Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun mengkaji potensi penerimaan dari industri financial technology (fintech) di Tanah Air. Namun, hingga kini ada dua kendala penarikan pajak yang teridentifikasi.
Yang pertama, pemerintah masih sulit menentukan subjek pajak. "Secara prinsip, ada Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar hanya yang membayar lewat siapa?" kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam CNBC Forum di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (7/8).
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan apakah fintech mencatatkan pendapatannya di dalam negeri. "Kan ada fintech yang berasal dari luar negeri. Lalu bagaimana kami pastikan fintech atau ecommerce reported (pendapatan) di Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi, fintech asing memang bisa mendaftarkan diri ke OJK. Dalam pasal 3 menyebutkan, bahwa penyelenggara atau badan hukum asing maksimal mempunyai saham perusahaan sebesar 85%.
Selama ini, pemungutan pajak untuk fintech terbagi dalam lima skema. Pertama, fintech jasa pembayaran dikenakan PPh pasal 23 dengan tarif 2% dari total pendapatan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sebesar 10% dari transaksi. Kedua, PPN atas pembelian software keuangan sebesar 10%.
Ketiga, PPN atas jasa riset untuk penilaian kredit senilai 10% dari transaksi. Keempat, PPh 2% atas pendapatan fintech di bidang manajemen investasi dan PPN 10% dari setiap transaksi. Kelima, PPh pasal 23 atas bunga terhadap fintech yang bergerak di bidang jasa keuangan dan asuransi.
Pengenaan pajak itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan atas usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 Tahun 2013 batasan pengusaha kecil PPN.
Kendati begitu, potensi penerimaan pajak dari industri ini tidak bisa maksimal karena aturan spesifiknya belum ada. "Kalau belum diregulasi, yang dapat penghasilan maka itu yang bayar (pajak) Hanya, kami juga perlu ada ketersediaan data dari banyak pihak (terkait subjek pajak fintech)," kata Suryo.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyampaikan, kesulitan memajaki fintech karena belum ada payung hukum yang spesifik mengatur mengenai industri digital. "Mereka harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dulu baru bisa dipajaki," ujarnya kepada Katadata.
Menurutnya, pemerintah bisa mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) terbaru yang dirilis pada Mei 2017 lalu supaya fintech bisa mendapat NPWP yang sesuai dengan model bisnisnya. Hanya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) perlu menyusun aturan teknisnya terlebih dulu. Dengan begitu, Ditjen Pajak bisa mengacu pada aturan tersebut untuk memungut pajak fintech.
Sumber : katadata.co.id (07 Agustus 2018)
Foto : Katadata
Di era teknologi saat ini, industri financial technologi (fintech) semakin berkembang pesat. Perkembangan itu mendorong Kementerian Keuangan untuk meramu kebijakan termasuk terkait perpajakan.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana membuat pajak khusus untuk fintech. Tujuan pajak khusus ini adalah untuk memberikan perlakuan pajak yang adil terhadap pelaku fintech. Untuk itu, Sri Mulyani berencana memanggil para pelaku fintech untuk berdiskusi mengenai penerapan pajak ini.selengkapnya
Para investor alias pemberi pinjaman lewat paltform fintech P2P lending bakal dimudahkan untuk mengurus pajak. Pasalnya skema pemotongan pajak sedang diupayakan untuk diubah.selengkapnya
Institusi riset Perkumpulan Prakarsa melaporkan aliran keuangan gelap enam komoditas ekspor unggulan Indonesia mencapai US$ 142,07 miliar pada kurun 1989-2017.selengkapnya
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengatur pajak yang akan diterapkan bagi industri fintech lending. Agar menghasilkan aturan yang tepat, asosiasi Bersama OJK tengah membentuk tim satuan tugas atau task force membahas hal ini.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, masih terdapat masalah perpajakan di industri financial technology (fintech). Pengawasan yang sulit menjadi penyebabnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya