Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty). Segala persiapan telah dilakukan Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini untuk merealisasikannya termasuk melunasi seluruh kewajiban kelebihan bayar pajak atau restitusi sebesar Rp 61 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi saat Konferensi Pers menegaskan, pihaknya sangat mendukung kebijakan pengampunan pajak pada tahun ini. Dukungan tersebut bukan hanya omong kosong, karena Ditjen Pajak telah melakukan berbagai persiapan untuk mengimplementasikan tax amnesty.
“Banyak pihak yang meragukan Ditjen Pajak sebenarnya mendukung tax amnesty tidak ya. Kami sangat mendukungnya, kalau bisa segera mungkin diundangkan. Pendukung tax amnesty 1.000 persen. Benar lho,” tegasnya saat ditemui di kantor pusat Ditjen Pajak, Jumat (10/6/2016).
Menurut Ken, dukungan itu bukan hanya melalui kehadirannya dalam berbagai rapat pembahasan dengan DPR, sosialisasi, tapi juga melakukan berbagai persiapan untuk menjalankan tax amnesty sembari menunggu pengesahan UU.
“Mulai dari dukungan sistem IT, formulir, sarana dan prasarana untuk mendukung tax amnesty sudah kami siapkan. Bahkan sampai untuk menyimpan dokumennya dan melindungi kerusakan dokumen sudah disiapkan, termasuk orang-orang atau sumber daya manusianya sudah dilatih,” ujar Ken.
Pembuktian lain dari dukungan Ditjen Pajak terhadap tax amnesty, tambah dia, dengan melunasi restitusi dengan nilai yang cukup besar di tahun ini dibanding realisasi sebelumnya. Nilai restitusinya mencapai Rp 61 triliun sampai Juni 2016. Sebab Ken bilang, wajib pajak atau pemohon tax amnesty tidak dapat mengajukan restitusi atau lebih bayar.
“Makanya sekarang berbondong-bondong pada minta restitusi berupa uang tunai, bukan lagi kompensasi di bulan-bulan berikutnya. Kalau minta tax amnesty, kami selesaikan restitusinya karena kebanyakan lebih bayar itu untuk tahun lalu yang baru dapat diselesaikan sekarang,” terangnya.
Dia mengaku, Ditjen Pajak mendukung pelaksanaan pengampunan pajak dengan melakukan penagihan aktif sampai penyanderaan (gijzeling). “Ikut tax amnesty, kami bantu wajib pajak melunasi tunggakan pajak mereka melalui penagihan aktif sampai dengan gijzeling,” pungkas Ken.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 10 Juni 2016)
Foto : liputan6.com
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku sudah tahu siapa yang ada di balik mega transfer Rp 19 triliun melalui bank Standard Chartered merupakan nasabah asal Indonesia. Uang Rp 19 triliun itu ditransfer nasabah tersebut dari bank Standard Chartered cabang Guernsey (Inggris) ke Singapura, beberapa waktu lalu.selengkapnya
Penerimaan pajak tahun ini terancam meleset jauh dari target sebesar Rp 1.360,2 triliun. Selain ketidakjelasan nasib kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), penyebabnya adalah pembayaran restitusi pajak yang membengkak dibandingkan tahun lalu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak per akhir April lalu mencapai Rp 272,02 triliun atau 20 persen dariselengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty di periode kedua akan berakhir pada 31 Desember 2016. Direktorat Jenderal Pajak pun mulai melakukan persiapan guna mengantisipasi lonjakan peserta seperti di akhir periode pertama.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan pajak pada triwulan I 2018 mampu tumbuh sebesar 9,94% dengan capaian sebesar Rp 244,5 triliun atau 17,6 % dari target APBN tahun 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya