Kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) tidak hanya bermanfaat untuk menambah penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklaim telah mendapatkan 1.591 wajib pajak baru selama hampir dua bulan sejak kebijakan amnesti pajak itu digulirkan pada 18 Juli lalu.
Wajib pajak anyar itu merupakan wajib pajak yang belum pernah membayar pajak dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi menjelaskan, 1.591 wajib pajak baru mendeklarasikan harta dengan total nilai Rp 6,8 triliun. Sedangkan tebusan yang didapat oleh Kementerian Keuangan dari para wajib pajak baru tersebut mencapai Rp 123,4 miliar.
"Ini ekstensifikasi, jadi dengan sendirinya kami dapat wajib pajak baru," kata Ken dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/9).
Dari hasil kebijakan pengampunan pajak itu, dia juga menjelaskan, ada 9.588 wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun tidak pernah membayar pajak serta melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Ken merinci, dari para wajib pajak tersebut Ditjen Pajak mendapatkan dana tebusan sebesar Rp 656 miliar.
"Untuk deklarasinya mencapai Rp 35,3 triliun," katanya.
Jadi, hingga Senin (5/9) kemarin, Ditjen Pajak mencatat total uang tebusan yang diterima pemerintah mencapai Ro 4,78 triliun. Nilai tersebut berasal dari 31.322 wajib pajak yang melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH), dengan total nilai deklarasi harta sebesar Rp 223,8 triliun.
Ken menjelaskan, wajib pajak orang pribadi merupakan pembayar tebusan terbesar senilai Rp 3,9 triliun dengan jumlah SPH sebanyak 15.298 buah dan deklarasi harta senilai Rp 166,1 triliun. Secara rata-rata, mayoritas peserta program tax amnesty adalah orang pribadi dan non-UKM (Usaha Kecil Menengah) dengan rata-rata deklarasi harta Rp 10,8 miliar.
"Rata-rata tebusannya yang kami dapat sebesar Rp 259 juta," katanya.
Berdasarkan jenis harta, Ken mengungkapkan, deklarasi harta terbesar berasal dari kas dan setara kas dengan porsi 36,2 persen. Selanjutnya, investasi serta surat berharga sebesar 26,8 persen. Adapun untuk tanah, bangunan, dan harta tak bergerak lainnya berkontribusi sebesar 16,3 persen.
Ia juga memaparkan peserta program amnesti pajak berdasarkan asal negara atau domilisi wajib pajak. Yang paling besar dari Singapura dengan deklarasi harta mencapai Rp 30 triliun. Dari jumlah itu, yang dibawa masuk ke Indonesia (repatriasi) cuma Rp 6 triliun.
Selanjutnya dari Australia dengan total nilai deklarasi Rp 2,4 triliun dan repatriasi Rp 124 miliar. "Setelahnya ada Swiss, Amerika Serikat, serta British Virgin Islands," ujar Ken.
Sekadar informasi, pemerintah mulai menjalan program pengampunan pajak sejak 18 Juli lalu hingga akhir Maret 2017. Program yang berlangsung selama sembilan bulan itu dibagi dalam tiga periode triwulan. Periode triwulan pertama hingga akhir September nanti menwarkan tarif tebusan paling rendah.
Sumber : katadata.co.id (6 September 2016)
Foto : katadata.co.id
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 26 Oktober, dana tebusan dari program amnesti pajak periode II mencapai Rp 716,33 miliar. Di periode II ini, DJP mengkhususkan agar pemasukan amnesti pajak bisa didukung oleh pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).selengkapnya
Sejak diresmikan pada April lalu, kebijakan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Badan alias tax holiday mulai membuahkan hasil. Beleid yang tertuang dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2018 ini telah menjaring delapan wajib pajak (WP) dengan nilai rencana investasi sebesar Rp 161,3 triliunselengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga saat ini lebih dari 20 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH) dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Saat memberikan pengantar pada Sosialisasi Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di Hotel Intercontinental Kota Bandung, Senin 8 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo menyampaikan kabar baik, yakni pertumbuhan ekonomi di triwulan pertama tahun 2016 adalah 4,94 persen.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya