Pelaku usaha merasa terkendala masalah perpajakan, khususnya tarif bea masuk di sejumlah negara. Keluhan tersebut semestinya tidak diabaikan mengingat pemerintah sedang mengejar perbaikan kinerja ekspor untuk mendongkrak volume penjualan barang ke luar negeri sehingga memperbesar pasokan valuta asing di tengah tren pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Salah satu keluhan dikemukakan PT Great Giant Pineapple (GGP) yang menilai bea masuk buah pisang terlalu tinggi. Government Relations and External Affair Director GGP Welly Soegiono menyebutkan, bea masuk ke Eropa mencapai 15 % sedangkan produk Filipina terbebas.
“Sementara itu, ke Jepang, pisang kami dikenakan bea masuk 3 %. Ini lebih mahal daripada Filipina. Lalu, ke Korea dikenakan 30 %,” kata Welly di sela gelaran Exportir Gathering, Jakarta, Selasa (7/8).
Pengenaan bea masuk dinilai sebagai bentuk inefisiensi. Pasalnya, dana yang biasanya digunakan untuk membayar pajak bisa dialokasikan membeli pupuk untuk petani. Kini, terdapat sekitar 60 negara tujuan ekspor pisang GGP di antaranya AS, kawasan Eropa, dan Australia.
Selain pisang, GGP juga menemukan kendala ekspor nanas ke Tiongkok. Welly menuturkan, Negeri Tembok Raksasa itu selayaknya menjadi pasar potensial bagi ekspor nanas Indonesia lantaran mereka sedang kekurangan pasokan buah ini.
Namun, imbuh Welly, Indonesia tidak dapat menjual nanas ke Cina karena belum ada kesepakatan dagang yang khusus memfasilitasi komoditas buah ini di antara dua negara. Padahal, Indonesia diperkirakan bisa meraup devisa US$ 50 juta per tahun atau sekitar Rp 720 miliar melalui penjualan nanas ke Tiongkok.
Kondisi tersebut, justru berbanding terbalik dengan Filipina, Thailand, dan Malaysia yang dapat mengeskpor nanas ke Tiongkok tanpa kendala terkait pajak. Selama ini, penjualan nanas ke Tiongkok dilakukan GGP secara bussiness to bussiness sehingga dikenakan bea masuk.
Pengusaha menginginkan pemerintah segera melakukan perundingan bilateral terkait isu tersebut. "Kita seharusnya melakukan pendekatan [dengan Tiongkok]. Kami ini memberikan solusi kepada Tiongkok atas produk nanas yang lebih bagus dan murah," ucap Welly.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengutarakan, pemerintah akan menampung keluhan pengusaha terkait bea masuk ekspor buah tersebut. Menkeu menegaskan, pemerintah sejatinya sudah mengeluarkan kebijakan konkrit untuk membantu menggairahkan kinerja ekspor RI.
"Berbagai kemudahan dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam pajak, bea cukai, belanja, dan insentif untuk memudahkan ekspor," kata Sri Mulyani.
Pemerintah, imbuhnya, sudah meniadakan pungutan pajak kepada industri pengolahan yang berorientasi ekspor. Kebijakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek domino berupa peningkatan investasi, ekspor, dan meluasnya kesempatan kerja. Alhasil, perekonomian tumbuh lebih baik.
Pemerintah mengklaim, bentuk riil dukungan kepada dunia usaha salah satunya melalui kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Selain itu, dihadirkan pula Pusat Logistik Berikat untuk mempermudah suplai bahan baku. Melalui sinergi dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor lndonesia (LPEI), Kemenkeu juga memberikan pembiayaan ekspor dan jasa konsultansi berkualitas.
"[Insentif juga menyentuh] termasuk usaha kecil dan menengah untuk menghasilkan produk berorientasi ekspor yang unggul dan berdaya saing," ujar Sri Mulyani. Contohnya ialah Fasilitas Pembiayaan Ekspor berupa Kredit Modal Kerja Ekspor dan Kredit Investasi Ekspor.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai terdapat sejumlah tantangan yang membayangi kinerja ekspor, salah satunya ketentuan pembatasan untuk eksportir terutama bagi para penerima KITE. Mereka kesulitan dalam memenuhi izin impor, belum lagi adanya arus barang yang tidak lancar sehingga biaya ekspor mahal.
Selain itu, persyaratan atau sertifikasi ekspor menjadi kendala, seperti Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu. Masalah pembiayaan juga kerap ditemui karena adanya keterbatasan modal tetapi pebisnis sulit mendapatkan pembiayaan lantaran tidak bankable.
Nah, dari sisi branding, sejumlah eksportir juga tidak dapat menjual barangnya keluar negeri menggunakan merk sendiri. Sementara dari sisi standar produk, barang yang mereka hasilkan tak jarang tidak lolos proses pengontrolan kualitas.
Sumber : katadata.co.id (07 Agustus 2018)
Foto : Katadata
Hari ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengadakan konferensi pers terkait realisasi insentif ekspor. Dalam acara tersebut turut hadir pengusaha seperti Direktur Great Giant Foods, Welly Soegiono.selengkapnya
Pemerintah kembali mengimbau eksportir untuk membawa kembali devisa hasil ekspor dan mengonversikannya ke mata uang rupiah. Hal ini bakal membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dlolar Amerika Serikat (AS).selengkapnya
Dalam rangka mengoptimalkan fungsinya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan perekonomian melalui investasi dengan kembali menambah izin Kawasan Berikat (KB) kepada beberapa perusahaan sebagai bentuk fasilitas fiskalselengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai mengembangkan aplikasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan meluncurkan e-KITE. Lewat e-KITE, pengguna jasa akan bisa menikmati layanan hak dan kewajiban KITE secara online.selengkapnya
Pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk mendorong laju ekspor komoditas unggul Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji komoditas unggul tersebut dan insentif yang tepat untuk diberikan.selengkapnya
Sejumlah pengusaha meminta tarif pajak penghasilan (PPh) 22 impor pada 1.147 barang dikecualikan untuk produk ekspor. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan ada sejumlah barang impor yang diolah untuk diekspor lagi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya