Langkah pemangkasan anggaran pemerintah pusat dan transfer daerah pada APBN-P 2016 sebesar Rp133 triliun oleh Menkeu Sri Mulyani merupakan bentuk koreksi dari kebijakan menteri terdahulu yang terlalu optimististis meski kalangan DPR telah mengingatkannya.
Hal itu dikemukakan oleh Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menanggapi kebijakan pemerintah tersebut ketika dihubungi Bisnis.com, Jumat (5/8/2016).
Menurut Hendrawan, pengelolaan fiskal yang dilakukan oleh Menkeu Bambang PS Brodjonegoro terlalu imajinatif. Padahal, ujarnya, pengelolaan ekonomi harus bersandarkan hal-hal yang kredibel mengingar risiko fiskal cukup tinggi saat ini.
"Pemangkasan ini merupakan koreksi. Menteri terdahulu terlalu optimistis, kami sudah mengingatkan agar direm,” ujarnya. Dia mengingatkan ketika itu agar pemerintah tidak mempertaruhkan APBN di atas asumsi yang tidak masuk akal.
Pada bagian lain dia menyebtukan di tengah pengurangan anggaran itu, BUMN seharusnya tidak lagi mengharapkan suntikan dana melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN).
Menurut Hendrawan, akibat pemangkasan tersebut kekuatan APBN dalam memggerakkan sektor ekonomi akan melemah. Agar tidak terjadi perlambatan yang semakin parah maka harus diimbangi peran swasta.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa swasta dapat berkontribusi melalui dana-dana repatriasi yang masuk ke sektor rill. Untuk itu, BUMN harus kreatif menampung dan memamfaatkan dana tersebut.
Sebelumnya, Sri Mulyani memutuskan untuk memangkas Rp133 triliun anggaran pemerintah pusat dan transfer daerah pada APBN-P 2016. Kendati demikian, dia yakin stimulus ekonomi masih tetap terjaga di tengah guncangan ekonomi global yang belum pulih.
"Saya yakin bisa karena kita lihat ruang pemotongannya tidak memotong anggaran infrastruktur," ujarnya.Menurutnya, pemangkasan anggaran juga atas pertimbangan Presiden Joko Widodo.
Dia menegaskan pemotongan anggaran dilakukan pada program-program yang tidak produktif. Misalnya, biaya perjalanan dinas dan dana operasional.
"Ini tidak memotong hal-hal yang memang sudah merupakan priortitas pemerintah seperti infrastruktur," ujarnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 5 Agustus 2016)
Foto : antara
Menteri Keuangan (Menkeu) memutuskan untuk mengubah target defisit anggaran pada tahun ini menjadi 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp17 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang telah disepakati DPR sebelumnya, target defisit anggaran sebesar Rp296,7 triliun atau 2,35% dari PDB.selengkapnya
Instruksi Presiden atau Inpres yang mengatur pemangkasan anggaran sebesar Rp133 triliun bakal segera terbit. Pemerintah tidak akan mengubah APBN-P melalui persetujuan DPR. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemotongan anggaran hanya akan dituangkan dalam instruksi presiden. Dia menjanjikan Inpres tersebut akan terbit dalam dua hari ke depan.selengkapnya
Pemerintah berencana kembali memangkas anggaran yang sudah tertuang dalam APBN-P 2016. Belanja yang ingin dikurangi mencapai Rp 133,8 triliun yang diambil dari kementerian/lembaga Rp 65 triliun serta dana transfer daerah sebesar Rp 68,8 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut akan ada penurunan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada tahun ini. Pasalnya, saat ini seluruh anggaran dan juga fokus pemerintah adalah untuk penanganan virus corona (Covid-19).selengkapnya
Ekonom Universitas Gunadarma Beny Susanti mendesak pemerintah untuk tidak mengurangi anggaran pendidikan walaupun Undang-undang APBN-Perubahan tahun 2016 akan direvisi. Wanita yang akrab dipanggil Susanti itu menyatakan pemerintah harus berhati-hati jika ingin melakukan pemotongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2016 untuk sektor pendidikan dan kebudayaan agar tidak meselengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk memangkas anggaran belanja pemerintah dan dana transfer ke daerah sebanyak Rp133,8 triliun pada APBN-P 2016. Hal ini lantaran target penerimaan negara dari perpajakan diperkirakan akan meleset hingga Rp219 triliun di bawah target.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya