti local file, master file, dan CbCR.
CbCR bisa diperoleh melalui skema pertukaran informasi antar otoritas pajak. Adapun pelaporan per negara CbCR dalam TP Doc, merupakan salah satu bagian dari rekomendasi Action 13 of the Basic Erotions and Profit Shifting (BEPS) Action Plan.
“Ini sangat menarik, Indonesia termasuk negara yang paling siap melakukan CbCR, langkah cepat dari pemerintah untuk mengakomodasi ketentuan komunitas internasional,” katanya.
Asal tahu saja, CbCR ini melibatkan penyediaan data dengan perusahaan multinasional yang di antaranya menggambarkan operasi mereka di setiap negara, yaitu nama dan lokasi dari setiap entitas, bersama dengan informasi agregat pada skala aktivitas, misalnya aset berwujud, omset, dan jumlah karyawan.
Nah, nantinya CbCR ini bisa jadi solusi agar pelaporan perusahaan lebih transparan, terutama tentang berapa pajak yang dibayar oleh perusahaan di tiap negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa CbCR ini nantinya bisa diminta sebagai bukti pemeriksaan mendampingi master document dan local document.
Jika sebuah perusahaan punya hubungan istimewa dengan luar negeri, maka mereka harus mempersiapkan CbCR agar DJP bisa menilai nilai kewajarannya.
“Ini supaya kita punya benchmark sehingga kita bisa mengakses transaksi yang mereka laporkan itu fair. Ini bisa jadi bukti juga ketika ada sengketa. OECD juga menerapkan itu,” kata Yoga.
Dokumen-dokumen yang dimaksud tersebut menurut Yoga termasuk laporan keuangan konsolidasi dari grup tersebut, “Bagaimana dia alokasikan biaya-biaya di berbagai negara. Selama ini sudah terjadi, tapi diangkat lagi ke PMK untuk memperjelas dan memperkuat,” katanya.
Pengamat pajak dari Center For Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, selama ini kerugian negara atas transaksi afiliasi belum memiliki data yang pasti.
Pasalnya, problem Indonesia ketika ada sengketa kerap ada keterbatasan data pembanding.
Menurut Yustinus, tax avoiding internasional ini termasuk transfer pricing yang memiliki potensi pendapatan besar. “Jumlah perusahaannya bahkan ribuan,” katanya.
Menurut dia, selama ini peraturan Ditjen Pajak belum bisa menjaring atau menangkal tax avoiding, namun sekarang sudah lebih detail dan syaratnya cukup jelas. Oleh karena itu, langkah pemerintah memperketat manipulasi transfer pricing bisa mengerek potensi penerimaan pajak negara.
“Bisa belasan atau puluhan triliun. Saya rasa bisa Rp 20 triliun sampai Rp 25 triliun,” ucapnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 23 Januari 2017)
Foto : kontan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi. Penegasan dari implementasi BEPS action plan 13 ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperluas profil transfer pricing dari 52 negara menjadi 55 negara.selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak pada telah mengumumkan daftar negara/yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan, serta daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor, dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan. Hal ini dalam rangka pertukaran informasi keuangan yang akan dilaksanakan pada tahun ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya