Tren memburuknya kinerja ekonomi tahun 2020 yang diproyeksikan di kisaran angka minus 1,7 persen - minus 0,6 persen turut mempengaruhi prospek penerimaan pajak tahun ini.
Dalam catatan Bisnis, proyeksi paling optimis penerimaan pajak tahun ini akan berada di angka minus 11 persen, sementara proyeksi paling pesimistis berada di kisaran minus 14 persen.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memaparkan bahwa indikasi pelebaran outlook penerimaan pajak itu bisa dilihat dari realisasi penerimaan pajak per Agustus kemarin.
Penerimaan pajak Agustus 2020 yang terkontraksi hingga 15 persen menunjukkan bahwa proses pemulihan ekonomi belum berjalan optimal. Sektor- sektor yang memiliki kontribusi ke penerimaan pajak paling besar justru semakin rontok.
"Proyeksi saya sih, untuk tahun ini pajak bisa -11 persen sampai -12 persen dari tahun lalu. Dengan asumsi kuartal IV/2020 kondisi membaik," kata Fajry kepada Bisnis yang dikutip, Kamis (24/9/2020).
Sektor manufaktur misalnya, dengan kontribusi ke penerimaan pajak hampir 30 persen pertumbuhannya terkontraksi hingga 16 persen. Sektor perdagangan juga mengalami nasib serupa yakni di kisaran minus 16,4 persen.
Selain itu, menurut Fajry, data penerimaan kemarin yang menkhawatirkan terlihat dari dua sektor, keuangan dan properti, selain transportasi. "Ini dampak pandemi ternyata begitu besar bagi kedua sektor ini, terlihat dari sektoral dan penerimaan PPh final yang trennya terus menurun month to month," jelasnya.
Adapun data APBN per Agustus 2018 menunjukkan hampir semua penerimaan pajak mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2019. Penerimaan PPh migas tercatat minus 45,2 persen, PPh nonmigas minus 15,2 persen dan PPN minus 11,6 persen.
Sejauh ini outlook sementara penerimaan pajak versi pemerintah berada di kisaran minus 10 persen. Namun outlook penerimaan tersebut berpotensi kembali melebar seiring pengumuman terbaru terkait proyeksi ekonomi yang berpotensi tumbuh minus 1,7 persen sampai minus 0,6 persen.
Dalam catatan Bisnis, khusus tahun ini outlook penerimaan pajak yang beredar berada di minus 10 persen (versi pemerintah) - 14 persen atau dari kisaran Rp1.198,8 triliun – Rp1.146,13 triliun.
Jika skenario minus 10 persen yang terjadi dan dengan asumsi belanja serta komponen penerimaan di luar pajak sesuai ekpektasi pemerintah, maka defisit anggaran pada 2020 tetap di kisaran 6,34 persen dari produk domestik bruto.
Sebaliknya, jika skenario realisasi penerimaan pajak minus di level 14 persen dan asumsi belanja optimal serta penerimaan di luar pajak terealisasi, maka defisit pembiayaan APBN 2020 bisa saja di atas 6,34 persen. Tentunya angka ini tergantung dengan pencapaian atau kinerja anggaran sampai dengan tutup buku nanti.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 24 September 2020)
Foto : Bisnis
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan optimistis penerimaan pajak pada 2020 mampu tumbuh sebesar 9%-12% dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019.selengkapnya
Penerimaan pajak seret pada tahun ini akibat pandemi virus Corona atau COVID-19. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasinya bakal minus 10% di 2020.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2020 mendatang dapat tumbuh 9-12 persen dari target pajak 2019. Target pertumbuhan itu, berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi pada tahun depan yang ditaksir mencapai 5,2-5,3 persen ditambah dengan strategi extra effort.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak semakin seret. Hingga akhir Agustus 2020 realisasinya hanya Rp676,9 triliun atau minus 15,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp802,5 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya