Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan, terdapat 389.546 Wajib Pajak (WP) yang mengajukan permohonan pemanfaatan insentif fiskal Covid-19. Insentif itu tercantum dalam PMK 44/2020.
Insentif meliputi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, PPh 23 Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), dan pengurangan PPh Pasal 25. “Update terkait jumlah penerima insentif terhitung sampai 24 Juni 2020 pukul 20.00 WIB,” ujar Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak DJP Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa dalam media briefing di Jakarta pada Kamis, (25/6).
Ia menuturkan, dari jumlah itu terdapat 93 persen atau 360.818 permohonan yang disetujui dan 7 persen atau 28.728 ditolak. Dirinya menjelaskan, permohonan ditolak karena sektor usaha tidak memenuhi kriteria PMK atau belum sampaikan SPT Tahunan 2018 sebagai basis menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Ihsan merincikan, untuk PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) terdapat 118.993 permohonan dengan 105.759 diterima, 13.234 ditolak. Lalu pembebasan PPh Pasal 22 impor terdapat 12.273 permohonan dengan 8.994 diterima dan 3.379 ditolak.
Kemudian untuk PPh 23 Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) terdapat 198.183 permohonan dengan 197.735 diterima dan 224 ditolak. Kemudian pengurangan PPh Pasal 25 terdapat 60.097 permohonan dengan 48.330 diterima dan 11.767 ditolak.
Dirinya pun menjelaskan, ada lima sektor yang paling banyak menerima insentif pajak ini yaitu perdagangan, industri, jasa keuangan, jasa lainnya, serta akomodasi dan makanan atau minuman. “Sektor usaha perdagangan paling banyak menerima insentif jumlahnya sekitar 53 persen kemudian sektor industri pengolahan ada 14 persen,” katanya.
Jika dirincikan, sektor perdagangan sebanyak 43.356 penerima insentif PPh Pasal 21, 2.852 penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 118.408 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 25.614 penerima insentif PPh Pasal 25. Selanjutnya, sektor industri sebanyak 21.213 penerima insentif PPh Pasal 21, 5.543 penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 13.749 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 8.873 penerima insentif PPh Pasal 25.
Sektor jasa perusahaan sebanyak 7.154 penerima insentif PPh Pasal 21, delapan penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 11.399 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 2.592 penerima insentif PPh Pasal 25. Jasa perusahaan profesional, kata Ihsan, meliputi jasa hukum, jasa akuntansi, jasa periklanan, dan sebagainya.
Sektor jasa lainnya sebanyak 257 penerima insentif PPh Pasal 21, dua penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 18.631 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 377 penerima insentif PPh Pasal 25. “Jasa lainnya berkaitan persewaan, jasa agen perjalanan, jasa tenaga kerja, jasa keamanan, dan sebagainya,” ujarnya.
Sedangkan Sektor akomodasi, makanan, dan minuman sebanyak 5.506 penerima insentif PPh Pasal 21. Kemudian sebanyak 7.305 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan penerima insentif PPh Pasal 25 sebanyak 1.986.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 25 Juni 2020)
Foto : Republika
Pemerintah ingin menggunakan instrumen pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu caranya dengan mengevaluasi fasilitas tax allowance dan tax holiday.selengkapnya
Sektor jasa keuangan menjadi sektor yang belanja pajak atau tax expenditures-nya paling tinggi dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya.selengkapnya
Pemerintah tengah mendorong ekspor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkecil current account deficit (CAD). Bila membedah lebih dalam, Indonesia memiliki peluang untuk mengekspor jasa namun selama ini ketergantungan dengan impor jasa.selengkapnya
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan 154 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai turunan dari 17 sektor penerima fasilitas tax holiday atawa libur Pajak Penghasilan (PPh) badan.selengkapnya
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk industri hulu migas. Ini karena pada aturan sebelumnya tak memasukkan industri hulu migas sebagai penerima insentif libur pajak (tax holiday).selengkapnya
Potensi industri pulp and paper atau bubur dan kertas di Indonesia sangat besar. Atas kondisi tersebut, Kementerian Perindustrian berupaya memasukkan sektor tersebut sebagai penerima insentif pajak, tax holiday.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya