Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.
Suahasil mengatakan, nantinya secara bertahap insentif ini akan dikurangi terutama dalam rangka pemulihan ekonomi dan berubah menjadi insentif yang berupa struktural seperti tax holiday.
Menurut Suahasil, dihapusnya tax holiday saat ini adalah, karena insnetif tersebut hanya diperuntukkan untuk proyek besar. Karena masih dalam kondisi pandemi, maka investor besar justru berkurang dan akhirnya insentif ini minim peminat.
Sehingga nantinya saat perekonomian sudah membaik dan menuju normal, maka pemerintah akan memberlakukan lagi insentif tersebut untuk sektor-sektor tertentu, dan juga dipastikan akan ada investor yang mau berinvestasi besar.
Suahasil menegaskan pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian insentif atau keringanan pajak sepanjang pandemi Covid-19 masih berlanjut dan dunia usaha masih membutuhkan dukungan dari pemerintah.
Akan tetapi, jika dunia usaha mulai pulih dan penghasilan usaha sudah meningkat maka insentif pajak juga akan dikurangi “Peran dari APBN akan kita turunkan. Bagaimana caranya agar balance dan juga pas, kapan dunia usaha itu dapat meningkatkan dunia usahanya,” ujar Suahasil dalam Webinar Tax Prime 2021 secara virtual, Kamis (11/11).
Selanjutnya, Suahasil mengatakan, insentif-insentif yang berupa relaksasi dalam periode pandemi harus dilakukan penelusuran dan pendalaman secara terus menerus. Menurutnya selama pandeminya terus berlangsung maka akan terus dilakukan relaksasi.
Suahasil berarap jika angka covidnya bisa ditahan terus seperti di angka saat ini yang suda mulai landai dan kegiatan ekonomi akan berkembang di dalam tatanan kerja yang baru dibawah UU HPP, maka pemulihan ekonomi juga dapat segera tercapai.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan insentif pajak untuk dunia usaha yakni tercatat hingga Oktober 2021 untuk PP pasal 21 sudah direalisasikan kepada 81.980 pemberi kerja sebanyak Rp 2,98 triliun, PPh pasal 22 kepada 9.490 wajib pajak Rp 17,31 triliun, PPh pasal 25 untuk 57.529 wajib pajak Rp 24,42 triliun , dan PPN suda direalisasikan kepada 2.419 wajib pajak Rp 2,71 triliun.
Kemudian, PP pasal 25 untuk seluru wajib pajak Badan suda direalisasikan Rp 6,84 triliun, PP pasal PP 23 UMKM Rp 54 miliar, PPN untuk 768 pengembang Rp 64 triliun, PPnBM untuk 6 pabrikan kendaraan bermotor Rp 2,08 triliun, dan PPnBM untuk mengurangi beban sektor ritel yang terdampak PPKM Rp 45,01 miliar.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 14 November 2021)
Foto : Kontan
Ekonom meyakini tidak hanya sektor pariwisata, namun sektor ekonomi lain pun akan menuju perbaikan dengen mulai dibukanya pembatasan.selengkapnya
Pemerintah juga mendukung dunia usaha bertahan dari dampak Covid-19 dengan memberikan insentif perpajakan. Total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun.selengkapnya
Covid-19 atau virus corona yang saat ini masih melanda dunia telah memberikan pengaruh terhadao kehidupan manusia.selengkapnya
Pemerintah akan melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021. Dari sisi insentif perpajakan untuk dukungan bagi dunia usaha atau korporasi telah dianggarkan sebesar Rp 20,4 triliun.selengkapnya
Kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pemberian insentif pajak dan stimulus sebagai upaya untuk menekan dampak pandemi Coronavirus Diseases 2019 (COVID-19), menjadi angin segar bagi dunia usaha.selengkapnya
Setelah pada kuartal I kemarin pertumbuhan ekonomi Indonesia tergerus cukup dalam akibat pandemi Corona. Kini pemerintah tengah menyusun strategi agar pertumbuhan ekonomi tidak mengalami minus.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya