E-Faktur 3.0 Mulai Berlaku Besok, Ini Yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

Kamis 1 Okt 2020 14:04Ridha Anantidibaca 588 kaliSemua Kategori

BISNIS 2386



Penerapan e-faktur 3.0 akan dilaksanakan mulai Kamis (1/10/2020). Pengusaha kena pajak (PKP) diminta untuk segera bermigrasi ke aplikasi yang baru karena format e-faktur sebelumnya akan segera ditutup.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa dengan aplikasi yang baru, wajib pajak (WP) PKP tak perlu repot untuk menyampaikan SPT masa September.

Pasalnya, e-faktur 3.0 konsepnya adalah prepopulated SPT Masa PPN. Skemamya, Sistem DJP (e-faktur 3.0) menyiapkan SPT Masa WP, diisikan secara otomatis baik pajak keluaran maupun pajak masukan berdasarkan data-data yang ada atau masuk dari pihak lain, seperti PIB dari sistem DJBC.

Dengan demikian, PKP nanti tinggal meneliti atau mengkoreksi data yang masuk ke prepopulated SPT masa tersebut. "Kalau sudah sesuai tinggal di submit atau dilaporkan SPT Masanya lewat sistem tersebut. Ini seperti yang ssbelumnya sudah kita lakukan untuk SPT Tahunan PPh OP Form 1771 S," kata Yoga, Rabu (30/9/2020).

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak merilis aplikasi e-faktur versi 3.0 secara nasional. Implementasi nasional aplikasi e-faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengunduh aplikasi terbarunya.

Dia menambahkan untuk mencegah terjadinya kesalahan atau corrupt database, pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db) yang sedang digunakan. 

"Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-faktur terbaru," kata Yoga.

Aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN. Adapun, terkit detail soal Informasi tersebut, PKP dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 30 September 2020)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Fitur Baru Aplikasi E-Faktur Cakup Pencantuman NIKFitur Baru Aplikasi E-Faktur Cakup Pencantuman NIK

Direktorat Jenderal Pajak menyempurnakan aplikasi e-faktur sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan perpajakan bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP). Aplikasi versi 2.1 ini dapat diunduh mulai hari ini di alamat https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.selengkapnya

Pengusaha belum siap terapkan kebijakan e-faktur yang baruPengusaha belum siap terapkan kebijakan e-faktur yang baru

Ketidaksiapan para pelaku usaha dalam menerapkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak elektronik (e-fatktur), menjadi salah satu alasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda kebijakan e-faktur.selengkapnya

Keputusan bijak, Ditjen Pajak tunda kebijakan e-faktur yang baruKeputusan bijak, Ditjen Pajak tunda kebijakan e-faktur yang baru

Direktorat Jenderal Pajak telah menunda pemberlakuan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnya.selengkapnya

Aplikasi Pembayaran Zakat Diusulkan Terhubung dengan Aplikasi PajakAplikasi Pembayaran Zakat Diusulkan Terhubung dengan Aplikasi Pajak

Kegiatan mudzakarah zakat sebagai pengurang pajak yang digelar oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama mengusulkan kepada pemerintah agar memasukkan klausul zakat sebagai pengurang pajak dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Perubahan atas UU Pajak Penghasilan.Hal tersebut mengemuka pada Mudzakarah Zakat Sebagai Pengurang Pajak yang diselenggarakan di Jakarta pada 1-3 Desember lalu.selengkapnya

Mulai 1 Oktober, pengusaha kena pajak wajib buat faktur pajak elektronikMulai 1 Oktober, pengusaha kena pajak wajib buat faktur pajak elektronik

Mulai 1 Oktober 2020, seluruh pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak secara elektronik. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) Kementerian Keuangan secara resmi memberlakukan layanan e-Faktur 3.0 yang merupakan pembaruan dari e-Faktur 2.2.selengkapnya

Ingat ya, mulai 1 Oktober, pengusaha kena pajak wajib buat faktur pajak elektronikIngat ya, mulai 1 Oktober, pengusaha kena pajak wajib buat faktur pajak elektronik

Para pengusaha kena pajak mohon diperhatikan. Terhitung mulai 1 Oktober 2020, seluruh pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak secara elektronik. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) Kementerian Keuangan secara resmi memberlakukan layanan e-Faktur 3.0 yang merupakan pembaruan dari e-Faktur 2.2.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :