DJP: Pemangkasan Pajak Merupakan Tren Dunia

Selasa 25 Jun 2019 12:56Ridha Anantidibaca 427 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0367



Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menilai kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25/29 mengikuti arah tren perpajakan di dunia saat ini. Penurunan PPh Badan tersebut sekaligus untuk menjawab aspirasi dunia usaha sehingga memberikan dampak yang lebih baik kepada geliat perekonomian.

"Tren dunia (pajak) turun. Kita tidak boleh ketinggalan nanti jadi tidak berdaya saing. Jadi dimana-mana biaya atau pajak penghasilan itu turun," kata Robert kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (24/6).

Robert menyatakan, pada prinspinya penurunan tarif PPh Badan bakal menurunkan penerimaan. Hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Namun, dengan rendahnya tarif PPh Badan itu pemerintah menjadikannya sebagai instrumen untuk mendapatkann pendapatan yang lebih besar.

Lewat pajak yang lebih rendah, pemerintah berharap iklim usaha semakin meningkat dan investasi terus mengalir dan meningkat. "Walaupun (dampaknya) tidak langsung, itu akan dijadikan alat untuk mendapatkan penerimaan yang lebih karena ada hal-hal yang saling terkait," tuturnya menambahkan.

Ia mengatakan, para ahli perpajakan bakal mengatur strategi secara matang sebelum kebijakan penurunan PPh Badan mulai diterapkan. Insentif tersebut nantinya bakal dituangkan dalam revisi Undang-Undang PPh. Sebab, saat ini aturan PPh Badan Pasal 25/29 diatur dalam undang-undang

Meski demikian, pihaknya belum dapat menjelaskan kapan tepatnya insentif tersebut mulai diterapkan. DJP, kata Robert, juga belum memasukkan formulasi pengurangan PPh Badan tersebut terhadap target pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 9-12 persen pada 2020.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, mengatakan, perubahan tarif PPh Badan memiliki mekanisme perundang-undangan yang mesti dituntaskan. Suahasil tak ingin berandai-andai kapan janji insentif itu benar-benar bakal diterapkan. Mengenai potensi hilangnya pajak dari penurunan tarif PPh Badan itu, dia menyebut masih didiskusikan.


Sumber : republika.co.id (Jakarta, 24 Juni 2019)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Menkeu Kaji Penurunan Tarif Pajak Penghasilan BadanMenkeu Kaji Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengkaji kemungkinan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan. Penurunan tarif ini dilakuakan untuk meningkatkan daya saing industri nasional.selengkapnya

Pemerintah Kaji Penurunan Tarif PPh BadanPemerintah Kaji Penurunan Tarif PPh Badan

Pemerintah tengah mengkaji opsi untuk menurunkan corporate tax atau tarif pajak penghasilan badan dari yang ditetapkan saat ini sebesar 25%.selengkapnya

Dear Pengusaha, Sri Mulyani Mulai Kaji Penurunan Tarif PPh BadanDear Pengusaha, Sri Mulyani Mulai Kaji Penurunan Tarif PPh Badan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mulai mengkaji penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan Usaha. Ini merupakan permintaan para pelaku usaha nasional.selengkapnya

Pengusaha: Penurunan Tarif PPh Badan Tingkatkan Daya SaingPengusaha: Penurunan Tarif PPh Badan Tingkatkan Daya Saing

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi salah satu insentif solutif yang dapat diberikan pemerintah kepada badan usaha. Sebab, insentif ini diyakini mampu meningkatkan daya saing industri dalam negeri.selengkapnya

Pengamat Pajak Usulkan Penurunan Tarif PPh Badan Secara BertahapPengamat Pajak Usulkan Penurunan Tarif PPh Badan Secara Bertahap

Pemerintah tengah mengakaji penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari saat ini sebesar 25% dari penghasilan kena pajak. Para pengamat pajak menyarankan penurunan PPh badan dilakukan secara bertahap.selengkapnya

Apa Kabar Rencana Penurunan Tarif PPh Badan?Apa Kabar Rencana Penurunan Tarif PPh Badan?

Pelaku dunia usaha meminta pemerintah untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Permintaan itu pun mulai ditanggapi dan kebijakannya tengah digodok.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :