Selain melalui platform e-commerce, seperti marketplace, iklan baris, dan lainnya, transaksi jual beli online juga kerap dilakukan di media sosial. Dari hasil Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), ditemukan fakta bahwa Facebook menjadi media sosial favorit masyarakat Indonesia.
Facebook menjadi urutan nomor satu dengan persentase 43%. Sementara di posisi kedua ditempati oleh marketplace dengan persentase 16% dan di posisi ketiga disebut masih belum online.
Survei ini dilakukan pada 1.800 koresponden di 11 kota besar, antara lain Jakarta, Yogyakarta, Makassar, Surabaya, Medan, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Semarang, Solo dan Denpasar. Berkaca dari hasil survei tadi, memang diakui media sosial masih menjadi platform favorit berjualan online.
Ketua Bidang Pajak Cybersecurity Infrastruktur idEA Bima Laga, mengatakan bila terjadi perlakuan yang berbeda mengenai kebijakan e-commerce dengan media sosial, maka akan membawa dampak yang buruk terhadap perkembangan e-commerce di Indonesia.
"Marketplace dibebankan menarik pajak dari penjual dan menyetornya. Kalau bisa aturan ini juga diterapkan di luar marketplace, seperti e-commerce," ujarnya di D Lab, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Bilamana tidak begitu, maka dikhawatirkan akan terjadi shifting. Orang nantinya akan lari berjualan di media sosial. "Kita bisa mematangkan aturan ini secara berbarengan. Sehingga kalau aturan ini dikeluarkan, semuanya menjalankan. Di ekosistem juga lebih enak," tuturnya.
Sumber : detik.com (Jakarta, 30 Januari 2018)
Foto : Detik
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019.selengkapnya
Kementerian Keuangan diminta menerbitkan aturan pajak e-commerce bagi marketplace dan media sosial secara serentak. Hal ini untuk menghindari risiko penjual dan pembeli berpindah platform karena khawatir dengan aturan pajak.selengkapnya
Perusahaan perdagangan elektronik atau e-commerce, Tokopedia meminta pemerintah untuk memikirkan ulang terkait pengenaan pajak pada transaksi di e-commerce.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengejar penerimaan pajak dari setiap transaksi keuangan yang terjadi di jaringan Internet. Hal ini bagian dari upaya menggenjot penerimaan pajak tahun ini, yang realisasinya masih rendah.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, upaya pemerintah mulai mengejar pajak dari perdagangan online tidak hanya berhenti di platform e-commmerce. Namun ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, pemerintah juga akan mengejar pajak para pelaku e-commerce yang lari jualan melalui media sosial.selengkapnya
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan pajak e-commerce per April tahun ini. Melalui PMK no 210/PMK.010/2018 nantinya transaksi melalui e-commerce akan dikenakan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya