Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya. Padahal, aturannya sudah dirilis dan semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017.
Dalam surat pemberitahuan yang diperoleh Katadata, disebutkan bahwa pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 26 Tahun 2017 ditunda. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perdirjen 16/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan penundaan tersebut adalah faktor administrasi dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur.
"Dengan mempertimbangkan kesiapan aspek administratif, bersama ini kami sampaikan bahwa pemberlakuan PER 26 Tahun 2017 dilakukan penundaan dan selama jangka waktu penundaan dimaksud," sebagaimana dikutip dari surat Ditjen Pajak yang diperoleh Katadata, Rabu (27/12)
Surat tersebut ditujukan kepada para kantor wilayah Ditjen Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia. Sejalan dengan penundaan tersebut, tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak masih mengikuti Perdirjen 16/2014.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama pun membenarkan adanya penundaan tersebut. Dia mengungkapkan alasannya, karena Ditjen Pajak ingin mensosialisasikan aturan tersebut terlebih dahulu.
Rencananya, sosialisasi akan dilakukan selama sebulan mulai awal tahun depan. Dengan begitu, kebijakan dalam Perdirjen 26/2017 baru bisa dijalankan pada Februari atau paling lambat Maret tahun depan.
"Nanti akan ada pengumuman lebih lanjut," ujarnya kepada Katadata. "Paling tidak, yang sudah berjalan di Desember ini, e-faktur tanpa data NIK bagi Pembeli yang tidak ber-NPWP, tidak menjadi masalah."
Sekadar informasi, Perdirjen Nomor 26 Tahun 2017 ini mewajibkan PKP non-retail mencantumkan identitas pembelinya. Adapun identitas yang dimaksud termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli merupakan orang pribadi dan belum memiliki NPWP, maka digunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
Dalam hal pembeli Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penerima jasa kena pajak (JKP) merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000. Selain itu, wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kolom referensi aplikasi e-faktur.
Sumber : katadata.co.id (27 Desember 2017)
Foto : Katadata
Rencananya, mulai tanggal 1 April 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberlakukan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnyaselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak menunda pemberlakukan pencantuman nomor unduk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak elektronik (e-faktur). Ini berlaku bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak menunda aturan yang mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan dalam faktur pajak elektronik (e-faktur), Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Semestinya aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2018.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya. Aturan itu semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017.selengkapnya
Kalangan pengusaha kembali mengeluhkan ketentuan baru perpajakan. Kali ini, terkait kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya.selengkapnya
Rencananya, mulai tanggal 1 April 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberlakukan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya